oleh Shaff Muhtamar
I. Fungsi manifest
- Uu no. 30 thn 2002 Tentang komisi pemberantasan korupsi
- Uu no. 2008 thn 2010 tentang pemilihan umum
- Uu no. 21 thn 2008 ttg perbankan syariah
- Uu no. 22 thn 2004 ttg komisi yudisial
- Uu no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
- Uu no. 22 thn 2007 ttg penyelenggara pemilu
- Uu no. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
- Uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
- Uu nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi
- Uu nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional
- Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional
- Nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia
- Uu 012 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
- Uu no. 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik
- Uu no. 44 thn 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
II. Fungsi laten
- Uu no. 39 TAHUN 1999 Tentang hak asasi manusia
- Uu no. 22/1999 tentang Otonomi Daerah
- Uu no. 25 2009 tentang pelayanan publik
- Uu no. 44 thn 2008 tentang pornografi
- Uu no. 18 tahun 2003 tentang advokat
- Uu no. 11 tahun 2009 tentang informasi dan transaksi elektronik
- Uu no. 12 tahun 2006 tentang kewarkanegaraan
- Uu no. 4 th 2004 tentang kekuasaan kehakiman
- Uu nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
- Uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
- Uu nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran
- Uu nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional
- Uu nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
- Uu no. 21 tahun 2000 tentang serikat buruh
- Uu no. 20 thn 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah
- Uu no. 37 thn 2008 tentang ombudsman republik indonesia
- Uu no. 2 thn 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Uu no. 21 thn 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang
- Uu no. 25 thn 2007 tentang penanaman modal
Senin, 03 Januari 2011
PENGERTIAN-PENGERTIAN BEBERAPA KATA PENTING YANG SERING TERKAIT DENGAN HUKUM KENEGARAAN
oleh Shaff Muhtamar
1. PENGERTIAN WEWENANG
Wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar mencapai tujuan tertentu.
Ada 2 pandangan mengenai sumber wewenang, yaitu :
1. Formal, bahwa wewenang di anugerahkan karena seseorang diberi atau dilimpahkan/diwarisi hal tersebut.
2. Penerimaan, bahwa wewenang seseorang muncul hanya bila hal itu diterima oleh kelompok/individu kepada siapa wewenang tersebut dijalankan.
Kekuasaan (power) sering sekali dicampur adukan dengan pengertian wewenang. Kekuasaan itu sendiri memiliki arti sebagai suatu kemampuan untuk melakukan hak tersebut. Ada banyak sumber dari kekuasaan itu sendiri, dan keenam sumber kekuasaan tersebut dapat diringkas sebagai berikut :
1. Kekuasaan balas – jasa.
2. Kekuasaan paksaan.
3. Kekuasaan sah.
4. Kekuasaan pengendalian informasi.
5. Kekuasaan panutan.
6. Kekuasaan ahli.
2. PENGERTIAN HAK
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Bisa juga, Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk melaksanakannya. Kepentingan adalah tuntutan orang atau kelompok yang diharapkan dipenuhi, dijamin dan dilindungi oleh hukum
Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat.
K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
Macam-Macam Hak
- Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.
- Hak Positif dan Hak Negatif
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
- Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.
- Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
- Hak Absolut
Setelah kita melihat dan membaca mengenai penjelasan hak serta jenis-jenisnya, sekarang apakah ada hak yang bersifat absolut? Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolute. Mengapa? Menurut ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan merupakan hak yang sangat penting. Manusia mempunyai hak untuk tidak dibunuh namun ini tidak berlaku dalam segala keadaan tanpa alasan yang cukup kuat. Seseorang yang membela diri akan penyerangan terhadap dirinya memiliki hak untuk membunuh jika tidak ada cara lain yang harus dilakukan. Salah satu contoh lain adalah warga masyarakat yang mendapat tugas membela tanah air dalam keadaan perang. Kedua contoh tersebut adalah contoh dimana hak atas kehidupan yang seharusnya penting dan dapat dianggap sebagai hak absolute namun ternyata kalah oleh situasi, keadaan, alasan yang cukup.
Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. Seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan membahayakan masyarakat sekitarnya dipaksa untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia menolak. Kebebasan yang dimiliki orang tersebut merupakannya namun hak tersebut akhirnya kalah oleh hak masyarakat yang merasa terancam jiwanya.
Hak tidak selalu bersifat absolute karena sesuatu hak akan kalah oleh alasan atau keadaan tertentu lain yang dapat menggugurkan posisi hak tersebut.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
3. PENGERTIAN TUGAS
Tugas adala sesuatu yg wajib dikerjakan atau yg ditentukan untuk dilakukan; pekerjaan yg menjadi tanggung jawab seseorang; pekerjaan yg dibebankan; suruhan (perintah) untuk melakukan sesuatu;
Sumber: http://www.artikata.com/arti-355232-tugas.php
Tugas juga bisa berarti (sesuatu) yg diwajibkan; sesuatu yg harus dilaksanakan; keharusan; pekerjaan; tugas; Huk tugas menurut hukum;
Sumber: http://www.artikata.com/arti-383536-kewajiban.php
4. PENGERTIAN KEWAJIBAN
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara
Contohnya Kewajiban warga negara Indonesia
- Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
- Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat (3)).
- Kewajiban dalam usaha pertahanan negara (pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)
Contohnya Kewajiban negara terhadap warga negara
- Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
- Kewajiban negara untuk menjamin HAM
- Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah
- Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
- Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional
- Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat
- Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial
Sumber: http://effendy79.blogspot.com/2008/08/hak-dan-kewajiban-hak-adalah.html
5. PENGERTIAN PERINTAH
Perintah adalah perkataan yg bermaksud menyuruh melakukan sesuatu; suruhan; atau aba-aba; komando; atau aturan dr pihak atas yg harus dilakukan.
Berikut ini kata-kata yang berkeaan dengan perintah:
me•me•rin•tah 1 memberi perintah; menyuruh melakukan sesuatu: 2 menguasai dan mengurus (negara, daerah, dsb): me•me•rin•tahi v 1 memberi perintah kpd: kerjanya hanya ~ jongos-jongos; 2 membawahkan: lebih senang ~ orang pandai-pandai dp ~ orang bodoh; Raja Palembang yg bernama Demang Lebar Daun ~ daerah itu;
me•me•rin•tah•kan 1 menyuruh orang lain melakukan sesuatu; menyuruh mengerjakan: Pangeran Diponegoro telah ~ penghentian tembak-menembak; 2 memerintah; mengelola: ia tidak dapat lagi ~ daerah perkebunan yg selalu diganggu gerombolan bersenjata;
ter•pe•rin•tah v diperintah; dikuasai: bangsa itu lama ~ oleh kekuasaan asing;
pe•me•rin•tah n 1 sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; 2 sekelompok orang yg secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; 3 penguasa suatu negara (bagian negara): ~ negeri dimisalkan pengemudi negara; negara memerlukan ~ yg kuat dan bijaksana; 4 badan tertinggi yg memerintah suatu negara (spt kabinet merupakan suatu pemerintah): beberapa anggota DPR meminta supaya ~ segera menyerahkan rancangan undang-undang itu ke DPR; jawaban ~ dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri; 5 negara atau negeri (sbg lawan partikelir atau swasta): baik sekolah ~ maupun sekolah partikelir harus dibangun tiga tingkat; 6 pengurus; pengelola: ~ perkebunan dan tambang;
~ bayang-bayang pemerintah yg disusun dan disiapkan untuk melakukan tugasnya jika diperlukan; ~ bayangan kelompok rahasia yg dituduh membuat kebijakan umum, kelompok ini tidak dapat dikritik oleh rakyat ataupun dibatalkan (ditarik kembali) oleh para pemilih; ~ berdaulat sekelompok orang yg bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk mempertahankan kesinambungan nasional yg otonom; ~ daerah penguasa yg memerintah di daerah, spt gubernur, bupati; ~ defacto pemerintah yg berkuasa atas rakyatnya dan diakui pula oleh rakyatnya; ~ desa pemerintah terendah langsung di bawah pimpinan kepala desa atau lurah yg menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dan terdiri atas kepala desa dan lembaga musyawarah desa; ~ kesatuan sistem politik dl seluruh kekuasaan yg dipusatkan pd pemerintah nasional; ~ kolonial pemerintah yg dibangun di bawah inspirasi filsafat merkantilisme yg tercermin dl pemerintahan wilayah yg diduduki; ~ nasional bentuk pemerintahan suatu negara yg diatur oleh bangsa negara itu sendiri; ~ pusat penguasa yg bertugas di pusat, melingkungi seluruh pemerintah daerah; ~ sendiri pemerintah yg melibatkan partisipasi warga negara melalui sistem pemilihan dan perwakilan;
pe•me•rin•tah•an n 1 proses, cara, perbuatan memerintah: ~ yg berdasarkan demokrasi; gubernur memegang tampuk ~ di Daerah Tingkat I; 2 segala urusan yg dilakukan oleh negara dl menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara;
~ daerah pemerintahan yg mewakili pemerintah pusat di daerah dl wilayah suatu negara; ~ kembar dua pemerintahan bersama-sama menguasai suatu daerah; ~ negara segala bentuk mekanisme, daya upaya, dan proses lembaga negara dl menentukan, merumuskan, mengatur, dan mengusahakan tercapainya tujuan negara; ~ oligarki sistem pemerintahan yg ketiga kekuasaan pemerintahan negara berada di tangan beberapa orang atau golongan; ~ otokrasi sistem pemerintahan negara yg ketiga kekuasaan pemerintahan berada dl satu tangan, msl pd kerajaan absolut; ~ otoriter pemerintahan yg didasarkan kekuasaan mutlak; ~ presidentil pemerintahan republik yg kepala negaranya langsung memimpin kabinet; ~ sementara pemerintahan setelah jatuhnya suatu kabinet sampai terbentuknya kabinet baru; ~ sentral pemerintah pusat (terdapat di ibu kota negara yg tidak selalu terletak di tengah-tengah wilayah negara dsb); ~ sipil pemerintahan yg dipegang oleh orang-orang sipil (bukan pemerintahan militer);
ber•pe•me•rin•tah•an v memiliki pemerintahan; ada pemerintahan
Sumber: http://www.artikata.com/arti-344810-perintah.php
6. PENGERTIAN LARANGAN
Larangan bisa berarti:
1. Perintah (aturan) yg melarang suatu perbuatan:
2. Sesuatu yg terlarang krn dipandang keramat atau suci:
3. Sesuatu yg terlarang krn kekecualian:
Sumber: http://www.artikata.com/arti-369963-larangan.php
7. PENGERTIAN SANKSI
Sanksi dapat berarti :
1 Tanggungan (tindakan, hukuman, dsb) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan 1022 undang-undang (anggaran dasar, perkumpulan dsb); 2 Tindakan (mengenai perekonomian dsb) sbg hukuman kpd suatu Negara; 3 Huk a imbalan negatif, berupa pembebanan atau penderitaan yg ditentukan dl hukum; b imbalan positif, yg berupa hadiah atau anugerah yg ditentukan dl hukum; kalau ber•sank•si berarti memiliki kekuatan hukum dalam melakukan tindakan atau menerapkan sanksi; ada sanksinya
Sumber: http://www.artikata.com/arti-349017-sanksi.php
8. PENGERTIAN KEBOLEHAN
Kebolehan akar katanta adalah ‘Boleh’, sementara 'boleh' dapat berarti: Diizinkan; tidak dilarang; Dapat; beroleh; mendapat
Kata-kata yang berkaitan sebagaiberikut;
mem•bo•leh•kan artinya memperbolehkan;
bo•leh•an artinya bagus; bermutu; bernilai;
mem•per•bo•leh•kan berarti memberi kesempatan (keleluasaan); mengizinkan;
ke•bo•leh•an artinya kepandaian; kemampuan; kebisaan:
se•bo•leh-bo•leh•nya artinya sedapat-dapatnya;
Sementara 'kebolehan' dapat diartikan sebagai kepandaian; kemampuan; kebisaan;
Sumber: http://www.artikata.com/arti-322235-boleh.php
9. PENGERTIAN KEDUDUKAN
Kedudukan dapat berarti :
1. Tempat kediaman;
2. Tempat pegawai (pengurus perkumpulan dsb) tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatannya;
3. Letak atau tempat suatu benda;
4. Tingkatan atau martabat;
5. Keadaan yg sebenarnya (tt perkara dsb;
6. Status (keadaan atau tingkatan orang, badan atau negara, dsb);
Sumber: http://www.artikata.com/arti-362920-kedudukan.php
10. PENGERTIAN JABATAN
Kata jabatan mempunyai beberapa pengertian dan konotasi. Staf Balai Pembinaan Administrasi UGM dalam Ensiklopedi Administrasi memberikan definisi jabatan dengan : ”Sekumpulan dari tugas dan tanggung jawab yang dibebankan oleh seorang pejabat yang bersangkutan kepada seseorang baik untuk waktu yang penuh maupun sebagian”.
Komarudin (dalam buku Ensiklopedia Managemen) menerjemahkan kata jabatan dari occupation dengan definisi : ”Kedudukan yang menetapkan tugas, wewenang,hak dan tanggung jawab yang melekat pada seorang pekerja dalam suatu satuan organisasi”.
Pengertian jabatan yang dapat di tarik dari Penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pasal 17 ayat (1) adalah ”Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang karyawan dalam rangka susunan satuan organisasi”.
Untuk mengetahui pengertian yang lebih luas mengenai jabatan dalam Kamus Jabatan Nasional perlu dikemukakan istilah-istilah yang ikut memberikan penjelasan,yaitu :
1. Unsur atau elemen, ialah komponen yang terkecil suatu pekerjaan, misalnya memutar, menarik, menggosok,dan mengangkat.
2. Tugas atau task, ialah sekumpulan unsur yang merupakan usaha pokok yang dikerjakan karyawan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan alat kerja dan dalam kondisi jabatan tertentu.
3. Pekerjaan atau job, adalah sekumpulan kedudukan yang memiliki persamaan dalam tugas-tuigas pokoknya dan berada dalam satu unit organisasi.
Jabatan atau occupation adalah sekumpulan pekerjaan yang berisi tugas-tugas pokok yang mempunyai persamaan, dan yang telah sesuai dengan satuan organisasi.
Sumber: http://seoulmate.dagdigdug.com/pengertian-jabatan-kah-ini/
11. PENGERTIAN FUNGSI
Menurut kamus bahasa Indonesia (2003;332) fungsi didefinisikan sebagai :
1. Jabatan (pekerjaan) yang dilakukan
2. Kegunaan suatu hal
Berdasarkan defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa fungsi memiliki arti pekerjaan dan pola perilaku yang diharapkan dalam manajemen dan ditentukan berdasarkan status yang ada padanya.
Sumber: http://pengertian.blogspot.com/pengertian-fungsi/
1. PENGERTIAN WEWENANG
Wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar mencapai tujuan tertentu.
Ada 2 pandangan mengenai sumber wewenang, yaitu :
1. Formal, bahwa wewenang di anugerahkan karena seseorang diberi atau dilimpahkan/diwarisi hal tersebut.
2. Penerimaan, bahwa wewenang seseorang muncul hanya bila hal itu diterima oleh kelompok/individu kepada siapa wewenang tersebut dijalankan.
Kekuasaan (power) sering sekali dicampur adukan dengan pengertian wewenang. Kekuasaan itu sendiri memiliki arti sebagai suatu kemampuan untuk melakukan hak tersebut. Ada banyak sumber dari kekuasaan itu sendiri, dan keenam sumber kekuasaan tersebut dapat diringkas sebagai berikut :
1. Kekuasaan balas – jasa.
2. Kekuasaan paksaan.
3. Kekuasaan sah.
4. Kekuasaan pengendalian informasi.
5. Kekuasaan panutan.
6. Kekuasaan ahli.
2. PENGERTIAN HAK
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Bisa juga, Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk melaksanakannya. Kepentingan adalah tuntutan orang atau kelompok yang diharapkan dipenuhi, dijamin dan dilindungi oleh hukum
Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat.
K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
Macam-Macam Hak
- Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.
- Hak Positif dan Hak Negatif
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
- Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.
- Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
- Hak Absolut
Setelah kita melihat dan membaca mengenai penjelasan hak serta jenis-jenisnya, sekarang apakah ada hak yang bersifat absolut? Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolute. Mengapa? Menurut ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan merupakan hak yang sangat penting. Manusia mempunyai hak untuk tidak dibunuh namun ini tidak berlaku dalam segala keadaan tanpa alasan yang cukup kuat. Seseorang yang membela diri akan penyerangan terhadap dirinya memiliki hak untuk membunuh jika tidak ada cara lain yang harus dilakukan. Salah satu contoh lain adalah warga masyarakat yang mendapat tugas membela tanah air dalam keadaan perang. Kedua contoh tersebut adalah contoh dimana hak atas kehidupan yang seharusnya penting dan dapat dianggap sebagai hak absolute namun ternyata kalah oleh situasi, keadaan, alasan yang cukup.
Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. Seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan membahayakan masyarakat sekitarnya dipaksa untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia menolak. Kebebasan yang dimiliki orang tersebut merupakannya namun hak tersebut akhirnya kalah oleh hak masyarakat yang merasa terancam jiwanya.
Hak tidak selalu bersifat absolute karena sesuatu hak akan kalah oleh alasan atau keadaan tertentu lain yang dapat menggugurkan posisi hak tersebut.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
3. PENGERTIAN TUGAS
Tugas adala sesuatu yg wajib dikerjakan atau yg ditentukan untuk dilakukan; pekerjaan yg menjadi tanggung jawab seseorang; pekerjaan yg dibebankan; suruhan (perintah) untuk melakukan sesuatu;
Sumber: http://www.artikata.com/arti-355232-tugas.php
Tugas juga bisa berarti (sesuatu) yg diwajibkan; sesuatu yg harus dilaksanakan; keharusan; pekerjaan; tugas; Huk tugas menurut hukum;
Sumber: http://www.artikata.com/arti-383536-kewajiban.php
4. PENGERTIAN KEWAJIBAN
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara
Contohnya Kewajiban warga negara Indonesia
- Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
- Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat (3)).
- Kewajiban dalam usaha pertahanan negara (pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)
Contohnya Kewajiban negara terhadap warga negara
- Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
- Kewajiban negara untuk menjamin HAM
- Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah
- Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
- Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional
- Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat
- Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial
Sumber: http://effendy79.blogspot.com/2008/08/hak-dan-kewajiban-hak-adalah.html
5. PENGERTIAN PERINTAH
Perintah adalah perkataan yg bermaksud menyuruh melakukan sesuatu; suruhan; atau aba-aba; komando; atau aturan dr pihak atas yg harus dilakukan.
Berikut ini kata-kata yang berkeaan dengan perintah:
me•me•rin•tah 1 memberi perintah; menyuruh melakukan sesuatu: 2 menguasai dan mengurus (negara, daerah, dsb): me•me•rin•tahi v 1 memberi perintah kpd: kerjanya hanya ~ jongos-jongos; 2 membawahkan: lebih senang ~ orang pandai-pandai dp ~ orang bodoh; Raja Palembang yg bernama Demang Lebar Daun ~ daerah itu;
me•me•rin•tah•kan 1 menyuruh orang lain melakukan sesuatu; menyuruh mengerjakan: Pangeran Diponegoro telah ~ penghentian tembak-menembak; 2 memerintah; mengelola: ia tidak dapat lagi ~ daerah perkebunan yg selalu diganggu gerombolan bersenjata;
ter•pe•rin•tah v diperintah; dikuasai: bangsa itu lama ~ oleh kekuasaan asing;
pe•me•rin•tah n 1 sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; 2 sekelompok orang yg secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; 3 penguasa suatu negara (bagian negara): ~ negeri dimisalkan pengemudi negara; negara memerlukan ~ yg kuat dan bijaksana; 4 badan tertinggi yg memerintah suatu negara (spt kabinet merupakan suatu pemerintah): beberapa anggota DPR meminta supaya ~ segera menyerahkan rancangan undang-undang itu ke DPR; jawaban ~ dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri; 5 negara atau negeri (sbg lawan partikelir atau swasta): baik sekolah ~ maupun sekolah partikelir harus dibangun tiga tingkat; 6 pengurus; pengelola: ~ perkebunan dan tambang;
~ bayang-bayang pemerintah yg disusun dan disiapkan untuk melakukan tugasnya jika diperlukan; ~ bayangan kelompok rahasia yg dituduh membuat kebijakan umum, kelompok ini tidak dapat dikritik oleh rakyat ataupun dibatalkan (ditarik kembali) oleh para pemilih; ~ berdaulat sekelompok orang yg bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk mempertahankan kesinambungan nasional yg otonom; ~ daerah penguasa yg memerintah di daerah, spt gubernur, bupati; ~ defacto pemerintah yg berkuasa atas rakyatnya dan diakui pula oleh rakyatnya; ~ desa pemerintah terendah langsung di bawah pimpinan kepala desa atau lurah yg menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dan terdiri atas kepala desa dan lembaga musyawarah desa; ~ kesatuan sistem politik dl seluruh kekuasaan yg dipusatkan pd pemerintah nasional; ~ kolonial pemerintah yg dibangun di bawah inspirasi filsafat merkantilisme yg tercermin dl pemerintahan wilayah yg diduduki; ~ nasional bentuk pemerintahan suatu negara yg diatur oleh bangsa negara itu sendiri; ~ pusat penguasa yg bertugas di pusat, melingkungi seluruh pemerintah daerah; ~ sendiri pemerintah yg melibatkan partisipasi warga negara melalui sistem pemilihan dan perwakilan;
pe•me•rin•tah•an n 1 proses, cara, perbuatan memerintah: ~ yg berdasarkan demokrasi; gubernur memegang tampuk ~ di Daerah Tingkat I; 2 segala urusan yg dilakukan oleh negara dl menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara;
~ daerah pemerintahan yg mewakili pemerintah pusat di daerah dl wilayah suatu negara; ~ kembar dua pemerintahan bersama-sama menguasai suatu daerah; ~ negara segala bentuk mekanisme, daya upaya, dan proses lembaga negara dl menentukan, merumuskan, mengatur, dan mengusahakan tercapainya tujuan negara; ~ oligarki sistem pemerintahan yg ketiga kekuasaan pemerintahan negara berada di tangan beberapa orang atau golongan; ~ otokrasi sistem pemerintahan negara yg ketiga kekuasaan pemerintahan berada dl satu tangan, msl pd kerajaan absolut; ~ otoriter pemerintahan yg didasarkan kekuasaan mutlak; ~ presidentil pemerintahan republik yg kepala negaranya langsung memimpin kabinet; ~ sementara pemerintahan setelah jatuhnya suatu kabinet sampai terbentuknya kabinet baru; ~ sentral pemerintah pusat (terdapat di ibu kota negara yg tidak selalu terletak di tengah-tengah wilayah negara dsb); ~ sipil pemerintahan yg dipegang oleh orang-orang sipil (bukan pemerintahan militer);
ber•pe•me•rin•tah•an v memiliki pemerintahan; ada pemerintahan
Sumber: http://www.artikata.com/arti-344810-perintah.php
6. PENGERTIAN LARANGAN
Larangan bisa berarti:
1. Perintah (aturan) yg melarang suatu perbuatan:
2. Sesuatu yg terlarang krn dipandang keramat atau suci:
3. Sesuatu yg terlarang krn kekecualian:
Sumber: http://www.artikata.com/arti-369963-larangan.php
7. PENGERTIAN SANKSI
Sanksi dapat berarti :
1 Tanggungan (tindakan, hukuman, dsb) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan 1022 undang-undang (anggaran dasar, perkumpulan dsb); 2 Tindakan (mengenai perekonomian dsb) sbg hukuman kpd suatu Negara; 3 Huk a imbalan negatif, berupa pembebanan atau penderitaan yg ditentukan dl hukum; b imbalan positif, yg berupa hadiah atau anugerah yg ditentukan dl hukum; kalau ber•sank•si berarti memiliki kekuatan hukum dalam melakukan tindakan atau menerapkan sanksi; ada sanksinya
Sumber: http://www.artikata.com/arti-349017-sanksi.php
8. PENGERTIAN KEBOLEHAN
Kebolehan akar katanta adalah ‘Boleh’, sementara 'boleh' dapat berarti: Diizinkan; tidak dilarang; Dapat; beroleh; mendapat
Kata-kata yang berkaitan sebagaiberikut;
mem•bo•leh•kan artinya memperbolehkan;
bo•leh•an artinya bagus; bermutu; bernilai;
mem•per•bo•leh•kan berarti memberi kesempatan (keleluasaan); mengizinkan;
ke•bo•leh•an artinya kepandaian; kemampuan; kebisaan:
se•bo•leh-bo•leh•nya artinya sedapat-dapatnya;
Sementara 'kebolehan' dapat diartikan sebagai kepandaian; kemampuan; kebisaan;
Sumber: http://www.artikata.com/arti-322235-boleh.php
9. PENGERTIAN KEDUDUKAN
Kedudukan dapat berarti :
1. Tempat kediaman;
2. Tempat pegawai (pengurus perkumpulan dsb) tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatannya;
3. Letak atau tempat suatu benda;
4. Tingkatan atau martabat;
5. Keadaan yg sebenarnya (tt perkara dsb;
6. Status (keadaan atau tingkatan orang, badan atau negara, dsb);
Sumber: http://www.artikata.com/arti-362920-kedudukan.php
10. PENGERTIAN JABATAN
Kata jabatan mempunyai beberapa pengertian dan konotasi. Staf Balai Pembinaan Administrasi UGM dalam Ensiklopedi Administrasi memberikan definisi jabatan dengan : ”Sekumpulan dari tugas dan tanggung jawab yang dibebankan oleh seorang pejabat yang bersangkutan kepada seseorang baik untuk waktu yang penuh maupun sebagian”.
Komarudin (dalam buku Ensiklopedia Managemen) menerjemahkan kata jabatan dari occupation dengan definisi : ”Kedudukan yang menetapkan tugas, wewenang,hak dan tanggung jawab yang melekat pada seorang pekerja dalam suatu satuan organisasi”.
Pengertian jabatan yang dapat di tarik dari Penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pasal 17 ayat (1) adalah ”Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang karyawan dalam rangka susunan satuan organisasi”.
Untuk mengetahui pengertian yang lebih luas mengenai jabatan dalam Kamus Jabatan Nasional perlu dikemukakan istilah-istilah yang ikut memberikan penjelasan,yaitu :
1. Unsur atau elemen, ialah komponen yang terkecil suatu pekerjaan, misalnya memutar, menarik, menggosok,dan mengangkat.
2. Tugas atau task, ialah sekumpulan unsur yang merupakan usaha pokok yang dikerjakan karyawan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan alat kerja dan dalam kondisi jabatan tertentu.
3. Pekerjaan atau job, adalah sekumpulan kedudukan yang memiliki persamaan dalam tugas-tuigas pokoknya dan berada dalam satu unit organisasi.
Jabatan atau occupation adalah sekumpulan pekerjaan yang berisi tugas-tugas pokok yang mempunyai persamaan, dan yang telah sesuai dengan satuan organisasi.
Sumber: http://seoulmate.dagdigdug.com/pengertian-jabatan-kah-ini/
11. PENGERTIAN FUNGSI
Menurut kamus bahasa Indonesia (2003;332) fungsi didefinisikan sebagai :
1. Jabatan (pekerjaan) yang dilakukan
2. Kegunaan suatu hal
Berdasarkan defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa fungsi memiliki arti pekerjaan dan pola perilaku yang diharapkan dalam manajemen dan ditentukan berdasarkan status yang ada padanya.
Sumber: http://pengertian.blogspot.com/pengertian-fungsi/
MPR DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA ERA REFORMASI (Memahami Dinamika MPR Pasca Perubahan UUD 1945)
oleh: Shaff Muhtamar
BAB I
PENDAHULUAN
Ikhtiar bangsa Indonesia untuk merealisasikan demokrasi dan mewujudkan tatanan kenegaraan dan kemasyarakatan yang lebih baik antara lain dengan dilaksanakannya reformasi konstitusi Indonesia (constitusional reform) yaitu perubahan Undang‐Undang Dasar 1945 dalam empat tahapan yang ditetapkan dalam Sidang Umum MPR tahun 1999, Sidang Tahunan MPR tahun 2000, 2001 dan 2002.
Reformasi konstitusi sebagai salah satu agenda utama reformasi Indonesia yang bergulir pada tahun 1998 telah menguatkan demokrasi dan membawa perubahan dalam tatanan kenegaraan dan kemasyarakatan melalui penataan ulang lembagalembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, serta pengaturan secara lebih tegas jaminan terhadap hak‐hak konstitusional warga negara.
Di antara perubahan penting dan mendasar dalam reformasi konstitusi adalah yang terkait dengan MPR, dimana ditegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang‐Undang Dasar.”
Implikasi dari penegasan pelaksanaan paham kedaulatan rakyat yang tidak lagi sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat, maka MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, pembuat GBHN, tetapi menjadi lembaga negara yang kedudukannya setara dengan lembagalembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan Undang Undang Dasar juga menghasilkan ketentuan yang baru terkait tugas dan kewenangan MPR, antara lain MPR tidak lagi mempunyai tugas dan wewenang memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan Garis‐garis Besar daripada Haluan Negara. Meskipun kedudukan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, namun tugas dan kewenangan MPR saat ini tetap yang tertinggi terkait dengan hal yang sangat fundamental dalam negara yaitu konstitusi negara, hukum dasar yang menjadi sumber rujukan bagi seluruh peraturan perundanganundangan di bawahnya.
Hanya MPR yang diberi kewenangan menetapkan maupun merubah Undang‐Undang Dasar, bahkan Pimpinan MPR diberi tugas untuk memasyarakatkannya. Tugas dan wewenang MPR diatur secara limitatif dalam Pasal 3 dan Pasal 8 Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa MPR berwenang untuk mengubah dan menetapkan Undang‐Undang Dasar, MPR juga tetap terkait dengan hal yang tertinggi dalam kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden dan Wakil Presiden. UUD NRI 1945 tetap memberi wewenang bagi MPR untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, bahkan UUD NRI 1945 secara eksplisit memberikan hak bagi MPR memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden berhalangan tetap, memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Keanggotaan MPR masa jabatan 2004‐2009 juga berbeda dengan masa jabatan sebelumnya, karena MPR sekarang semua keanggotannya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum, tidak ada lagi yang ditunjuk. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Kenggotan MPR dari unsur DPR mencerminkan perwakilan politik (political representative) dan keanggotaan MPR dari unsur DPD mencermikan perwakilan daerah (regional representative). Atas dasar hal tersebut maka MPR adalah lembaga yang konstitusional, bersifat permanen, dan mempunyai kedudukan, susunan keanggotaan, tugas dan kewenangan yang berbeda dengan lembaga lembaga negara lainnya.
Sekalipun sama dengan DPR dan DPD di mana pimpinannya tidak ditentukan dalam UUD NRI 1945, demikian juga Pimpinan MPR. Keberadaan MPR sebagai lembaga parlemen adalah suatu yang unik dan khas dalam sistem ketatanegaran Indonesia yang membedakan dengan sistem ketatanegaraan negara yang lain. Tetapi mulai MPR Periode 2004 – 2009 jugalah MPR menjadi satu–satunya lembaga negara yang keanggotaannya melibatkan sekaligus keanggotaan dari 2 (dua) lembaga yang lain, yaitu DPR dan DPD.
BAB II
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN
2. 1 Kekuasaan Penyelenggaraan Negara
Dalam rangka pembahasan tentang organisisasi dan kelembagaan negara, dapat dilihat apabila kita mengetahui arti dari lembaga Negara dan hakikat kekuasaan yang dilembagakan atau diorganisasikan kedalam bangunan kenegaraan. Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan Undang-Undang Dasar Negara Repub¬lik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, UUD 1945 menye¬butkan bahwa lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.
UUD 1945 mengejawantahkan prinsip kedaulatan yang tercermin da¬lam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaula¬tan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubun¬gan internasional. Disamping mengatur mengenai proses pembagian kekuasaan, UUD juga mengatur mengenai hubungan kewenangan dan mekanisme kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan negara. Untuk dapat menelaah tentang hubungan antar lembaga negara tersebut, kita perlu mencermati konsep kunci yang dipakai dalam sistem pemikiran kenegaraan Indonesia.
Prinsip kedaulatan rakyat yang terwujudkan dalam peraturan perundang-undangan tercermin dalam struktur dan mekanisme kelembagaan negara dan pemerintahan untuk menjamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistem demokrasi. Dari segi kelembagaan, prinsip kedaulatan rakyat biasanya dior¬ganisasikan melalui sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) atau pembagian kekuasaan (distribution of power). Pemisahan kekuasaan cenderung bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi (checks and balances), sedangkan pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalam arti perwujudan kekuasaan itu dibagikan secara vertikal kebawah kepada lembaga-lembaga tinggi negara di bawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat.
Selama ini, UUD 1945 menganut paham pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal. Kedaulatan rakyat dianggap sebagai wujud penuh dalam wadah MPR yang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara [Pasal 1 ayat (2), sebelum perubahan]. Dari sini fungsi-fungsi tertentu dibagikan sebagai tugas dan wewenang lembaga-lembaga tinggi negara yang ada dibawahnya, yaitu Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA. Dalam UUD 1945 (sebelum perubahan) tidak dikenal pemisahan yang tegas, tetapi berdasarkan pada hasil perubahan, prinsip pemisahan kekuasaan secara horizontal jelas dianut, misalnya mengenai pemisahan antara pemegang kekuasaan eksekutif yang berada di tangan Presiden [Pasal 5 ayat (1)] dan peme¬gang kekuasaan legislatif yang berada di tangan DPR [Pasal 20 ayat (1)].
Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga negara. Dengan penegasan prinsip tersebut, sekaligus untuk menunjukan ciri konstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.
2. 2. Pembagian Kekuasaan Negara
Perkembangan sejarah penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dalam kurun waktu 60 tahun Indonesia merdeka mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan kehidupan konstitusional dan politik yang selama ini telah tiga kali hidup dalam konstitusi dan sistem politik yang berbeda. Perkembangan sistem politik di Indonesia secara umum dapat dikatagorikan pada empat masa dengan ciri-ciri yang mewarnai penyelenggaraan negara, yaitu Sistem Politik Demokrasi Liberal-Parlementer (1945-1959), Terpimpin (1959-1966) [Orde lama], dan Demokrasi Pancasila (1966-1998) [Orde Baru] dan Demokrasi berdasarkan UUD [Orde Reformasi].
Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prin¬sip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD. Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat yang dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.
Menelaah hasil perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan MPR mulai tahun 1999-2002, terdapat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara. Salah satu perubahan mendasar tersebut adalah MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi karena prinsip kedaulatan rakyat tidak lagi diwujudkan dalam kelembagaan MPR tapi oleh UUD [Pasal 1 ayat (2)]. UUD 1945 salah satunya mengatur mengenai pemegang cabang kekuasaan pemerintahan negara dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas yang tercer¬min pada lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan mengedepankan prinsip checks and balances system.
Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, berimplikasi pada berubahnya struktur kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Saat ini lembaga negara yang memegang fungsi kekuasaan pemerintahan (eksekutif) adalah Presi¬den, yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang adalah DPR, dan yang memegang Kekuasaan Kehakiman adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Adanya perubahan terhadap fungsi dan kedudukan lembaga membawa imp-likasi pada hubungan tata kerja antar lembaga negara karena pada prinsipnya UUD 1945 mengatur lembaga negara sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas. Pada kesempatan ini, saya hanya akan menyampaikan mengenai tugas dan fungsi MPR yang dengan perubahan tersebut berimplikasi pada perubahan tugas lembaga negara lainnya. Sedangkan tugas dan fungsi lembaga negara lainnya selain MPR akan disampaikan dalam bentuk pola hubungan antar masing-masing lembaga.
2. 3. Tugas dan Fungsi MPR
Perubahan tugas dan fungsi MPR dilakukan untuk melakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan agar dapat diwujudkan secara optimal yang menganut sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi antarlembaga negara dalam kedudukan yang setara, dalam hal ini antara MPR dan lembaga negara lainnya seperti Presiden dan DPR. Saat ini MPR tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara, baik yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menganut sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat yang memiliki program yang ditawarkan langsung kepada rakyat. Jika calon Presiden dan Wakil Presiden itu menang maka program itu menjadi program pemerintah selama lima tahun. Berkaitan dengan hal itu, wewenang MPR adalah melantik Presiden atau Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam hal ini MPR tidak boleh tidak melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sudah terpilih.
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah: 1) mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; 2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden; 3) memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar; 4) memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; 5) memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersa¬maan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
2. 4. Hubungan MPR, DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi
Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR untuk mencerminkan prinsip demokrasi politik sedangkan unsur anggota DPD untuk mencerminkan prinsip keterwakilan daerah agar kepentingan daerah tidak terabaikan. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, maka pe¬mahaman wujud kedaulatan rakyat tercermin dalam tiga cabang kekuasaan yaitu lembaga perwakilan, Presiden, dan pemegang kekuasaan kehakiman.
Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Dalam konteks pelaksanaan kewenangan, walaupun anggota DPR mempunyai jumlah yang lebih besar dari anggota DPD, tapi peran DPD dalam MPR sangat besar misalnya dalam hal mengubah UUD yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR dan memberhentikan Presiden yang harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR maka peran DPD dalam kewenangan tersebut merupakan suatu keharusan.
Dalam hubungannya dengan DPR, khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR. Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
2. 5. Peran MPR Pasca Perubahan UUD 1945
Peran MPR pasca perubahan Undang-Undang Dasar dapat dilihat dari sikap MPR terhadap adanya wacana perubahan kembali UUD 1945 serta upaya MPR dalam menegakkan kehidupan berkonstitusi di negara kita. Berkembangnya pendapat terkait dengan adanya wacana tentang Perubahan UUD NRI Tahun 1945, oleh Pimpinan MPR dipandang sebagai bentuk kedaulatan rakyat, HAM dan partisipasi publik dalam hal menyampaikan aspirasi dan kepentingan bagi kemajuan dan koreksi dalam hal penyelenggaraan negara yang mengedepankan kepentingan publik.
Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengubah dan me¬netapkan UUD NRI Tahun 1945, MPR memandang bahwa agenda untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dapat dilakukan setiap saat, tetapi tetap dengan mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai pe¬rubahan UUD NRI Tahun 1945 yaitu dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 mencantumkan klausul yang memberi peluang dilakukannya perubahan. Hal ini sejalan dengan pandangan, bahwa konstitusi dibuat untuk kepentingan kehidupan manusia, bukan sebaliknya manusia untuk konstitusi. Dengan kata lain, konstitusi dimaksud untuk memudahkan suatu bangsa dalam melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
MPR selalu menyikapi aspirasi masyarakat khususnya mengenai usulan peruba¬han kembali terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini, baik usulan yang berasal dari anggota MPR maupun dari kalangan lain, termasuk dari Dewan Perwakilan Daerah beberapa waktu yang lalu (usul tanggal 8 Juni 2006 dan usul tanggal 10 Mei 2007). Tanggapan MPR terkait usul DPD yang diajukan tanggal 10 Mei 2007, maka sesuai dengan kewenangan konstitusional yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa MPR mempunyai kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar 1945. Terkait dengan usul perubahan pasal 22 D Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh Kelompok DPD, maka sesuai ketentuan yang ada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Tata tertib MPR telah dilakukan beberapa kegiatan Pimpinan MPR sebagai salah satu alat kelengkapan MPR sesuai dengan batas-batas kewenangannya, kegiatan Pimpinan MPR dalam rangka mengagendakan usaha tersebut antara lain meliputi Rapat Pimpinan, Rapat gabungan Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi, dan pertemuan dengan beberapa pakar/ahli tatanegara. Rapat dan pertemuan dimaksud dilakukan oleh pimpinan dalam rangka melakukan penilaian terhadap usul perubahan yang diajukan oleh Kelompok DPD untuk mendapatkan masukan dan telaahan secara komprehensif terkait dengan usul perubahan tersebut.
Berkembangnya pendapat di masyarakat mengenai kelemahan terhadap hasil perubahan UUD NRI Tahun 1945, baik kritikan terhadap materi ataupun praktek penyelenggaraannya yang cenderung dipandang multi-interpretasi terutama dalam hal hubungan antar lembaga Negara dapat kami sampaikan bahwa sebenarnya UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa fungsi dan kedudu¬kan lembaga sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas yang tercermin pada lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan mengedepankan prinsip checks and balances system. Mengenai banyaknya persoalan dalam praktek penyelenggaraan negara sehari-hari, hal tersebut lebih cenderung pada belum adanya kesamapahaman terhadap seluruh ketentuan yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945.
Peran MPR lainnya dapat dilihat dalam upayanya meningkatkan pemahaman berkonstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya pelaksanaan Un¬dang-Undang Dasar 1945 secara konsisten dan konsekuen oleh seluruh komponen bangsa, jelas membutuhkan pemahaman secara utuh dan menyeluruh mengenai Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Untuk memperoleh pemahaman tersebut, kegiatan pemasyarakatan (sosialisasi) Undang-Undang Dasar 1945 menjadi sebuah kebutuhan yang sangat penting. Mengingat pentingnya sosialisasi dan dalam rangka pelaksanaan salah satu tugas Pimpinan MPR yang diamanatkan Pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yakni melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR, Pimpinan MPR telah membentuk Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR yang anggotanya berjumlah 70 orang, terdiri atas unsur Fraksi-fraksi dan Kelompok Anggota DPD di MPR yang ditugasi untuk menyusun materi dan metode, serta melaksanakan sosialisasi putusan MPR.
Memasyarakatkan atau lebih dikenal dengan istilah sosialisasi putusan MPR tersebut, selain merupakan perintah undang-undang, juga dipandang penting karena walaupun MPR telah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 dan peninjauan Ketetapan MPRS dan MPR, yang merupakan putusan MPR terpenting, namun hingga saat ini masih banyak masyarakat termasuk para pengambil keputusan di negara ini, belum memahami dengan baik UUD NRI 1945. Padahal kualitas kehidupan bernegara jelas sangat dipengaruhi oleh pemahaman dan pengamalan penyelenggara negara dan warga masyarakat atas konstitusinya.
Dalam kaitan inilah, sosialisasi putusan MPR dilaksanakan ke berbagai kalan¬gan masyarakat, termasuk di kalangan pejabat negara dan aparatur pemerintah di pusat dan daerah, para dosen dan guru, termasuk pelajar SMA juga melalui TOT, siaran langsung dan dialog interaktif di TVRI dan RRI untuk menginformasikan dan memberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh mengenai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta kedudukan, status hukum, dan masa depan Ketetapan MPRS/MPR.
BAB. III
PENUTUP
Perubahan UUD NRI Tahun 1945 telah membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan seba¬gai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya.
Berubahnya kedudukan MPR memang sering diartikan salah baik yang terkait dengan eksistensi lembaga maupun Pimpinan MPR, ia juga berimplikasi kepada tugas dan wewenang MPR. Sebagai lembaga negara yang mempunyai eksistensi dalam sebuah bangunan negara, MPR secara konstitusional diberikan fungsi dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3), dan Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945. Meskipun sebatas yang tercantum dalam pasal-pasal dan ayat-ayat itu, fungsi dan kewenangan MPR sekarang, substansinya adalah menyangkut hal-hal yang sangat penting dan mendasar dalam kehidupan bernegara. Sebagai contoh adalah adalah we¬wenang MPR dalam hal terjadinya impeachment yang tentu saja memperkuat sistem presidensial kita. Dengan demikian perubahan kedudukan, tugas, dan wewenang MPR tidak berarti menghilangkan eksistensi MPR dan Pimpinannya serta peran penting MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MPR masih mempunyai peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Peran keseha¬rian MPR lainnya juga terlihat dari upaya MPR mengelola setiap wacana usul perubahan UUD NRI Tahun 1945 dan peningkatan pemahaman konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui sosialisasi UUD NRI 1945.
Perubahan konstitusi seharusnya membawa bangsa ini berjalan tegap ke depan. Semua pihak dituntut melangkah maju dan berpikir secara rasional dalam mencari jalan keluar bagi berbagai persoalan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dengan perubahan UUD 1945 Indonesia memasuki barisan negara-negara demokrasi yang menerapkan sistem bikameral dalam lembaga perwakilannya.
Upaya Amandemen lagi secara komprehensif terhadap Konstitusi Negara den¬gan penegasan tetap mempertahankan Pembukaan UUD 1945, mempertahankan Dasar Negara Pancasila, mempertahankan Pasal 29 UUD 1945, mempertahankan Bentuk Negara Kesatuan dengan mempertegas Sistem Bikameral dan Sistem Pe¬merintahan Presidensial merupakan bagian jalan keluar dalam mengatasi persoalan carut marutnya sistem ketatanegaraan nasional secara konstitusional.
Sistem bikameral yang efektif akan membuat kepentingan dan aspirasi daerah dapat terjembatani secara efektif dengan kebijakan di tingkat pusat. Pemberdayaan DPD bukan masalah perebutan kekuasaan atau kepentingan elit politik, tetapi ada¬lah untuk memperkuat pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang pada akhirnya bermuara pada kepentingan rakyat.
Struktur keparlemenan Indonesia dapat dikatakan unik karena sistemnya yang berbeda dan tidak ditemukan kesamaannya di negara lain. Lembaga legislatif yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPD merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Hal ini hendaknya menjadikan Indonesia bangga karena menemukan sendiri nilai-nilai demokrasi yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia sendiri. Konsepsi parle¬men saat ini yang paling penting adalah bagaimana memberdayakan kewenangan masing-masing lembaga agar dapat bekerja secara efektif untuk pembangunan masyarakat yang lebih baik.
Memang harus diakui bahwa walaupun UUD 1945 telah melalui empat kali tahapan perubahan, masih ada substansi mengenai kewenangan masing-masing lembaga negara yang masih perlu disempurnakan. Namun amatlah bijaksana apabila setiap lembaga mampu bekerja secara optimal dengan segala kewenangan yang dimiliki.
Di samping itu, hal yang diperlukan oleh masyarakat dalam kehidupan ber¬bangsa dan bernegara adalah dapat terciptanya stabilitas keamanan dan mampu menjalankan hidup dengan lebih baik, terciptanya situasi politik yang kondusif, responsif dan akomodatif dimana para wakil rakyat yang duduk di lembaga MPR, DPR dan DPD diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Laporan Kinerja Pimpinan MPR RI Masa Jabatan 2004-2009
Dr. (HC) AM. Fatwa, Tugas dan Fungsi MPR Serta Hubungan Antar Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan, JURNAL MAJELIS , Vol. 1 No.1. Agustus 2009 , Jakarta.
Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, M.A., Tugas, Wewenang, dan Peran MPR Pasca Perubahan UUD NRI Tahun 1945, JURNAL MAJELIS , n Vol. 1 No.1. Agustus 2009, Jakarta.
HM. Aksa Mahmud , Komposisi Keterwakilan MPR Pasca Perubahan UUD NRI Tahun 1945, JURNAL MAJELIS, n Vol. 1 No.1. Agustus 2009, Jakarta.
Dr. BRA. Mooryati Sudibyo, MPR Pasca Perubahan UUD NRI Tahun 1945 (Kedudukan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan), JURNAL MAJELIS, n Vol. 1 No.1. Agustus 2009, Jakarta.
Prof.Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita, Dewan Perwakilan Daerah Dalam Perspektif Ketatanegaraan Indonesia, JURNAL MAJELIS, n Vol. 1 No.1. Agustus 2009, Jakarta.
BAB I
PENDAHULUAN
Ikhtiar bangsa Indonesia untuk merealisasikan demokrasi dan mewujudkan tatanan kenegaraan dan kemasyarakatan yang lebih baik antara lain dengan dilaksanakannya reformasi konstitusi Indonesia (constitusional reform) yaitu perubahan Undang‐Undang Dasar 1945 dalam empat tahapan yang ditetapkan dalam Sidang Umum MPR tahun 1999, Sidang Tahunan MPR tahun 2000, 2001 dan 2002.
Reformasi konstitusi sebagai salah satu agenda utama reformasi Indonesia yang bergulir pada tahun 1998 telah menguatkan demokrasi dan membawa perubahan dalam tatanan kenegaraan dan kemasyarakatan melalui penataan ulang lembagalembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, serta pengaturan secara lebih tegas jaminan terhadap hak‐hak konstitusional warga negara.
Di antara perubahan penting dan mendasar dalam reformasi konstitusi adalah yang terkait dengan MPR, dimana ditegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang‐Undang Dasar.”
Implikasi dari penegasan pelaksanaan paham kedaulatan rakyat yang tidak lagi sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat, maka MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, pembuat GBHN, tetapi menjadi lembaga negara yang kedudukannya setara dengan lembagalembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan Undang Undang Dasar juga menghasilkan ketentuan yang baru terkait tugas dan kewenangan MPR, antara lain MPR tidak lagi mempunyai tugas dan wewenang memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan Garis‐garis Besar daripada Haluan Negara. Meskipun kedudukan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, namun tugas dan kewenangan MPR saat ini tetap yang tertinggi terkait dengan hal yang sangat fundamental dalam negara yaitu konstitusi negara, hukum dasar yang menjadi sumber rujukan bagi seluruh peraturan perundanganundangan di bawahnya.
Hanya MPR yang diberi kewenangan menetapkan maupun merubah Undang‐Undang Dasar, bahkan Pimpinan MPR diberi tugas untuk memasyarakatkannya. Tugas dan wewenang MPR diatur secara limitatif dalam Pasal 3 dan Pasal 8 Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa MPR berwenang untuk mengubah dan menetapkan Undang‐Undang Dasar, MPR juga tetap terkait dengan hal yang tertinggi dalam kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden dan Wakil Presiden. UUD NRI 1945 tetap memberi wewenang bagi MPR untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, bahkan UUD NRI 1945 secara eksplisit memberikan hak bagi MPR memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden berhalangan tetap, memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Keanggotaan MPR masa jabatan 2004‐2009 juga berbeda dengan masa jabatan sebelumnya, karena MPR sekarang semua keanggotannya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum, tidak ada lagi yang ditunjuk. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Kenggotan MPR dari unsur DPR mencerminkan perwakilan politik (political representative) dan keanggotaan MPR dari unsur DPD mencermikan perwakilan daerah (regional representative). Atas dasar hal tersebut maka MPR adalah lembaga yang konstitusional, bersifat permanen, dan mempunyai kedudukan, susunan keanggotaan, tugas dan kewenangan yang berbeda dengan lembaga lembaga negara lainnya.
Sekalipun sama dengan DPR dan DPD di mana pimpinannya tidak ditentukan dalam UUD NRI 1945, demikian juga Pimpinan MPR. Keberadaan MPR sebagai lembaga parlemen adalah suatu yang unik dan khas dalam sistem ketatanegaran Indonesia yang membedakan dengan sistem ketatanegaraan negara yang lain. Tetapi mulai MPR Periode 2004 – 2009 jugalah MPR menjadi satu–satunya lembaga negara yang keanggotaannya melibatkan sekaligus keanggotaan dari 2 (dua) lembaga yang lain, yaitu DPR dan DPD.
BAB II
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN
2. 1 Kekuasaan Penyelenggaraan Negara
Dalam rangka pembahasan tentang organisisasi dan kelembagaan negara, dapat dilihat apabila kita mengetahui arti dari lembaga Negara dan hakikat kekuasaan yang dilembagakan atau diorganisasikan kedalam bangunan kenegaraan. Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan Undang-Undang Dasar Negara Repub¬lik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, UUD 1945 menye¬butkan bahwa lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.
UUD 1945 mengejawantahkan prinsip kedaulatan yang tercermin da¬lam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaula¬tan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubun¬gan internasional. Disamping mengatur mengenai proses pembagian kekuasaan, UUD juga mengatur mengenai hubungan kewenangan dan mekanisme kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan negara. Untuk dapat menelaah tentang hubungan antar lembaga negara tersebut, kita perlu mencermati konsep kunci yang dipakai dalam sistem pemikiran kenegaraan Indonesia.
Prinsip kedaulatan rakyat yang terwujudkan dalam peraturan perundang-undangan tercermin dalam struktur dan mekanisme kelembagaan negara dan pemerintahan untuk menjamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistem demokrasi. Dari segi kelembagaan, prinsip kedaulatan rakyat biasanya dior¬ganisasikan melalui sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) atau pembagian kekuasaan (distribution of power). Pemisahan kekuasaan cenderung bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi (checks and balances), sedangkan pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalam arti perwujudan kekuasaan itu dibagikan secara vertikal kebawah kepada lembaga-lembaga tinggi negara di bawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat.
Selama ini, UUD 1945 menganut paham pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal. Kedaulatan rakyat dianggap sebagai wujud penuh dalam wadah MPR yang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara [Pasal 1 ayat (2), sebelum perubahan]. Dari sini fungsi-fungsi tertentu dibagikan sebagai tugas dan wewenang lembaga-lembaga tinggi negara yang ada dibawahnya, yaitu Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA. Dalam UUD 1945 (sebelum perubahan) tidak dikenal pemisahan yang tegas, tetapi berdasarkan pada hasil perubahan, prinsip pemisahan kekuasaan secara horizontal jelas dianut, misalnya mengenai pemisahan antara pemegang kekuasaan eksekutif yang berada di tangan Presiden [Pasal 5 ayat (1)] dan peme¬gang kekuasaan legislatif yang berada di tangan DPR [Pasal 20 ayat (1)].
Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga negara. Dengan penegasan prinsip tersebut, sekaligus untuk menunjukan ciri konstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.
2. 2. Pembagian Kekuasaan Negara
Perkembangan sejarah penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dalam kurun waktu 60 tahun Indonesia merdeka mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan kehidupan konstitusional dan politik yang selama ini telah tiga kali hidup dalam konstitusi dan sistem politik yang berbeda. Perkembangan sistem politik di Indonesia secara umum dapat dikatagorikan pada empat masa dengan ciri-ciri yang mewarnai penyelenggaraan negara, yaitu Sistem Politik Demokrasi Liberal-Parlementer (1945-1959), Terpimpin (1959-1966) [Orde lama], dan Demokrasi Pancasila (1966-1998) [Orde Baru] dan Demokrasi berdasarkan UUD [Orde Reformasi].
Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prin¬sip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD. Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat yang dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.
Menelaah hasil perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan MPR mulai tahun 1999-2002, terdapat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara. Salah satu perubahan mendasar tersebut adalah MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi karena prinsip kedaulatan rakyat tidak lagi diwujudkan dalam kelembagaan MPR tapi oleh UUD [Pasal 1 ayat (2)]. UUD 1945 salah satunya mengatur mengenai pemegang cabang kekuasaan pemerintahan negara dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas yang tercer¬min pada lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan mengedepankan prinsip checks and balances system.
Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, berimplikasi pada berubahnya struktur kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Saat ini lembaga negara yang memegang fungsi kekuasaan pemerintahan (eksekutif) adalah Presi¬den, yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang adalah DPR, dan yang memegang Kekuasaan Kehakiman adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Adanya perubahan terhadap fungsi dan kedudukan lembaga membawa imp-likasi pada hubungan tata kerja antar lembaga negara karena pada prinsipnya UUD 1945 mengatur lembaga negara sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas. Pada kesempatan ini, saya hanya akan menyampaikan mengenai tugas dan fungsi MPR yang dengan perubahan tersebut berimplikasi pada perubahan tugas lembaga negara lainnya. Sedangkan tugas dan fungsi lembaga negara lainnya selain MPR akan disampaikan dalam bentuk pola hubungan antar masing-masing lembaga.
2. 3. Tugas dan Fungsi MPR
Perubahan tugas dan fungsi MPR dilakukan untuk melakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan agar dapat diwujudkan secara optimal yang menganut sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi antarlembaga negara dalam kedudukan yang setara, dalam hal ini antara MPR dan lembaga negara lainnya seperti Presiden dan DPR. Saat ini MPR tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara, baik yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menganut sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat yang memiliki program yang ditawarkan langsung kepada rakyat. Jika calon Presiden dan Wakil Presiden itu menang maka program itu menjadi program pemerintah selama lima tahun. Berkaitan dengan hal itu, wewenang MPR adalah melantik Presiden atau Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam hal ini MPR tidak boleh tidak melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sudah terpilih.
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah: 1) mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; 2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden; 3) memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar; 4) memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; 5) memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersa¬maan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
2. 4. Hubungan MPR, DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi
Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR untuk mencerminkan prinsip demokrasi politik sedangkan unsur anggota DPD untuk mencerminkan prinsip keterwakilan daerah agar kepentingan daerah tidak terabaikan. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, maka pe¬mahaman wujud kedaulatan rakyat tercermin dalam tiga cabang kekuasaan yaitu lembaga perwakilan, Presiden, dan pemegang kekuasaan kehakiman.
Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Dalam konteks pelaksanaan kewenangan, walaupun anggota DPR mempunyai jumlah yang lebih besar dari anggota DPD, tapi peran DPD dalam MPR sangat besar misalnya dalam hal mengubah UUD yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR dan memberhentikan Presiden yang harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR maka peran DPD dalam kewenangan tersebut merupakan suatu keharusan.
Dalam hubungannya dengan DPR, khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR. Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
2. 5. Peran MPR Pasca Perubahan UUD 1945
Peran MPR pasca perubahan Undang-Undang Dasar dapat dilihat dari sikap MPR terhadap adanya wacana perubahan kembali UUD 1945 serta upaya MPR dalam menegakkan kehidupan berkonstitusi di negara kita. Berkembangnya pendapat terkait dengan adanya wacana tentang Perubahan UUD NRI Tahun 1945, oleh Pimpinan MPR dipandang sebagai bentuk kedaulatan rakyat, HAM dan partisipasi publik dalam hal menyampaikan aspirasi dan kepentingan bagi kemajuan dan koreksi dalam hal penyelenggaraan negara yang mengedepankan kepentingan publik.
Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengubah dan me¬netapkan UUD NRI Tahun 1945, MPR memandang bahwa agenda untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dapat dilakukan setiap saat, tetapi tetap dengan mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai pe¬rubahan UUD NRI Tahun 1945 yaitu dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 mencantumkan klausul yang memberi peluang dilakukannya perubahan. Hal ini sejalan dengan pandangan, bahwa konstitusi dibuat untuk kepentingan kehidupan manusia, bukan sebaliknya manusia untuk konstitusi. Dengan kata lain, konstitusi dimaksud untuk memudahkan suatu bangsa dalam melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
MPR selalu menyikapi aspirasi masyarakat khususnya mengenai usulan peruba¬han kembali terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini, baik usulan yang berasal dari anggota MPR maupun dari kalangan lain, termasuk dari Dewan Perwakilan Daerah beberapa waktu yang lalu (usul tanggal 8 Juni 2006 dan usul tanggal 10 Mei 2007). Tanggapan MPR terkait usul DPD yang diajukan tanggal 10 Mei 2007, maka sesuai dengan kewenangan konstitusional yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa MPR mempunyai kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar 1945. Terkait dengan usul perubahan pasal 22 D Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh Kelompok DPD, maka sesuai ketentuan yang ada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Tata tertib MPR telah dilakukan beberapa kegiatan Pimpinan MPR sebagai salah satu alat kelengkapan MPR sesuai dengan batas-batas kewenangannya, kegiatan Pimpinan MPR dalam rangka mengagendakan usaha tersebut antara lain meliputi Rapat Pimpinan, Rapat gabungan Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi, dan pertemuan dengan beberapa pakar/ahli tatanegara. Rapat dan pertemuan dimaksud dilakukan oleh pimpinan dalam rangka melakukan penilaian terhadap usul perubahan yang diajukan oleh Kelompok DPD untuk mendapatkan masukan dan telaahan secara komprehensif terkait dengan usul perubahan tersebut.
Berkembangnya pendapat di masyarakat mengenai kelemahan terhadap hasil perubahan UUD NRI Tahun 1945, baik kritikan terhadap materi ataupun praktek penyelenggaraannya yang cenderung dipandang multi-interpretasi terutama dalam hal hubungan antar lembaga Negara dapat kami sampaikan bahwa sebenarnya UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa fungsi dan kedudu¬kan lembaga sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas yang tercermin pada lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan mengedepankan prinsip checks and balances system. Mengenai banyaknya persoalan dalam praktek penyelenggaraan negara sehari-hari, hal tersebut lebih cenderung pada belum adanya kesamapahaman terhadap seluruh ketentuan yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945.
Peran MPR lainnya dapat dilihat dalam upayanya meningkatkan pemahaman berkonstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya pelaksanaan Un¬dang-Undang Dasar 1945 secara konsisten dan konsekuen oleh seluruh komponen bangsa, jelas membutuhkan pemahaman secara utuh dan menyeluruh mengenai Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Untuk memperoleh pemahaman tersebut, kegiatan pemasyarakatan (sosialisasi) Undang-Undang Dasar 1945 menjadi sebuah kebutuhan yang sangat penting. Mengingat pentingnya sosialisasi dan dalam rangka pelaksanaan salah satu tugas Pimpinan MPR yang diamanatkan Pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yakni melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR, Pimpinan MPR telah membentuk Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR yang anggotanya berjumlah 70 orang, terdiri atas unsur Fraksi-fraksi dan Kelompok Anggota DPD di MPR yang ditugasi untuk menyusun materi dan metode, serta melaksanakan sosialisasi putusan MPR.
Memasyarakatkan atau lebih dikenal dengan istilah sosialisasi putusan MPR tersebut, selain merupakan perintah undang-undang, juga dipandang penting karena walaupun MPR telah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 dan peninjauan Ketetapan MPRS dan MPR, yang merupakan putusan MPR terpenting, namun hingga saat ini masih banyak masyarakat termasuk para pengambil keputusan di negara ini, belum memahami dengan baik UUD NRI 1945. Padahal kualitas kehidupan bernegara jelas sangat dipengaruhi oleh pemahaman dan pengamalan penyelenggara negara dan warga masyarakat atas konstitusinya.
Dalam kaitan inilah, sosialisasi putusan MPR dilaksanakan ke berbagai kalan¬gan masyarakat, termasuk di kalangan pejabat negara dan aparatur pemerintah di pusat dan daerah, para dosen dan guru, termasuk pelajar SMA juga melalui TOT, siaran langsung dan dialog interaktif di TVRI dan RRI untuk menginformasikan dan memberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh mengenai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta kedudukan, status hukum, dan masa depan Ketetapan MPRS/MPR.
BAB. III
PENUTUP
Perubahan UUD NRI Tahun 1945 telah membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan seba¬gai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya.
Berubahnya kedudukan MPR memang sering diartikan salah baik yang terkait dengan eksistensi lembaga maupun Pimpinan MPR, ia juga berimplikasi kepada tugas dan wewenang MPR. Sebagai lembaga negara yang mempunyai eksistensi dalam sebuah bangunan negara, MPR secara konstitusional diberikan fungsi dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3), dan Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945. Meskipun sebatas yang tercantum dalam pasal-pasal dan ayat-ayat itu, fungsi dan kewenangan MPR sekarang, substansinya adalah menyangkut hal-hal yang sangat penting dan mendasar dalam kehidupan bernegara. Sebagai contoh adalah adalah we¬wenang MPR dalam hal terjadinya impeachment yang tentu saja memperkuat sistem presidensial kita. Dengan demikian perubahan kedudukan, tugas, dan wewenang MPR tidak berarti menghilangkan eksistensi MPR dan Pimpinannya serta peran penting MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MPR masih mempunyai peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Peran keseha¬rian MPR lainnya juga terlihat dari upaya MPR mengelola setiap wacana usul perubahan UUD NRI Tahun 1945 dan peningkatan pemahaman konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui sosialisasi UUD NRI 1945.
Perubahan konstitusi seharusnya membawa bangsa ini berjalan tegap ke depan. Semua pihak dituntut melangkah maju dan berpikir secara rasional dalam mencari jalan keluar bagi berbagai persoalan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dengan perubahan UUD 1945 Indonesia memasuki barisan negara-negara demokrasi yang menerapkan sistem bikameral dalam lembaga perwakilannya.
Upaya Amandemen lagi secara komprehensif terhadap Konstitusi Negara den¬gan penegasan tetap mempertahankan Pembukaan UUD 1945, mempertahankan Dasar Negara Pancasila, mempertahankan Pasal 29 UUD 1945, mempertahankan Bentuk Negara Kesatuan dengan mempertegas Sistem Bikameral dan Sistem Pe¬merintahan Presidensial merupakan bagian jalan keluar dalam mengatasi persoalan carut marutnya sistem ketatanegaraan nasional secara konstitusional.
Sistem bikameral yang efektif akan membuat kepentingan dan aspirasi daerah dapat terjembatani secara efektif dengan kebijakan di tingkat pusat. Pemberdayaan DPD bukan masalah perebutan kekuasaan atau kepentingan elit politik, tetapi ada¬lah untuk memperkuat pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang pada akhirnya bermuara pada kepentingan rakyat.
Struktur keparlemenan Indonesia dapat dikatakan unik karena sistemnya yang berbeda dan tidak ditemukan kesamaannya di negara lain. Lembaga legislatif yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPD merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Hal ini hendaknya menjadikan Indonesia bangga karena menemukan sendiri nilai-nilai demokrasi yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia sendiri. Konsepsi parle¬men saat ini yang paling penting adalah bagaimana memberdayakan kewenangan masing-masing lembaga agar dapat bekerja secara efektif untuk pembangunan masyarakat yang lebih baik.
Memang harus diakui bahwa walaupun UUD 1945 telah melalui empat kali tahapan perubahan, masih ada substansi mengenai kewenangan masing-masing lembaga negara yang masih perlu disempurnakan. Namun amatlah bijaksana apabila setiap lembaga mampu bekerja secara optimal dengan segala kewenangan yang dimiliki.
Di samping itu, hal yang diperlukan oleh masyarakat dalam kehidupan ber¬bangsa dan bernegara adalah dapat terciptanya stabilitas keamanan dan mampu menjalankan hidup dengan lebih baik, terciptanya situasi politik yang kondusif, responsif dan akomodatif dimana para wakil rakyat yang duduk di lembaga MPR, DPR dan DPD diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Laporan Kinerja Pimpinan MPR RI Masa Jabatan 2004-2009
Dr. (HC) AM. Fatwa, Tugas dan Fungsi MPR Serta Hubungan Antar Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan, JURNAL MAJELIS , Vol. 1 No.1. Agustus 2009 , Jakarta.
Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, M.A., Tugas, Wewenang, dan Peran MPR Pasca Perubahan UUD NRI Tahun 1945, JURNAL MAJELIS , n Vol. 1 No.1. Agustus 2009, Jakarta.
HM. Aksa Mahmud , Komposisi Keterwakilan MPR Pasca Perubahan UUD NRI Tahun 1945, JURNAL MAJELIS, n Vol. 1 No.1. Agustus 2009, Jakarta.
Dr. BRA. Mooryati Sudibyo, MPR Pasca Perubahan UUD NRI Tahun 1945 (Kedudukan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan), JURNAL MAJELIS, n Vol. 1 No.1. Agustus 2009, Jakarta.
Prof.Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita, Dewan Perwakilan Daerah Dalam Perspektif Ketatanegaraan Indonesia, JURNAL MAJELIS, n Vol. 1 No.1. Agustus 2009, Jakarta.
Senin, 27 Desember 2010
RANGKUMAN DOGMATIK HUKUM, TEORI HUKUM DAN FILASAFAT HUKUM
Shaff Muhtamar
Dogmatik Hukum Dan Teori Hukum
Dogmatika hukum/Ajaran Hukum adalah cabang ilmu hukum yang memaparkan dan mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu dan pada kurun waktu tertentu dari sudut pandang normatif. Sudut pandang normatif ini dapat berupa yuridik internal ataupun ekstra yuridik. Menggali sumber-sumber hukum formal. Dogmatic hukum bertujuan untuk sebuah penyelesaian konkrit secara yuridik-tehnikal bagi sebuah masalah konkrit atau membangun sebuah kerangka yiridik-tehnikal yang didalamya berdasarkan sejumlah masalah yang kemudian harus memperoleh penyelesaian yuridik. Penelitiannya bersifat preskriptif / normatif. Bahwa diluar dogmatik hukum.
Hubungan Dogmatik Hukum dan Teori Hukum
Secara umum kita dapat memandang teori hukum, dalam hubungannya dengan dogmatik hukum, sebagai suatu mete-teori dari dogmatik hukum.
Sebuah meta-teori adalah disiplin yang obyek studinya adalah sebuah ilmu yang lain. Jika dogmaka hukum mempelajari aturan-aturan itu sendiri dari suatu sudut pandang tehnikal (walaupun tidak dogmatik), maka teori hukum pertama-tama adalah refleksi terhadap tehnik hukum itu.
Dogmatik hukum berbicara tentang hukum, teori hukum berbicara tentang yang dengannya ilmuwan berbicara tentang hukum. Ini adalah apa yang disebut orang pembedaan antara bahasa-obyek dan meta-bahasa. Ilmuwan hukum berbicara tentang hukum berdasarkan hukum, teori hukum berbicara tentang hukum bertolak dari suatu perspektif bukan yuridik (-tehnikal) dalam suatu bahasa bukan yuridik (-tehnikal).
Apa yang dilakukan oleh pakar teori hukum adalah melakukan studi krtikal terhadap penalaran dari ilmuan hukum dan instrumentarium konsep-konsep yuridik, tehnik-tehnik intrepretasi dan krtiteria untuk keberlakuan aturan-aturan hukum (hirarki sumber-sumber hukum dan sejenisnya) yang digunakannya. Jadi dogmatika hukum dan teori hukum jelas mensituasikan diri pada tataran yang berbeda.
Dengan demikian orang dapat menarik garis lebih tajam antara dogmatika hukum dan teori hukum ketimbang misalnya antara teori hukum dan logika hukum. Ini mengandung arti bahwa dogmatika hukum dan teori hukum tidak saling tumpang tindih, melainkan yang satu terhadap yang lainnya masing-masing memiliki wilayah-telaah yang mandiri.
Dogmatika hukum bertujuan untuk memberikan suatu pemaparan dan sistematisasi hukum positif yang berlaku.
Teori hukum bertujuan untuk memberikan refleksi atas pemaparan dan sistematisasi ini.
Dogmatika hukum membangun disatu pihak suatu instrumentarium tehnikal-yuridik dan suatu sistem hukum positif dan di lain pihak berupaya menemukan penyelesaian yang paling adekuat bagi masalah-masalah hukum konkret.
Instrumentarium tehnik-yuridik dan sistem hukum tersebut dibangun atas dasar masalah-masalah yang tergadapnya praktek-praktek hukum dikonfrontasi, sementara masalah-masalah ini pada gilirannya disituasikan ke dalam konteks hukum positif yang berlaku.
Dogmatika hukum bertujuan untuk memberian suatu penyelesaian konkret secara yuridik-tehnikal, bagi masalah konkret, atau membangun suatu kerangka yuridik-tehnikal yang didalamnya dan berdasarkannya sejumlah masalah yang ada dan yang kemudian akan harus dapat memperoleh penyelesaian yuridik.
Sebagai ciri khas pembeda antara dua disiplin ini sering dintujuk pada fakta bahwa dogmatika hukum mempelajari hukum positif sebagaimana ia pada suatu waktu tertentu dan disuatu tempat tertentu memiliki kekuatan berlaku, sedangkan teori hukum, secara prespektif ‘ajaran hukum umum’ mempelajari hukum dalam ‘keumumnnya’ lepas dari aturan-aturan hukum konkret dan sistem-sistem hukum konkret. G.W. Paton mengatakan ”jurisprudence is a particular method of study, not of the law of one country but of the general nation of law itself”
Dogmatika hukum membatasi diri pada pemaparan dan sistematisasi dari hukum positif yang berlaku, dalam arti bahwa kegiatan ini tidak dapat dipandang sebagai netral dan obyektif melainkan berlangsung dengan beranjak dari suatu sudut pendekatan subyektif atau inter-subyektif. Berkenaan dengan tipe-tipe ilmu klasik seperti fisika dan sejarah, dogmatika hukum tidak bertujuan mencari penjelasan yang melandasi atau meramalkan gejala-gejala hukum.
Sebaliknya, teori hukum justru tidak membatasi diri pada pemaparan dan sistematisasi, melainkan bertujuan dan dalam hakikatnya untuk memainkan peranan menjelaskan dan menjernihkan.
Filasafat Hukum
Filsafat hukum adalah filsafat umum yang diterapkan dalam hukum atau gejala-gejala hukum. Dalam filsafat pertanyaan-pertanyaan paling dalam dibahas dalam hubungan dengan makna, landasan, struktur, dan sejenisnya dari kenyataan.
Dalam filsafat hukum, pertanyaan-pertanyaan ini difokuskan pada ketertiban-ketertiban yuridikal. Dalam kepustakaan, filsafat hukum didefinisikan:
Sebagai sebuah disiplin spekulatif, yang berkenaan dengannya penalaran-penalarannya tidak selalu dapat diuji secara rasional, dan yang menyibukkan diri dengan latar belakang dari pemikiran (I. Tammelo);
Sebagai disiplin yang mencari pengetahuan tentang hukum yang ‘benar’, hukum yang adil (J. Schmidt, H. Kelsen);
Sebagai sebuah refleksi atas dasar-dasar dari kenyataan (yuridikal), suatu bentuk dari berpikir sistematikal yang hanya akan merasa puas dengan hasil-hasilyang timbul dari dalam pemikiran (kegiatan berpikir) itu sendiri dan yang mencari suatu hubungan teoritikal terefleksi, yang di dalamnya gejala-gejala (hukum) dapat dimengerti dan dipikirkan (D. Meuwissen);
Sebagai disiplin yang mencari pengetahuan tentang hakekat (sifat) dari keadilan, pegetahuan tentang bentuk keberadaan transcendental dan immanen dari hukum, pengetahuan tentang nilai-nilai yang didalamnya hukum berperan dan tentang hubungan antara hukum dan keadilan, pengetahuan tentang struktur dari pengetahuan tentang moral dan dari ilmu hukum, dan pengetahuan tentang hubungan antara hukum dan moral (J. Darbellay).
Definsi-defenisi tersebut cukup heterogen, namun dipandang secara umum orang dapat juga mengatakan bahwa filsafat hukum mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang lebih mendalam dan berupaya untuk menjawab dalam hubungannya dengan hukum dan kenyataan-kenyataan hukum.
Wilayah-telaah dari filsafat hukum dapat dibagi ke dalam sejumlah wilayah-bagian berikut ini:
1. Ontologi hukum (ajaran hal ada, zijnsleer): penelitian tentang “hakekat” dari hukum, tetang ‘hakekat’ misalnya dari demokrasi, tentang hubungan antara hukum dan moral.
2. Aksiologi hukum (ajaran nilai, waardenleer): penentuan isi dan nilai-nilai seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, penyalagunaan hak.
3. Ideologi hukum (harafia: ajaran idea, ideenleer): pengelolahan wawasan menyeluruh atas manusia dan masyarakat yang dapat berfungsi sebagai landasan dan/atau sebagai legitimasi bagi pranata-pranata hukum yang ada atau yang akan datang, sistem-sistem hukum seutuhnya atau bagian-bagian dari sistem tersebut (misalnya tatanan hukum kodrat, filsafat hukum marxistik).
4. Epistemologi hukum (ajaran pengetahuan, kennisleer): penelitian tentang pertanyaan sejauh mana pengetahuan pengetauan tentang ‘hahekat’ dari hukum atau masalah-masalah fundamental lainnya mungkin. Jadi ini adalah suatu bentuk dari meta-filsafat.
5. Teleologi hukum (ajaran finalitas): hal menentukan makna dan tujuan dari hukum.
6. Ajaran ilmu (wetenschapsleer) dari hukum: ini adalah meta-teori dari ilmu hukum, yang didalamnya diajukan dan dijawab pertanyaan-pertanyaan antara lain dalam hubungan dengan kriteria bagi keilmiahan.
7. Logika hukum (rechtslogika): penelitian tentang aturan-aturan berfikir hukum dan argumentasi yuridik, bangunan logika serta struktur sistem hukum.
Dogmatik Hukum Dan Teori Hukum
Dogmatika hukum/Ajaran Hukum adalah cabang ilmu hukum yang memaparkan dan mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu dan pada kurun waktu tertentu dari sudut pandang normatif. Sudut pandang normatif ini dapat berupa yuridik internal ataupun ekstra yuridik. Menggali sumber-sumber hukum formal. Dogmatic hukum bertujuan untuk sebuah penyelesaian konkrit secara yuridik-tehnikal bagi sebuah masalah konkrit atau membangun sebuah kerangka yiridik-tehnikal yang didalamya berdasarkan sejumlah masalah yang kemudian harus memperoleh penyelesaian yuridik. Penelitiannya bersifat preskriptif / normatif. Bahwa diluar dogmatik hukum.
Hubungan Dogmatik Hukum dan Teori Hukum
Secara umum kita dapat memandang teori hukum, dalam hubungannya dengan dogmatik hukum, sebagai suatu mete-teori dari dogmatik hukum.
Sebuah meta-teori adalah disiplin yang obyek studinya adalah sebuah ilmu yang lain. Jika dogmaka hukum mempelajari aturan-aturan itu sendiri dari suatu sudut pandang tehnikal (walaupun tidak dogmatik), maka teori hukum pertama-tama adalah refleksi terhadap tehnik hukum itu.
Dogmatik hukum berbicara tentang hukum, teori hukum berbicara tentang yang dengannya ilmuwan berbicara tentang hukum. Ini adalah apa yang disebut orang pembedaan antara bahasa-obyek dan meta-bahasa. Ilmuwan hukum berbicara tentang hukum berdasarkan hukum, teori hukum berbicara tentang hukum bertolak dari suatu perspektif bukan yuridik (-tehnikal) dalam suatu bahasa bukan yuridik (-tehnikal).
Apa yang dilakukan oleh pakar teori hukum adalah melakukan studi krtikal terhadap penalaran dari ilmuan hukum dan instrumentarium konsep-konsep yuridik, tehnik-tehnik intrepretasi dan krtiteria untuk keberlakuan aturan-aturan hukum (hirarki sumber-sumber hukum dan sejenisnya) yang digunakannya. Jadi dogmatika hukum dan teori hukum jelas mensituasikan diri pada tataran yang berbeda.
Dengan demikian orang dapat menarik garis lebih tajam antara dogmatika hukum dan teori hukum ketimbang misalnya antara teori hukum dan logika hukum. Ini mengandung arti bahwa dogmatika hukum dan teori hukum tidak saling tumpang tindih, melainkan yang satu terhadap yang lainnya masing-masing memiliki wilayah-telaah yang mandiri.
Dogmatika hukum bertujuan untuk memberikan suatu pemaparan dan sistematisasi hukum positif yang berlaku.
Teori hukum bertujuan untuk memberikan refleksi atas pemaparan dan sistematisasi ini.
Dogmatika hukum membangun disatu pihak suatu instrumentarium tehnikal-yuridik dan suatu sistem hukum positif dan di lain pihak berupaya menemukan penyelesaian yang paling adekuat bagi masalah-masalah hukum konkret.
Instrumentarium tehnik-yuridik dan sistem hukum tersebut dibangun atas dasar masalah-masalah yang tergadapnya praktek-praktek hukum dikonfrontasi, sementara masalah-masalah ini pada gilirannya disituasikan ke dalam konteks hukum positif yang berlaku.
Dogmatika hukum bertujuan untuk memberian suatu penyelesaian konkret secara yuridik-tehnikal, bagi masalah konkret, atau membangun suatu kerangka yuridik-tehnikal yang didalamnya dan berdasarkannya sejumlah masalah yang ada dan yang kemudian akan harus dapat memperoleh penyelesaian yuridik.
Sebagai ciri khas pembeda antara dua disiplin ini sering dintujuk pada fakta bahwa dogmatika hukum mempelajari hukum positif sebagaimana ia pada suatu waktu tertentu dan disuatu tempat tertentu memiliki kekuatan berlaku, sedangkan teori hukum, secara prespektif ‘ajaran hukum umum’ mempelajari hukum dalam ‘keumumnnya’ lepas dari aturan-aturan hukum konkret dan sistem-sistem hukum konkret. G.W. Paton mengatakan ”jurisprudence is a particular method of study, not of the law of one country but of the general nation of law itself”
Dogmatika hukum membatasi diri pada pemaparan dan sistematisasi dari hukum positif yang berlaku, dalam arti bahwa kegiatan ini tidak dapat dipandang sebagai netral dan obyektif melainkan berlangsung dengan beranjak dari suatu sudut pendekatan subyektif atau inter-subyektif. Berkenaan dengan tipe-tipe ilmu klasik seperti fisika dan sejarah, dogmatika hukum tidak bertujuan mencari penjelasan yang melandasi atau meramalkan gejala-gejala hukum.
Sebaliknya, teori hukum justru tidak membatasi diri pada pemaparan dan sistematisasi, melainkan bertujuan dan dalam hakikatnya untuk memainkan peranan menjelaskan dan menjernihkan.
Filasafat Hukum
Filsafat hukum adalah filsafat umum yang diterapkan dalam hukum atau gejala-gejala hukum. Dalam filsafat pertanyaan-pertanyaan paling dalam dibahas dalam hubungan dengan makna, landasan, struktur, dan sejenisnya dari kenyataan.
Dalam filsafat hukum, pertanyaan-pertanyaan ini difokuskan pada ketertiban-ketertiban yuridikal. Dalam kepustakaan, filsafat hukum didefinisikan:
Sebagai sebuah disiplin spekulatif, yang berkenaan dengannya penalaran-penalarannya tidak selalu dapat diuji secara rasional, dan yang menyibukkan diri dengan latar belakang dari pemikiran (I. Tammelo);
Sebagai disiplin yang mencari pengetahuan tentang hukum yang ‘benar’, hukum yang adil (J. Schmidt, H. Kelsen);
Sebagai sebuah refleksi atas dasar-dasar dari kenyataan (yuridikal), suatu bentuk dari berpikir sistematikal yang hanya akan merasa puas dengan hasil-hasilyang timbul dari dalam pemikiran (kegiatan berpikir) itu sendiri dan yang mencari suatu hubungan teoritikal terefleksi, yang di dalamnya gejala-gejala (hukum) dapat dimengerti dan dipikirkan (D. Meuwissen);
Sebagai disiplin yang mencari pengetahuan tentang hakekat (sifat) dari keadilan, pegetahuan tentang bentuk keberadaan transcendental dan immanen dari hukum, pengetahuan tentang nilai-nilai yang didalamnya hukum berperan dan tentang hubungan antara hukum dan keadilan, pengetahuan tentang struktur dari pengetahuan tentang moral dan dari ilmu hukum, dan pengetahuan tentang hubungan antara hukum dan moral (J. Darbellay).
Definsi-defenisi tersebut cukup heterogen, namun dipandang secara umum orang dapat juga mengatakan bahwa filsafat hukum mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang lebih mendalam dan berupaya untuk menjawab dalam hubungannya dengan hukum dan kenyataan-kenyataan hukum.
Wilayah-telaah dari filsafat hukum dapat dibagi ke dalam sejumlah wilayah-bagian berikut ini:
1. Ontologi hukum (ajaran hal ada, zijnsleer): penelitian tentang “hakekat” dari hukum, tetang ‘hakekat’ misalnya dari demokrasi, tentang hubungan antara hukum dan moral.
2. Aksiologi hukum (ajaran nilai, waardenleer): penentuan isi dan nilai-nilai seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, penyalagunaan hak.
3. Ideologi hukum (harafia: ajaran idea, ideenleer): pengelolahan wawasan menyeluruh atas manusia dan masyarakat yang dapat berfungsi sebagai landasan dan/atau sebagai legitimasi bagi pranata-pranata hukum yang ada atau yang akan datang, sistem-sistem hukum seutuhnya atau bagian-bagian dari sistem tersebut (misalnya tatanan hukum kodrat, filsafat hukum marxistik).
4. Epistemologi hukum (ajaran pengetahuan, kennisleer): penelitian tentang pertanyaan sejauh mana pengetahuan pengetauan tentang ‘hahekat’ dari hukum atau masalah-masalah fundamental lainnya mungkin. Jadi ini adalah suatu bentuk dari meta-filsafat.
5. Teleologi hukum (ajaran finalitas): hal menentukan makna dan tujuan dari hukum.
6. Ajaran ilmu (wetenschapsleer) dari hukum: ini adalah meta-teori dari ilmu hukum, yang didalamnya diajukan dan dijawab pertanyaan-pertanyaan antara lain dalam hubungan dengan kriteria bagi keilmiahan.
7. Logika hukum (rechtslogika): penelitian tentang aturan-aturan berfikir hukum dan argumentasi yuridik, bangunan logika serta struktur sistem hukum.
ANALISIS ATAS BEBERAPA POSTULASI PENTING DALAM HUKUM (Yakni Kepentingan Individu Dan Kepentingan Masyarakat, Kemanfaatan Dan Keadilan, Kebaikan Bers
Shaff Muhtamar
Kehidupan masyarakat manusia tidak bisa dipisahkan dengan suatu sistem hukum. Hukum telah menjadi bagian penting dari kehidupan manusia, baik dalam konteks hukum itu sebagai aturan yag tertulis maupun sebagai suatu ‘kebiasaan ’ dari kiadah yang tak tertulis. Ada adigium klasik yang sering kita dengar menyebutkan bahwa ‘dimana ada masyarakat disitu ada hukum’ ; artinya tidak ada satu keberadaan masyarakatpun tanpa didalam kehidupannya terdapat hukum, masyarakat adalah ‘tempatnya’ hukum bisa tumbuh dan berkembang; bisa juga dikatakan hukum hanya bisa ‘eksis’ dalam tubuh masyarakat.
Dan dari banyak teori mengenai hukum yang ditulis oleh para ahli, baik dalam arus pemikiran Barat maupun Timur; hukum dikategorikan sebagai salah satu dari ilmu pengetahun yang tersangkut-paut dengan dinamikan kehidupa sosial masyarakat. Atau dapat dikatakan bidang hukum adalah bagian dari ilmbu sosial. Karena hukum terkait dengan ilmu sosial maka variable utamanya adalah masyarakat sebagai keseluruhan sistem, baik dari sisi perilakunya, ide-ide atai pemikiran masyarakat, dan praktek-praktek kehidupannya dalam segala bidang kehidupan.
Dalam konteks keseluruhan sistem kemasyarakatan tersebut, hukum masuk sebagai bagian dari keseluruhan, yang memiliki fungsi tertentu dalam dinamika kehiduapan masyarakat tersebut. Hukum sebagai bagian dari masyarakat tentu memiliki maksud-maksud, tujuan-tujuan dan atau misi-misi tersendiri bagi keberadaan suatu masyarakat.
Dari aliran-aliran teoritis hukum yang ada kita diperhadapkan pada masalah-masalah penting terkait dengan ideal-ideal dari hukum tersebut, antaralain misalnaya:
- Bagaimana hubungan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat dalam konteks hukum?
- Sejauhmana kemanfaatan itu berkolerasi dengan keadilan?
- Deskripsi mengenai perbedaan dan atau persamaan dari tujuan bersama/kebaikan bersama dengan rasa keadilan itu?
Untuk itu, dalam ‘esei’ sederhana ini sebagai tugas matakuliah Filsafat Hukum, coba untuk di analisis secara deskriptif mengenai tiga masalah tersebut diatas, untuk mengetahui sejauhmana hal-hal tersebut memiliki nilai penting baik dalam konteks hubungannya sata sama lain maupun pertentangannya satu sama lain.
I. Kepentingan Individu Dan Kepentingan Masyarakat
Dalam ilmu-ilmu sosial konsep mengenai individu dan masyarakat dikenal sangat luas. Sebagai konsep tentu lahir berdasarkan kenyataan yang sebenarnya. Dan juga dalam keseharian kita dapat dengan muda membedakan manusia sebagai idnividu dan manusia sebagai masyarakat. Bahwa dalam kehidupan sejarah manusia, dapat dikatakan bahwa kehiduapan itu terdiri atas kehidupan individual dan kehidupan masyarakat. Sehingga banyak dari ilmuan kemudian membuat klasifikasi mengenai Kepentingan Individu dan Kepentingan Masyarakat.
Roscoe Pound (1870-1964) miasalnya, memiliki pendapat mengenai hukum yang menitik beratkan hukum pada kedisiplinan dengan teorinya yaitu: “Law as a tool of social engineering” (“Bahwa Hukum adalah alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat”). Untuk dapat memenuhi peranannya Roscoe Pound lalu membuat penggolongan atas kepentingan-kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum itu sendiri, yaitu sebagai berikut:
a. Kepentingan Umum (Public Interest)
1. Kepentingan negara sebagai Badan Hukum
2. Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat
b. Kepentingan Masyarakat (Social Interest)
1. Kepentingan akan kedamaian dan ketertiban
2. Perlindungan lembaga-lembaga sosial
3. Pencegahan kemerosotan akhlak
4. Pencegahan pelanggaran hak
5. Kesejahteraan sosial.
c. Kepentingan Pribadi (Private Interest)
1. Kepentingan individu
2. Kepentingan keluarga
3. Kepentingan hak milik.
Pada akhirnya, menurut hemat penulis, bahwa kepentingan individu dan kepentingan masyarakat adalah dua variabel penting yang harus mendapat perhatian dalam hukum, mengingat kedua variabel itu ada dalam eksistensi kehidupan kita sebagai manusia. Dan agar tidak terjadi ‘benturan’ antara dua jenis kepentingan tersebut maka ‘jalur’ hukum bisa menjadi alat untuk mengatur beragam kepentiingan yang ada dan berkembang dalam keseharian kehiduapan kita sebagai manusia.
Tanpa ada suatu mekanisme yang ‘menertibkan’ lalulintas kepentingan manusia ini, maka mungkin saja akan selalu terjadi kegoncangan sosial yang bisa mengarah pada chaos sosial terus-menerus, sebab ‘kepentingan’ salah satu elemen penting dari manusia dan oleh karena itu selalu ada dalam dirinya. Oleh karena itu, hukum dalam konteks ini menjadi penting artinya bagi kehidupan manusia (baik dia sebagai individual maupun dia sebagai masyarakat) dalam rangka menjaga kepentingan-kepentingan yang selalu ada tersebut.
Namun penting untuk dipertanyakan; manakah diantara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat ini yang memiliki nilai paling menentukan sehingga senantiasa harus didahulukan pembelaan hukum atasnya? Manakah yang paling menentukan suatu perubahan atau capaian dari tujuan kehidupan manusia diantara kedua kepentingan tersebut, yang jika diabaikan akan membuat kehidupan ini ‘tak berdaya’?
II. Kemanfaatan dan Keadilan
Sebagaimana halnya kepentingan individual dan kepentingan masyarakat tersebut diatas, dalam teori hukum, khususnya menyangkut tujuan hukum, juga terdapat beragam aliaran-aliran pemikiran yang masing-masing berbeda menurut latar filsufis dan background sosial dari pengamatan para ahli. suatu hukum yang baik setidaknya, menurut para ahli, harus memenuhi tiga hal pokok yang sangat prinsipil yang hendak dicapai, yaitu : Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan.
Antara Kemanfaatan dan Keadilan, jika ditimbang-timbang secara rasional dan emosional, kelihatannya keduanya ibarat dua sisi mata uang, atau secara natural keduanya ibarat matahari dan sinarnya; keduanya saling mengidentifikasi satu sama lain, tidak saling melengkapi tetapi saling menyambungkan makna atas keduanya, seperti yang biasa disebutkan oleh Prof. Abrar bahwa “kalau dia adil pastilah bermanfaat, dan kalo dia bermanfaat pastilah adil”. Artinya kedua hal tersebut tidak terpisah secara pragmatis namun menyatu secara maknawi.
Oleh sebab itu oleh bebrapa ahli telah menunjukkan secara kuat bahwa tujuan hukum selain untuk Keadilan tetapi juga untuk kemanfaatan. Dan penting untuk kita mengutip gagasan Aristoteles mengenai keadilan ini, untuk member kita gambaran tentang apa yang akan dituju oleh hukum tersebut jika tujuannya adalah untuk keadilan.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil (ada yang membaginya menjadi keadilan distributif dan keadilan komulattif).
Atau dalam pengertian lain, keadilan adalah keseimbangan antara yang patut diperoleh pihak-pihak, baik berupa keuntungan maupun berupa kerugian. Dalam bahasa praktisnya, keadilan dapat diartikan sebagai memberikan hak yang setara dengan kapasitas seseorang atau pemberlakuan kepada tiap orang secara proporsional, tetapi juga bisa berarti memberi sama banyak kepada setiap orang apa yang menjadi jatahnya berdasarkan prinsip keseimbangan. Hukum tanpa keadilan menurut Geny tidaklah ada artinya sama sekali.
Secara umum kita bisa mengambil titik simpul bahwa keadilan itu merupakan tindakan dalam segala perpektifnya baik moral, etik, maupun religius, yang merupakan titik imbang dari dua kutub yang bertentangan secara ekstrim. Keadilan merupakan tindakan moril, tindakan etik ataupun tindakan religius.
Sementara Kemanfaatan merupakan akibat logis dari suatu tindakan yang bermotif baik, atau nilai guna dari tindakan pragmatis yang dilakukan manusia atas dasar pertimbangan-pertibangannya untuk sesuatu yang baik. Kemanfaatan selalu berkolerasi dengan kebaikan rasional, etika dan keagamaan. Sesuatu dikatakan bermanfaat jika suatu tindakan yang telah dilakukan dampaknya dapat dirasakan ‘menguntungkan’ bagi kemanusiaan para pihak yang terkait dengan tindakan tersebut, baik dalam konteksnya sebagai individu maupun sebagai masyarakat.
Dari sisi kemanfaatannya, hukum seyogyanya membawa kegunaan dalam sinergisitas antara tujuan hukum dalam keadilan dan kepastiannya dalam pelaksanaan hukum tersebut. Sehingga dalam praktek, hukum membawa akibat (manfaat) terciptanya rasa terlindungi dan keteraturan dalam hidup bermasyarakat.
Antara kemanfaatan dan keadilan sebagai cita-cita hukum, maka sejatinya kedua hal tersebut tidak bisa dipisahkan dalam suatu proses pragmatis hukum. Artinya hukum jangan terlalu ekstem hanya berkutat pada keadilan sebagaimana yang dikehendaki hukum, atau keadilan procedural, namun juga tidak boleh mengabaikan dimensi-dimensi ideal dari apa yang tidak tertulis dalam undang-undang atau suatu peraturan.
Dalam hal ini, dimensi kemanfaatan, juga harus menjadi pertimbangan utama dalam menjalankan hukum atau dalam suatu penegakan peraturan perundang-undangan. Jika telah dipahami bahwa antara kemanfaatan dan keadilan adalah dua hal yang semakna, maka adalah baik jika keadilan yang menjadi tujuan hukum juga mengandung nilai manfaat, dan atau sebaliknya jika hukum berorientasi pada kemanfaatan maka juga harus mengandung nilai keadilan.
Namun seringkali dalam kenyataannya, kedua hal tersebut tidak berjalan beriringan; bahwa banyak dari putusan pengadilan yang jika diteliti dan dilihat dampaknya sebenarnya tidak menimbulkan manfaat yang sesungguhnya, namun keputusan itu disebut ‘adil’ karena merupakan keputusan hakim.
Sebagai contoh dalam kasus-kasus hukum tertentu, kalau hakim menginginkan keputusannya adil (menerut persepsi keadilan yang dianut oleh hukum tersebut tentunya) bagi si penggugat atau tergugat atau bagi si terdakwa, maka akibatnya sering merugikan kemanfaatan bagi masyarakat luas,sebaliknya kalau kemanfaatan masyarakat luas dipuaskan, perasaan keadilan bagi orang tertentu terpaksa dikorbankannya.
Oleh karena itu banyak kalangan menghendaki memprioritaskan keadilan barulah kemanfaatan dan terakhir adalah kepastian hukum. Idealnya diusahakan agar setiap putusan hukum, baik yang dilakukan oleh hakim, jaksa, pengacara maupun aparat hukum lainnya, seyogyanya nilai dasar hukum itu dapat diwujudkan secara bersama-sama, tetapi manakala tidak mungkin, maka haruslah diprioritaskan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
III. Kebaikan Bersama Dan Rasa Keadilan
Masalah pokok yang juga sering manjadi pokok pemikiran dalam ilmu ataupun teori hukum adalah tentang Kebaikan Bersama dan Rasa Keadilan. Secara umum, antara kebaikan bersama dan rasa keadilan, jika dipandang sepintas kelihatannya tidak memiliki hubungn sama sekali, sebab dari redaksi atau kata dari keduanya menunjuk pada ‘makna yang berbeda’.
Menyangkut kebaikan bersama, sebagaimana dengan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa jika ada kebaika bersama maka juga pasti ada kebaikan personal, menginngat masyarakat itu tidak hanya terdiri dari kumpulan individu (bersama) tetapi juga individu-individu yang bersifat personal.
Jika dikaji lebih lanjut, kebaikan bersama dapat dimaknai sebagai ‘harapan nilai baik yang dikenedaki oleh mayoritas atau orang banyak dalam suatu masyarakat’. Ada harapan yang dikehendaki bersama oleh suatu lapisan masyarakat, harapan itu tentulah menyangkut nilai-nilai kebaikan, kebaikan yang bersifat universal. Kebaikan yang dimaksud tentunya bertalian dengan harapan-harapan ideal dari kemanusiaan masyarakat itu sendiri, misalnya harapan akan kebahagiaan jasmania dan kebahagiaan rohania.
Artinya kebaikan bersama ini adalah kebaikan yang dikehendaki oleh pada umumnya orang yang ada dalam suatu masyarkat tanpa mengurangi nilai atau subtansi dari kebaikan-kebaikan individual, karena bisa jadi juga kebaikan bersama ini merupakan akumulatif dari kebaikan-kebaikan yang besifat personal.
Sementar mengenai rasa keadilan, kita bisa misalnya merujuk pada gagasan islam tentang keadilan. Gagasan Islam tentang keadilan dimulai dari diskursus tentang keadilan ilahiyah, apakah rasio manusia dapat mengetahui baik dan buruk untuk menegakkan keadilan dimuka bumi tanpa bergantung pada wahyu atau sebaliknya manusia itu hanya dapat mengetahui baik dan buruk melalui wahyu (Allah). Bahwa hukum Islam disyari'atkan untuk mewujudkan dan memelihara maslahat umat manusia.
Keadilan adalah satu sisi, dan rasa keadilan adalah sisi lain. Jika kita bersandar pada perspektif islam tersebut mengenai keadilan yang mensyaratkan hukum itu harus mencipatakan dan memelihara maslahat umat manusia, maka kita dapat memaknai bahwa antara keadilan dan rasa keadilan itu bukanlah dua hal yang berbeda, keduanya adalah satu kesatuan yang memang tak terpisah.
Namun berlaian dengan apa yang kita sering saksikan dalam keseharian kita sebagai masyarakat Indonesia dengan sistem hukum positivnya; seringkali kita menyaksikan penomena penegakan hukum yang secara terang ‘memisahkan’ antara suatu keadilan dalam suatu putusan hakim dengan ‘keinginan keadilan’ yang berkembang dalam masyarakat. Atau sering dinamakan keadilan hakim merupakan juga rasa keadilan namun bersifat subyektif, sementara ‘diaggap’ bahwa rasa keadilan masyarakat adalah rasa keadialan yang obyektif. Tentu saja ini sangat debatable mengenai obyekti atau subyektifnya rasa keadilan, baik oleh para hakim maupun dalam masyarakat.
Dan hukum yang dibuat oleh Negara pada paling tidak oleh para pembuatnya sudah sedemikian mempertimbangkan capaian-capaian ideal dari hukum yang dibuatnya, meskipun memang tidak bisa dipungkiri bahwa juga para pembuat itu tidak bisa melepaskan diri dari beragam kelemahan dan keterbatsan-keterbatasan, bukan hanya secara teoritis tetapi juga elemen-elemen tehins serta elemen non hukum lain yang bisa berpengaruh terhadap kualitas suatu hukum yang dibuat tersebut.
Kehidupan masyarakat manusia tidak bisa dipisahkan dengan suatu sistem hukum. Hukum telah menjadi bagian penting dari kehidupan manusia, baik dalam konteks hukum itu sebagai aturan yag tertulis maupun sebagai suatu ‘kebiasaan ’ dari kiadah yang tak tertulis. Ada adigium klasik yang sering kita dengar menyebutkan bahwa ‘dimana ada masyarakat disitu ada hukum’ ; artinya tidak ada satu keberadaan masyarakatpun tanpa didalam kehidupannya terdapat hukum, masyarakat adalah ‘tempatnya’ hukum bisa tumbuh dan berkembang; bisa juga dikatakan hukum hanya bisa ‘eksis’ dalam tubuh masyarakat.
Dan dari banyak teori mengenai hukum yang ditulis oleh para ahli, baik dalam arus pemikiran Barat maupun Timur; hukum dikategorikan sebagai salah satu dari ilmu pengetahun yang tersangkut-paut dengan dinamikan kehidupa sosial masyarakat. Atau dapat dikatakan bidang hukum adalah bagian dari ilmbu sosial. Karena hukum terkait dengan ilmu sosial maka variable utamanya adalah masyarakat sebagai keseluruhan sistem, baik dari sisi perilakunya, ide-ide atai pemikiran masyarakat, dan praktek-praktek kehidupannya dalam segala bidang kehidupan.
Dalam konteks keseluruhan sistem kemasyarakatan tersebut, hukum masuk sebagai bagian dari keseluruhan, yang memiliki fungsi tertentu dalam dinamika kehiduapan masyarakat tersebut. Hukum sebagai bagian dari masyarakat tentu memiliki maksud-maksud, tujuan-tujuan dan atau misi-misi tersendiri bagi keberadaan suatu masyarakat.
Dari aliran-aliran teoritis hukum yang ada kita diperhadapkan pada masalah-masalah penting terkait dengan ideal-ideal dari hukum tersebut, antaralain misalnaya:
- Bagaimana hubungan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat dalam konteks hukum?
- Sejauhmana kemanfaatan itu berkolerasi dengan keadilan?
- Deskripsi mengenai perbedaan dan atau persamaan dari tujuan bersama/kebaikan bersama dengan rasa keadilan itu?
Untuk itu, dalam ‘esei’ sederhana ini sebagai tugas matakuliah Filsafat Hukum, coba untuk di analisis secara deskriptif mengenai tiga masalah tersebut diatas, untuk mengetahui sejauhmana hal-hal tersebut memiliki nilai penting baik dalam konteks hubungannya sata sama lain maupun pertentangannya satu sama lain.
I. Kepentingan Individu Dan Kepentingan Masyarakat
Dalam ilmu-ilmu sosial konsep mengenai individu dan masyarakat dikenal sangat luas. Sebagai konsep tentu lahir berdasarkan kenyataan yang sebenarnya. Dan juga dalam keseharian kita dapat dengan muda membedakan manusia sebagai idnividu dan manusia sebagai masyarakat. Bahwa dalam kehidupan sejarah manusia, dapat dikatakan bahwa kehiduapan itu terdiri atas kehidupan individual dan kehidupan masyarakat. Sehingga banyak dari ilmuan kemudian membuat klasifikasi mengenai Kepentingan Individu dan Kepentingan Masyarakat.
Roscoe Pound (1870-1964) miasalnya, memiliki pendapat mengenai hukum yang menitik beratkan hukum pada kedisiplinan dengan teorinya yaitu: “Law as a tool of social engineering” (“Bahwa Hukum adalah alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat”). Untuk dapat memenuhi peranannya Roscoe Pound lalu membuat penggolongan atas kepentingan-kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum itu sendiri, yaitu sebagai berikut:
a. Kepentingan Umum (Public Interest)
1. Kepentingan negara sebagai Badan Hukum
2. Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat
b. Kepentingan Masyarakat (Social Interest)
1. Kepentingan akan kedamaian dan ketertiban
2. Perlindungan lembaga-lembaga sosial
3. Pencegahan kemerosotan akhlak
4. Pencegahan pelanggaran hak
5. Kesejahteraan sosial.
c. Kepentingan Pribadi (Private Interest)
1. Kepentingan individu
2. Kepentingan keluarga
3. Kepentingan hak milik.
Pada akhirnya, menurut hemat penulis, bahwa kepentingan individu dan kepentingan masyarakat adalah dua variabel penting yang harus mendapat perhatian dalam hukum, mengingat kedua variabel itu ada dalam eksistensi kehidupan kita sebagai manusia. Dan agar tidak terjadi ‘benturan’ antara dua jenis kepentingan tersebut maka ‘jalur’ hukum bisa menjadi alat untuk mengatur beragam kepentiingan yang ada dan berkembang dalam keseharian kehiduapan kita sebagai manusia.
Tanpa ada suatu mekanisme yang ‘menertibkan’ lalulintas kepentingan manusia ini, maka mungkin saja akan selalu terjadi kegoncangan sosial yang bisa mengarah pada chaos sosial terus-menerus, sebab ‘kepentingan’ salah satu elemen penting dari manusia dan oleh karena itu selalu ada dalam dirinya. Oleh karena itu, hukum dalam konteks ini menjadi penting artinya bagi kehidupan manusia (baik dia sebagai individual maupun dia sebagai masyarakat) dalam rangka menjaga kepentingan-kepentingan yang selalu ada tersebut.
Namun penting untuk dipertanyakan; manakah diantara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat ini yang memiliki nilai paling menentukan sehingga senantiasa harus didahulukan pembelaan hukum atasnya? Manakah yang paling menentukan suatu perubahan atau capaian dari tujuan kehidupan manusia diantara kedua kepentingan tersebut, yang jika diabaikan akan membuat kehidupan ini ‘tak berdaya’?
II. Kemanfaatan dan Keadilan
Sebagaimana halnya kepentingan individual dan kepentingan masyarakat tersebut diatas, dalam teori hukum, khususnya menyangkut tujuan hukum, juga terdapat beragam aliaran-aliran pemikiran yang masing-masing berbeda menurut latar filsufis dan background sosial dari pengamatan para ahli. suatu hukum yang baik setidaknya, menurut para ahli, harus memenuhi tiga hal pokok yang sangat prinsipil yang hendak dicapai, yaitu : Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan.
Antara Kemanfaatan dan Keadilan, jika ditimbang-timbang secara rasional dan emosional, kelihatannya keduanya ibarat dua sisi mata uang, atau secara natural keduanya ibarat matahari dan sinarnya; keduanya saling mengidentifikasi satu sama lain, tidak saling melengkapi tetapi saling menyambungkan makna atas keduanya, seperti yang biasa disebutkan oleh Prof. Abrar bahwa “kalau dia adil pastilah bermanfaat, dan kalo dia bermanfaat pastilah adil”. Artinya kedua hal tersebut tidak terpisah secara pragmatis namun menyatu secara maknawi.
Oleh sebab itu oleh bebrapa ahli telah menunjukkan secara kuat bahwa tujuan hukum selain untuk Keadilan tetapi juga untuk kemanfaatan. Dan penting untuk kita mengutip gagasan Aristoteles mengenai keadilan ini, untuk member kita gambaran tentang apa yang akan dituju oleh hukum tersebut jika tujuannya adalah untuk keadilan.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil (ada yang membaginya menjadi keadilan distributif dan keadilan komulattif).
Atau dalam pengertian lain, keadilan adalah keseimbangan antara yang patut diperoleh pihak-pihak, baik berupa keuntungan maupun berupa kerugian. Dalam bahasa praktisnya, keadilan dapat diartikan sebagai memberikan hak yang setara dengan kapasitas seseorang atau pemberlakuan kepada tiap orang secara proporsional, tetapi juga bisa berarti memberi sama banyak kepada setiap orang apa yang menjadi jatahnya berdasarkan prinsip keseimbangan. Hukum tanpa keadilan menurut Geny tidaklah ada artinya sama sekali.
Secara umum kita bisa mengambil titik simpul bahwa keadilan itu merupakan tindakan dalam segala perpektifnya baik moral, etik, maupun religius, yang merupakan titik imbang dari dua kutub yang bertentangan secara ekstrim. Keadilan merupakan tindakan moril, tindakan etik ataupun tindakan religius.
Sementara Kemanfaatan merupakan akibat logis dari suatu tindakan yang bermotif baik, atau nilai guna dari tindakan pragmatis yang dilakukan manusia atas dasar pertimbangan-pertibangannya untuk sesuatu yang baik. Kemanfaatan selalu berkolerasi dengan kebaikan rasional, etika dan keagamaan. Sesuatu dikatakan bermanfaat jika suatu tindakan yang telah dilakukan dampaknya dapat dirasakan ‘menguntungkan’ bagi kemanusiaan para pihak yang terkait dengan tindakan tersebut, baik dalam konteksnya sebagai individu maupun sebagai masyarakat.
Dari sisi kemanfaatannya, hukum seyogyanya membawa kegunaan dalam sinergisitas antara tujuan hukum dalam keadilan dan kepastiannya dalam pelaksanaan hukum tersebut. Sehingga dalam praktek, hukum membawa akibat (manfaat) terciptanya rasa terlindungi dan keteraturan dalam hidup bermasyarakat.
Antara kemanfaatan dan keadilan sebagai cita-cita hukum, maka sejatinya kedua hal tersebut tidak bisa dipisahkan dalam suatu proses pragmatis hukum. Artinya hukum jangan terlalu ekstem hanya berkutat pada keadilan sebagaimana yang dikehendaki hukum, atau keadilan procedural, namun juga tidak boleh mengabaikan dimensi-dimensi ideal dari apa yang tidak tertulis dalam undang-undang atau suatu peraturan.
Dalam hal ini, dimensi kemanfaatan, juga harus menjadi pertimbangan utama dalam menjalankan hukum atau dalam suatu penegakan peraturan perundang-undangan. Jika telah dipahami bahwa antara kemanfaatan dan keadilan adalah dua hal yang semakna, maka adalah baik jika keadilan yang menjadi tujuan hukum juga mengandung nilai manfaat, dan atau sebaliknya jika hukum berorientasi pada kemanfaatan maka juga harus mengandung nilai keadilan.
Namun seringkali dalam kenyataannya, kedua hal tersebut tidak berjalan beriringan; bahwa banyak dari putusan pengadilan yang jika diteliti dan dilihat dampaknya sebenarnya tidak menimbulkan manfaat yang sesungguhnya, namun keputusan itu disebut ‘adil’ karena merupakan keputusan hakim.
Sebagai contoh dalam kasus-kasus hukum tertentu, kalau hakim menginginkan keputusannya adil (menerut persepsi keadilan yang dianut oleh hukum tersebut tentunya) bagi si penggugat atau tergugat atau bagi si terdakwa, maka akibatnya sering merugikan kemanfaatan bagi masyarakat luas,sebaliknya kalau kemanfaatan masyarakat luas dipuaskan, perasaan keadilan bagi orang tertentu terpaksa dikorbankannya.
Oleh karena itu banyak kalangan menghendaki memprioritaskan keadilan barulah kemanfaatan dan terakhir adalah kepastian hukum. Idealnya diusahakan agar setiap putusan hukum, baik yang dilakukan oleh hakim, jaksa, pengacara maupun aparat hukum lainnya, seyogyanya nilai dasar hukum itu dapat diwujudkan secara bersama-sama, tetapi manakala tidak mungkin, maka haruslah diprioritaskan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
III. Kebaikan Bersama Dan Rasa Keadilan
Masalah pokok yang juga sering manjadi pokok pemikiran dalam ilmu ataupun teori hukum adalah tentang Kebaikan Bersama dan Rasa Keadilan. Secara umum, antara kebaikan bersama dan rasa keadilan, jika dipandang sepintas kelihatannya tidak memiliki hubungn sama sekali, sebab dari redaksi atau kata dari keduanya menunjuk pada ‘makna yang berbeda’.
Menyangkut kebaikan bersama, sebagaimana dengan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa jika ada kebaika bersama maka juga pasti ada kebaikan personal, menginngat masyarakat itu tidak hanya terdiri dari kumpulan individu (bersama) tetapi juga individu-individu yang bersifat personal.
Jika dikaji lebih lanjut, kebaikan bersama dapat dimaknai sebagai ‘harapan nilai baik yang dikenedaki oleh mayoritas atau orang banyak dalam suatu masyarakat’. Ada harapan yang dikehendaki bersama oleh suatu lapisan masyarakat, harapan itu tentulah menyangkut nilai-nilai kebaikan, kebaikan yang bersifat universal. Kebaikan yang dimaksud tentunya bertalian dengan harapan-harapan ideal dari kemanusiaan masyarakat itu sendiri, misalnya harapan akan kebahagiaan jasmania dan kebahagiaan rohania.
Artinya kebaikan bersama ini adalah kebaikan yang dikehendaki oleh pada umumnya orang yang ada dalam suatu masyarkat tanpa mengurangi nilai atau subtansi dari kebaikan-kebaikan individual, karena bisa jadi juga kebaikan bersama ini merupakan akumulatif dari kebaikan-kebaikan yang besifat personal.
Sementar mengenai rasa keadilan, kita bisa misalnya merujuk pada gagasan islam tentang keadilan. Gagasan Islam tentang keadilan dimulai dari diskursus tentang keadilan ilahiyah, apakah rasio manusia dapat mengetahui baik dan buruk untuk menegakkan keadilan dimuka bumi tanpa bergantung pada wahyu atau sebaliknya manusia itu hanya dapat mengetahui baik dan buruk melalui wahyu (Allah). Bahwa hukum Islam disyari'atkan untuk mewujudkan dan memelihara maslahat umat manusia.
Keadilan adalah satu sisi, dan rasa keadilan adalah sisi lain. Jika kita bersandar pada perspektif islam tersebut mengenai keadilan yang mensyaratkan hukum itu harus mencipatakan dan memelihara maslahat umat manusia, maka kita dapat memaknai bahwa antara keadilan dan rasa keadilan itu bukanlah dua hal yang berbeda, keduanya adalah satu kesatuan yang memang tak terpisah.
Namun berlaian dengan apa yang kita sering saksikan dalam keseharian kita sebagai masyarakat Indonesia dengan sistem hukum positivnya; seringkali kita menyaksikan penomena penegakan hukum yang secara terang ‘memisahkan’ antara suatu keadilan dalam suatu putusan hakim dengan ‘keinginan keadilan’ yang berkembang dalam masyarakat. Atau sering dinamakan keadilan hakim merupakan juga rasa keadilan namun bersifat subyektif, sementara ‘diaggap’ bahwa rasa keadilan masyarakat adalah rasa keadialan yang obyektif. Tentu saja ini sangat debatable mengenai obyekti atau subyektifnya rasa keadilan, baik oleh para hakim maupun dalam masyarakat.
Dan hukum yang dibuat oleh Negara pada paling tidak oleh para pembuatnya sudah sedemikian mempertimbangkan capaian-capaian ideal dari hukum yang dibuatnya, meskipun memang tidak bisa dipungkiri bahwa juga para pembuat itu tidak bisa melepaskan diri dari beragam kelemahan dan keterbatsan-keterbatasan, bukan hanya secara teoritis tetapi juga elemen-elemen tehins serta elemen non hukum lain yang bisa berpengaruh terhadap kualitas suatu hukum yang dibuat tersebut.
KOMENTAR ATAS GAGASAN LEGAL POSITIVISM JHON AUSTIN DAN H.L.A HART MENGENAI KEKUASAAN DAN KONSEPSI NEGARA NASIONAL
Shaff Muhtamar
Pengertian-pengertian Awal
Dalam rangka memberi komentar terhadap gagasan legal positivism Jhon Austin dan H.L.A Hart mengenai pendapat mereka tentang “Kekuasaan” dan “Negara Nasional”, maka perlu rasanya memulai komentar ini dengan terlebih dahulu medeskripsikan mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan terma “Positiwisme” itu sendiri. Hal yang dimaksudkan disini adalah sejarah filosofi dari istilah tersebut dan juga arti dan pemaknaan dari istilah positivism, serta bertalian dengan itu adalah penggunaannya dalam beragam ilmu pengetahuan sebagai landasan filosofis.
Dalam membincangkan positivism, kita tidak bisa melepas diri dari pembicaraan mengenai sejarah filsafat barat, sebab positivism untuk pertamakalinya hanya dikelnal dalam sejarah filsafat barat. Artinya tempat lahir filsafat positivime adalah dari rahim pemikiran barat.
Fase zaman baru abad 17 dalam sejarah filsafat hukum pemikiran positivism mulai dikenal dan adalah Thomas Hobbes, filsuf yang memperkenalkan corak positivism dalam atmosfir pemikiran hukum. Thomas Hobbes (1588 - 1679) memutuskan tradisi hukum alam yang mengandung banyak kontraversi. Ia banyak menggunakan siatilah “hak alamiah” (law of nature) dan akal benar (right reason). Namun, yang pertama baginya adalah kemerdekaan yang tiap orang miliki untuk menggunakan kekuasaan (kekuatan)-nya sendiri menurut kehendaknya sendiri, demi preservasi hakikatnya sendiri,yang berarti kehidupanya sendiri. Kedua adalah asas-asas kepentingan sendiri yang sering didefinisikan dengan kondisi alamiah dari ummat manusia. Ketiga, kondisi alamiah dari ummat manusia adalah peperangan abadi yang didalamnya tidak ada standar perilaku yang berlaku umum. Langkah yang krusial dari teori Hobbes adalah pengidentifikasian masyarakat dengan masyarakat yang terorganisasikan secara politik, dan KEADILAN DENGAN HUKUM POSITIF. Kaidah-kaidah hukum adalah perintah dari penguasa (the sovereign), para anggota suatu masyarakat mengevaluasi kebenaran dan keadilan dari perilaku mereka, dengan mereferensi pada perintah-perintah yang demikian. Namun Hobbes juga mengatakan, walaupun penguasa tidak dapat melakukan suatu ketidak adilan, ia dapat saja melakukan suatu kelaliman (iniquity).
Sementara Positivisme dalam pengertian modem adalah suatu sistem filsafat yang mengakui hanya fakta-fakta positif dan fenomena-fenomena yang bisa diobservasi. Dengan hubungan objektif fakta-fakta ini dan hukurn-hukum yang menentukannya, meninggalkan semua penyelidikan menjadi sebab-sebab atau asal-asul tertinggi (Muslehuddin, 1991: 27). Dengan kata lain, positivisme merupakan sebuah sikap ilmiah, menolak spekulasi-spekulasi apriori dan berusaha membangun dirinya pada data pengalaman. Teori ini dikembangkan oleh August Comte, seorang sarjana Perancis yang hidup pada tahun 1798 hingga 1857.
Dimulai pada pertengahan kedua abad ke-19, positivisme menjalar ke dalam segala cabang ilmu pengetahuan sosial, termasuk ilmu pengetahuan hukum. Ia berusaha untuk mendepak pertimbanganpertimbangan nilai-nilai dari ilmu Yurisprudensi dan membatasi tugas ilmu-ilmu ini pada analisa, dan mendobak tatanan hukum positif. Para positivis mengajarkan bahwa hukum positivlah yang merupakan hukum yang berlaku; dan hukum positif disini adalah norma-norma yudisial yang dibangun oleh otoritas negara. la juga menekankan pemisahan ketat hukum positif dari etika dan kebijaksanaan sosial dan cenderung mengidentifikasikan keadilan dengan legalitas, yaitu ketaatan kepada aturan-aturan yang ditentukan oleh negara.
Pandangan-pandangan Jhon Austin dan H.L.A Hart
Diketahui secara luas bahwa sarjana yang membahas secara komprehensif sistem positivism hukum analitik adalah John Austin (1790-1859), seorang yuris Inggris. la mendefinisikan hukum sebagai suatu aturan yang ditentukan untuk membimbing makhluk berakal oleh makhluk berakal yang telah memiliki kekuatan mengalahkannya. Sehingga karenanya hukum, yang dipisahkan dari keadilan dan sebagai gantinya didasarkan pada ide-ide baik dan buruk, dilandaskan pada kekuasaan yang tertinggi (Friedmann, 1990: 258)., Menurut Austin, ilmu yurisprudensi membicarakan hukumhukum positif, karena mempertimbangkan tanpa memperhatikan baik atau buruknya hukum-hukum itu. Semua hukum positif berasal dari pembuat hukum yang sangat menentukan, sebagai yang berdaulat. Ia mendefinisikan penguasa sebagai seorang manusia superiori yang menentukan, bukan dalam kebiasaan ketaatan kepada seorang yang seakan-akan superiori dan yang menerima kebiasaan ketaatan dari suatu masyarakat tertentu. la menjelaskan bahwa atasan itu mungkin seorang individu, sebuah lernbaga atau sekumpulan individu. Penguasa tidak dengan sendirinya diikat oleh batasan hukum baik dipaksakan oleh prinsip-prinsip atasan atau oleh hukum-hukumnya sendiri.
Menurut H.L.A Hart adalah hukum itu adalah perintah; tidak ada kebutuhan untuk menghubungkan hukum dengan moral, hukum sebagaimana diundangkan, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan atau yang diinginkan; studi hukum tentang makna hukum adalah penting tetapi harus dibededakan dengan studi sejarah, sosiologis dalam makna moral, tujuan sosial dan fungsi sosial; sistem hukum adalah sistem tertutup, merupakan putusan-putusan yang tepat dari aturan sebelumnya; dan menghukuman secara moral tidak dapat lagi ditegakkan, melainkan harus dengan jalan argument yang rasional/pembuktian dengan alat bukti.
Tentang Kekuasaan dan Negara Nasional
Berdasarkan pengertian Austin dan Hart, maka:
Analytical jurisprudance disatu sisi menekankan pada kekuasaan yang besar dari penguasa (negara) disisi lain menghendaki jaminan atau kepastian akan kebebasan warga negara
Dalam konsepsi negara nasional, negara mempunyai kekuasaan yang sangat besar dan mendapatkan pentaatan tanpa syarat dari warga negara serta menghendaki adanya kebebasan warga negara yang seluasnya
Kritik - Analisis
Sejak kemunculannya, posistivisme sebagai salah satu aliran filsafat telah mendapat tantangan dari berbagai filsuf yang lain, baik dari kalangan filsuf barat sendiri maupun kalangan filsuf timur khususnya islam. Jika ‘diklasifikasi’ para pengkritik aliran positivism ini adalah para filsuf yang memegang teguh postulasi mengenai ‘baik dan bukuk dalam perngertian moril, etik dan religi mememegang peranan esensial dalam menilai kebenaran/realitas’.
Misalnya penggolongan Austin yang mengkategorikan semua hukum sebagai perintah telah dikritik oleh berbagai penulis seperti Bryce, Gray, Dicey, yang menganggap hak-hak privat, undang-undang administratif dan hukum-hukum deklaratori tidak bisa digolongkan sebagai perintah. Disamping itu, teori Austin tidak menawarkan pemecahan dalam menghadapi interpretasi-interpretasi yang bertentangan dengan suatu keadaan atau preseden. Pemisahan hukum secara ketat dari cita-cita keadilan juga dibantah oleh pemikir-pernikir lain .
Artinya landasan gagasan mengenai Legal Positivism telah dikrtik bayak kalangan karena sifatnya yang memisahkan antara “yang ideal” dan “yang realitas”. Positivism hanya melihat kebenaran dari apa yang nampak secara empirical, apa yang tersembunyi dibalik ‘cita-cita, ideal-ideal dan prinsip-prinsip’ karena sifatnya abstrak maka tidak dapat dipertimbangkan sebagai variable untuk mengukur kebenanan.
Coraknya yang demikian inilah yang mewarnai kecenderungan aliran positivism dalam beragam bidang pengetahuan, termasuk bidang hukum yang cenderung melihat kebenaran itu dari ukuran-ukuran formalitas-formalitas.
Terkait dengan pandangan legal positivism tentang kekasaan dan konsep Negara nasional; bahwa Analytical jurisprudance disatu sisi menekankan pada kekuasaan yang besar dari penguasa (negara) disisi lain menghendaki jaminan atau kepastian akan kebebasan warga Negara dan dalam konsepsi negara nasional, bahwa negara mempunyai kekuasaan yang sangat besar dan mendapatkan pentaatan tanpa syarat dari warga negara serta menghendaki adanya kebebasan warga negara yang seluasnya.
Jika pandangan-pandagan tersebut dianalisis maka kita akan menemukan dan memisahkan beberapa premis-premis penting seperti:
- Kekuasaan besar pada penguasa/Negara
- Kebebasan warga Negara
- Negara mempunya kekuasaan yang besar dengan syarat ketaatan tanpa syarat warganegara
- Kebebasan warga Negara seluas-luasnya.
Dari klasifikasi ini, kita dapat menarik benang merah gagasan, yang jika ‘dipadatkan’ maksud atau maknanya, maka kita dapat menunjuk dua premis utama dalam gagasan tersebut yakni:
1. Kekuasaan Negara yang besar
2. Kebebasan warga Negara yang luas
Menurut hemat saya kedua hal tersebut sangat kontradiktif dalam konteks logika kekuasaan. Kekuasaan terdiri atas dua variable utama, yakni Pihak Yang Berkuasa dan Pihak Yang Dikuasai/dalam penguasaan. Kekuasaan menjadi besar ataupun kecil sangat bergatung pada ‘daya jangkau/aksesibilitas’ kekuasaan itu terhadap pihak yang dikuasai; ‘daya jangkau’ yang dimaksud adalah sejauh mana pengendalian dan pemerintahan penguasa itu mampu menciptakan ‘ketundukan’ pada pihak yang dikusasi.
Sementara kehendak pada ‘Kekebasan Warga Negara’ mensyararatkan adanya Kekuasaan yang ‘lunak’ pada pihak yang dikuasai, sehingga terdapat ruang yang lebar bagi ekspresi kewarganegaraan. Dan seringkali dalam praktek ekpresi ‘Kekebasan Warga Negara’ dalam rana Negara modern, berkecenderungan menciptakan ‘instabilitas’ dan wibawah kekuasaan Negara menjadi tereduksi. Praktek ini sesungguhnya sagat dihindari oleh pemegang kekuasaan dalam Negara, sebab akan mendorong meluasnya kritik destruktif terhadap penguasa dan bisa member peluang terjadinya ‘pengambilalihan’ kekuasaan dalam segala bentuknya.
Jika melihat gagasan Jhon Austin dan H.L.A Hart tersebut yang berbasis pada positivisme, bahwa Kekeuasaan Negara yang besar menghendaki ketaatan absolut warga Negara maka, konsekwensinya kekuasaan Negara itu menjadi sangat otoritarian dalam pengertiannya yang luas. Dan dalam prakteknya aka ada kencederungan penguasa mengggunakan kekuasaannya dengan tangan besi dalam rangka memenuhi ketaatan tanpa syarat tersebut; konsekwensinya atas penindasan atas hak-hak dasar masyarakat. Dan sebaliknya jika ‘Kekebasan Warga Negara’ berjalan tanpa kontrol penguasa negara maka Negara akan kehilangan peran vitalnya sebagai organisasi kekuasaan yang punya cita-cita tertentu bagi masyarakatnya.
Oleh karena itu menurut hemat saya, konsep Jhon Austin dan H.L.A Hart tentang kekuasaan dan Negara nasional adalah ‘berbahaya’ secara teoritis maupun praktek karena:
1. Paradigma awalnya adalah pemisahan secara ketat antara yang baik dan buruk secara moril, etik dan religius dengan dunai empiris/pengalaman. Hukum, kekuasaan dan Negara hanya dilihat dalam kepentingan pragmatis dari kekuasaan dan tidak melihat dari hakekat kepentingan kekuasaaan dari sisi yang lebih sublim dalam terma ketuhanan.
2. Jika diterapkan dalam praktek, maka akan menimbulkan dampak yang buruk dalam kehidupan masyarakat manusia, karena watak dan sifatnya yang cenderung ‘tanpa nilai-nilai’ fitrah dan hanya mengutamakan ‘akal’ semata, sehingga prakteknya akan bententangan dengan watak asali dari jiwa manusia dan sejarah itu sendiri.
3. Sifatnya yang kontradiktif, akan menimbulkan ambiguisitas baik dia sebagai prinsip maupun sebagai praktek. Teori tersebut sengaja pempertentangkan antara ‘kekuasaan’ dan ‘kebebasan’ dalam rana politik, yang juga dengan sengaja diharapkan akan menimbulkan ‘benturan’ antara pihak penguasa dengan pihak yang dikuasai; dan ‘benturan’ yang tercipta tentu akan menguntungkan penguasa Negara sebab Negara memiliki alat-alat keamanan yang bisa digunakan untuk menjaga kekuasaan Negara, sementara pihak yang dikuasai hanya bermodalkan ‘kehadiran fisik’ sebagai massa. Teori ini sangat sangat diminati kaum ‘konspiratif’ yang selalu menghendaki chaos dan mengambil keuntungan material dibalik kekacauan yang timbul.
Pengertian-pengertian Awal
Dalam rangka memberi komentar terhadap gagasan legal positivism Jhon Austin dan H.L.A Hart mengenai pendapat mereka tentang “Kekuasaan” dan “Negara Nasional”, maka perlu rasanya memulai komentar ini dengan terlebih dahulu medeskripsikan mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan terma “Positiwisme” itu sendiri. Hal yang dimaksudkan disini adalah sejarah filosofi dari istilah tersebut dan juga arti dan pemaknaan dari istilah positivism, serta bertalian dengan itu adalah penggunaannya dalam beragam ilmu pengetahuan sebagai landasan filosofis.
Dalam membincangkan positivism, kita tidak bisa melepas diri dari pembicaraan mengenai sejarah filsafat barat, sebab positivism untuk pertamakalinya hanya dikelnal dalam sejarah filsafat barat. Artinya tempat lahir filsafat positivime adalah dari rahim pemikiran barat.
Fase zaman baru abad 17 dalam sejarah filsafat hukum pemikiran positivism mulai dikenal dan adalah Thomas Hobbes, filsuf yang memperkenalkan corak positivism dalam atmosfir pemikiran hukum. Thomas Hobbes (1588 - 1679) memutuskan tradisi hukum alam yang mengandung banyak kontraversi. Ia banyak menggunakan siatilah “hak alamiah” (law of nature) dan akal benar (right reason). Namun, yang pertama baginya adalah kemerdekaan yang tiap orang miliki untuk menggunakan kekuasaan (kekuatan)-nya sendiri menurut kehendaknya sendiri, demi preservasi hakikatnya sendiri,yang berarti kehidupanya sendiri. Kedua adalah asas-asas kepentingan sendiri yang sering didefinisikan dengan kondisi alamiah dari ummat manusia. Ketiga, kondisi alamiah dari ummat manusia adalah peperangan abadi yang didalamnya tidak ada standar perilaku yang berlaku umum. Langkah yang krusial dari teori Hobbes adalah pengidentifikasian masyarakat dengan masyarakat yang terorganisasikan secara politik, dan KEADILAN DENGAN HUKUM POSITIF. Kaidah-kaidah hukum adalah perintah dari penguasa (the sovereign), para anggota suatu masyarakat mengevaluasi kebenaran dan keadilan dari perilaku mereka, dengan mereferensi pada perintah-perintah yang demikian. Namun Hobbes juga mengatakan, walaupun penguasa tidak dapat melakukan suatu ketidak adilan, ia dapat saja melakukan suatu kelaliman (iniquity).
Sementara Positivisme dalam pengertian modem adalah suatu sistem filsafat yang mengakui hanya fakta-fakta positif dan fenomena-fenomena yang bisa diobservasi. Dengan hubungan objektif fakta-fakta ini dan hukurn-hukum yang menentukannya, meninggalkan semua penyelidikan menjadi sebab-sebab atau asal-asul tertinggi (Muslehuddin, 1991: 27). Dengan kata lain, positivisme merupakan sebuah sikap ilmiah, menolak spekulasi-spekulasi apriori dan berusaha membangun dirinya pada data pengalaman. Teori ini dikembangkan oleh August Comte, seorang sarjana Perancis yang hidup pada tahun 1798 hingga 1857.
Dimulai pada pertengahan kedua abad ke-19, positivisme menjalar ke dalam segala cabang ilmu pengetahuan sosial, termasuk ilmu pengetahuan hukum. Ia berusaha untuk mendepak pertimbanganpertimbangan nilai-nilai dari ilmu Yurisprudensi dan membatasi tugas ilmu-ilmu ini pada analisa, dan mendobak tatanan hukum positif. Para positivis mengajarkan bahwa hukum positivlah yang merupakan hukum yang berlaku; dan hukum positif disini adalah norma-norma yudisial yang dibangun oleh otoritas negara. la juga menekankan pemisahan ketat hukum positif dari etika dan kebijaksanaan sosial dan cenderung mengidentifikasikan keadilan dengan legalitas, yaitu ketaatan kepada aturan-aturan yang ditentukan oleh negara.
Pandangan-pandangan Jhon Austin dan H.L.A Hart
Diketahui secara luas bahwa sarjana yang membahas secara komprehensif sistem positivism hukum analitik adalah John Austin (1790-1859), seorang yuris Inggris. la mendefinisikan hukum sebagai suatu aturan yang ditentukan untuk membimbing makhluk berakal oleh makhluk berakal yang telah memiliki kekuatan mengalahkannya. Sehingga karenanya hukum, yang dipisahkan dari keadilan dan sebagai gantinya didasarkan pada ide-ide baik dan buruk, dilandaskan pada kekuasaan yang tertinggi (Friedmann, 1990: 258)., Menurut Austin, ilmu yurisprudensi membicarakan hukumhukum positif, karena mempertimbangkan tanpa memperhatikan baik atau buruknya hukum-hukum itu. Semua hukum positif berasal dari pembuat hukum yang sangat menentukan, sebagai yang berdaulat. Ia mendefinisikan penguasa sebagai seorang manusia superiori yang menentukan, bukan dalam kebiasaan ketaatan kepada seorang yang seakan-akan superiori dan yang menerima kebiasaan ketaatan dari suatu masyarakat tertentu. la menjelaskan bahwa atasan itu mungkin seorang individu, sebuah lernbaga atau sekumpulan individu. Penguasa tidak dengan sendirinya diikat oleh batasan hukum baik dipaksakan oleh prinsip-prinsip atasan atau oleh hukum-hukumnya sendiri.
Menurut H.L.A Hart adalah hukum itu adalah perintah; tidak ada kebutuhan untuk menghubungkan hukum dengan moral, hukum sebagaimana diundangkan, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan atau yang diinginkan; studi hukum tentang makna hukum adalah penting tetapi harus dibededakan dengan studi sejarah, sosiologis dalam makna moral, tujuan sosial dan fungsi sosial; sistem hukum adalah sistem tertutup, merupakan putusan-putusan yang tepat dari aturan sebelumnya; dan menghukuman secara moral tidak dapat lagi ditegakkan, melainkan harus dengan jalan argument yang rasional/pembuktian dengan alat bukti.
Tentang Kekuasaan dan Negara Nasional
Berdasarkan pengertian Austin dan Hart, maka:
Analytical jurisprudance disatu sisi menekankan pada kekuasaan yang besar dari penguasa (negara) disisi lain menghendaki jaminan atau kepastian akan kebebasan warga negara
Dalam konsepsi negara nasional, negara mempunyai kekuasaan yang sangat besar dan mendapatkan pentaatan tanpa syarat dari warga negara serta menghendaki adanya kebebasan warga negara yang seluasnya
Kritik - Analisis
Sejak kemunculannya, posistivisme sebagai salah satu aliran filsafat telah mendapat tantangan dari berbagai filsuf yang lain, baik dari kalangan filsuf barat sendiri maupun kalangan filsuf timur khususnya islam. Jika ‘diklasifikasi’ para pengkritik aliran positivism ini adalah para filsuf yang memegang teguh postulasi mengenai ‘baik dan bukuk dalam perngertian moril, etik dan religi mememegang peranan esensial dalam menilai kebenaran/realitas’.
Misalnya penggolongan Austin yang mengkategorikan semua hukum sebagai perintah telah dikritik oleh berbagai penulis seperti Bryce, Gray, Dicey, yang menganggap hak-hak privat, undang-undang administratif dan hukum-hukum deklaratori tidak bisa digolongkan sebagai perintah. Disamping itu, teori Austin tidak menawarkan pemecahan dalam menghadapi interpretasi-interpretasi yang bertentangan dengan suatu keadaan atau preseden. Pemisahan hukum secara ketat dari cita-cita keadilan juga dibantah oleh pemikir-pernikir lain .
Artinya landasan gagasan mengenai Legal Positivism telah dikrtik bayak kalangan karena sifatnya yang memisahkan antara “yang ideal” dan “yang realitas”. Positivism hanya melihat kebenaran dari apa yang nampak secara empirical, apa yang tersembunyi dibalik ‘cita-cita, ideal-ideal dan prinsip-prinsip’ karena sifatnya abstrak maka tidak dapat dipertimbangkan sebagai variable untuk mengukur kebenanan.
Coraknya yang demikian inilah yang mewarnai kecenderungan aliran positivism dalam beragam bidang pengetahuan, termasuk bidang hukum yang cenderung melihat kebenaran itu dari ukuran-ukuran formalitas-formalitas.
Terkait dengan pandangan legal positivism tentang kekasaan dan konsep Negara nasional; bahwa Analytical jurisprudance disatu sisi menekankan pada kekuasaan yang besar dari penguasa (negara) disisi lain menghendaki jaminan atau kepastian akan kebebasan warga Negara dan dalam konsepsi negara nasional, bahwa negara mempunyai kekuasaan yang sangat besar dan mendapatkan pentaatan tanpa syarat dari warga negara serta menghendaki adanya kebebasan warga negara yang seluasnya.
Jika pandangan-pandagan tersebut dianalisis maka kita akan menemukan dan memisahkan beberapa premis-premis penting seperti:
- Kekuasaan besar pada penguasa/Negara
- Kebebasan warga Negara
- Negara mempunya kekuasaan yang besar dengan syarat ketaatan tanpa syarat warganegara
- Kebebasan warga Negara seluas-luasnya.
Dari klasifikasi ini, kita dapat menarik benang merah gagasan, yang jika ‘dipadatkan’ maksud atau maknanya, maka kita dapat menunjuk dua premis utama dalam gagasan tersebut yakni:
1. Kekuasaan Negara yang besar
2. Kebebasan warga Negara yang luas
Menurut hemat saya kedua hal tersebut sangat kontradiktif dalam konteks logika kekuasaan. Kekuasaan terdiri atas dua variable utama, yakni Pihak Yang Berkuasa dan Pihak Yang Dikuasai/dalam penguasaan. Kekuasaan menjadi besar ataupun kecil sangat bergatung pada ‘daya jangkau/aksesibilitas’ kekuasaan itu terhadap pihak yang dikuasai; ‘daya jangkau’ yang dimaksud adalah sejauh mana pengendalian dan pemerintahan penguasa itu mampu menciptakan ‘ketundukan’ pada pihak yang dikusasi.
Sementara kehendak pada ‘Kekebasan Warga Negara’ mensyararatkan adanya Kekuasaan yang ‘lunak’ pada pihak yang dikuasai, sehingga terdapat ruang yang lebar bagi ekspresi kewarganegaraan. Dan seringkali dalam praktek ekpresi ‘Kekebasan Warga Negara’ dalam rana Negara modern, berkecenderungan menciptakan ‘instabilitas’ dan wibawah kekuasaan Negara menjadi tereduksi. Praktek ini sesungguhnya sagat dihindari oleh pemegang kekuasaan dalam Negara, sebab akan mendorong meluasnya kritik destruktif terhadap penguasa dan bisa member peluang terjadinya ‘pengambilalihan’ kekuasaan dalam segala bentuknya.
Jika melihat gagasan Jhon Austin dan H.L.A Hart tersebut yang berbasis pada positivisme, bahwa Kekeuasaan Negara yang besar menghendaki ketaatan absolut warga Negara maka, konsekwensinya kekuasaan Negara itu menjadi sangat otoritarian dalam pengertiannya yang luas. Dan dalam prakteknya aka ada kencederungan penguasa mengggunakan kekuasaannya dengan tangan besi dalam rangka memenuhi ketaatan tanpa syarat tersebut; konsekwensinya atas penindasan atas hak-hak dasar masyarakat. Dan sebaliknya jika ‘Kekebasan Warga Negara’ berjalan tanpa kontrol penguasa negara maka Negara akan kehilangan peran vitalnya sebagai organisasi kekuasaan yang punya cita-cita tertentu bagi masyarakatnya.
Oleh karena itu menurut hemat saya, konsep Jhon Austin dan H.L.A Hart tentang kekuasaan dan Negara nasional adalah ‘berbahaya’ secara teoritis maupun praktek karena:
1. Paradigma awalnya adalah pemisahan secara ketat antara yang baik dan buruk secara moril, etik dan religius dengan dunai empiris/pengalaman. Hukum, kekuasaan dan Negara hanya dilihat dalam kepentingan pragmatis dari kekuasaan dan tidak melihat dari hakekat kepentingan kekuasaaan dari sisi yang lebih sublim dalam terma ketuhanan.
2. Jika diterapkan dalam praktek, maka akan menimbulkan dampak yang buruk dalam kehidupan masyarakat manusia, karena watak dan sifatnya yang cenderung ‘tanpa nilai-nilai’ fitrah dan hanya mengutamakan ‘akal’ semata, sehingga prakteknya akan bententangan dengan watak asali dari jiwa manusia dan sejarah itu sendiri.
3. Sifatnya yang kontradiktif, akan menimbulkan ambiguisitas baik dia sebagai prinsip maupun sebagai praktek. Teori tersebut sengaja pempertentangkan antara ‘kekuasaan’ dan ‘kebebasan’ dalam rana politik, yang juga dengan sengaja diharapkan akan menimbulkan ‘benturan’ antara pihak penguasa dengan pihak yang dikuasai; dan ‘benturan’ yang tercipta tentu akan menguntungkan penguasa Negara sebab Negara memiliki alat-alat keamanan yang bisa digunakan untuk menjaga kekuasaan Negara, sementara pihak yang dikuasai hanya bermodalkan ‘kehadiran fisik’ sebagai massa. Teori ini sangat sangat diminati kaum ‘konspiratif’ yang selalu menghendaki chaos dan mengambil keuntungan material dibalik kekacauan yang timbul.
NESTAPA PANJANG HUKUM INDONESIA
Oleh Shaff Muhtamar
NESTAPA PANJANG HUKUM INDONESIA
Agustus tahun ini (2010), sebagaimana biasanya, bangsa kita merayakan hari kemerdekaannya. Usianya kini sebagai Negara genap 65tahun. Dan jika kita bertanya berapakah juga usia sistem hukum kita? Maka usia Negara Indonesia itulah jawabnya, 65 tahun.
Dan sepanjang 65 tahun ini, kita sebagai bangsa dan Negara telah banyak melakukan sesatu dalam kerja pembangunan. Diawal-awal kemerdekaan dan bahkan sampai sekarang motiv utama pembangunan nasional kita adalah kesejahteraan ekonomi. Namun demikian, negera tetap memikirkan semua sendi-sendi kehidupan bangsa dan Negara kita untuk dibangun, seletah kelelahan dalam fase panjang kolonialisasi, termasuk juga sendi atau bidang hukum. Meskipun prioritas utama pembangunan adalah pembangunan bidang ekonomi, dengan orientasi utama pembangunan fisik.
Membicarakan mengenai ‘keterpurukan’ hukum di Indonesia khususnya dalam konstruk berfikir filosofi, maka kita tidak bisa melepas diri dari historikal sistem hukum yang kita gunakan saat ini, kita harus melihat kedalaman dari paradigma sistem hukum kita, realitasnya secara kultural dan pagmatis serta political background dari sistem hukum tersebut dan kecenderungan futuristiknya dalam konteks operasionalisasi sistem tersebut dalam dinamika perubahan-perubahan kehidupan masyarakat secara menyeluruh.
Dengan pengertian bahwa titik pandang filosofi kita melihat ‘keterpurukan’ tersebut haruslah bersifat holistik ataupun multisegi dan bahkan mungkin interdispliner, dengan harapan kita dalam ‘melihat’ secara lebih jernih problematika yang sesungguhnya dan tantangan-tantangannya secara lebih sublim. Kita tidak melihat persoalan secara pragmentatif atau sepenggal-penggal.
Pokok persoalan yang harus terjawab, sebelum pembicaraan lebih lanjut, adalah apakah yang kita maksudkan dengan “KETERPURUKAN”? Jelas dari sisi gramatikal keterpurukan akar katanya adalah terpuruk, yang dapat berarti terbenam; tenggelam; terperosok; mundur atau merosot. Secara umum kita bisa member makna kata keterpurukan sebagai suatu situasi yang tidak dikehendaki oleh dirinya sendiri; suatu keadaan negatif dari keadaan yang seharusnya positiv; atau suatu keadaan yang bergerak diluar jalur ideal yang direncanakan.
Untuk memberi pegertian operasional dari kata ‘terpuruk’ dalam hubungannya dengan pelaksanaan sistem hukum kita di Indoneisia dalam tulisan ini, maka kita harus menghadapkan diri pada realitas awal kesejarahan dari sistem hukum yang kita gunakan dan realitas operasional dalam fenomena kekinian penegakan dari sistem tersebut.
Kita memahami bahwa Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Sistem hukum campuran ini dalam pengertian ia berfungsi sebagai Ius Constitutum atau hukum yang berlaku dan ia sebagai Ius constituendum atau hukum yang dicita-citakan. Berlaku maksudnya memberikan akibat hukum pada peristiwa-peristiwa dalam pergaulan hidup masyarakat secara keseluruhan. Sistem hukum yang kita anut berjiwa Hukum Positif.
Dari sisi kesejarahan sistem hukum kita di Indonesia bermula dari masa kolonialisasi panjang sejak penjajahan bangsa belanda hingga bangsa jepang. Dari sejarah itu kita mengetahui, bahwa di Indonesia terdapat beraneka ragam peraturan perundang-udangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Indonesia sejak Proklamasi 17 Agusus 1945. Disamping peraturan tersebut juga terdapat peraturan-peraturan zaman penjajahan Hindia Belanda dan bala tentara jepang yang masih berlaku di Indonesia. Kita dapat meringkas sejarah sisitem hukum kita itu dari kekuasaan Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC), Penjajahan Hindia Belanda sampai dengan Penjajahan balatentara Jepang.
Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC). VOC yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa (octrooi) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang. Pada tahun 1610 pengurus pusat VOC di belanda memberikan wewenang kepada Gebernur Jederal Piere Bith untuk membuat peraturan dalam menyelesaikan perkara Istimewa yang harus disesuaikan dengan kebutuhan para pegawai VOC di daerah-daerah yang dikuasainya, disamping ia dapat memutuskan perkara perdata dan pidana. Peraturanperaturan tersebut dibuat dan diumumkan berlakunya melalui “plakat”. Pada tahun 1642 plakat-plakat tersebut disusun secara sistimatis dan diumumkan dengan nama “Statuta van Batavia” (statuta batavia) dan pada tahun 1766 diperbaharui dengan nama “Niewe Bataviase Statuten” (statute Batavia Baru). Peraturan statuta ini berlaku diseluruh daerah-daerah kekuasaan VOC berdampigan berlakunya dengan aturan-aturan hukum lainnya sebagai satu sistem hukum sendiri dari orang-orang Pribumi dan Orang-Orang pendatang dari luar.
Penjajahan Pemerintahan Belanda 1800-1942. Sejak berakhirnya kekuasaan VOC pada tanggal 31 Desember 1977 dan dimulainya Pemerintahan Hindia Belanda pada Tanggal 1 Januari 1800, hingga masuk pemerintahan jepang, banyak peraturan-peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintahan Hindia Belanda. Yang menjadi pokok peraturan pada zaman Hindia belanda adalah: 1) Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (A.B). Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 termuat dalam Stb 1847 No. 23. Dalam masa berlakunya AB terdapat beberapa peraturan lain yang juga diberlakukan antara lain: a) Reglement of de Rechterlijke Organisatie (RO) atau peraturan organisasi Pengadilan. b) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/Perdata (KUHS/KUHP). c) Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). d) Reglement op de Burgerlijke Rechhtsvordering (RV) atau peraturan tentang Acara Perdata. Semua peraturan itu diundangkan berlaku di Hindia Belnda sejak tanggal 1 Mei 1845 melalui Stb 1847 No. 23. 2) Regering Reglement (R.R.), diundangkan pada tanggal 2 September 1854, yang termuat dalam Stb 1854 No. 2. Dalam masa berlakunya R.R. selain tetap memberlakukan peraturan perundang-undangan yang ada juga memberlakukan Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 3) Indische Staatsregeling (I.S.), atau peraturan ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pengganti dari R.R Sejak tanggal 23 Juli 1925 R.R. diubah menjadi I.S. yang termuat dalam Stb 1925 No. 415, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Janiari 1926.
Penjajahan Tentara Jepang. Peraturan pemerintahan Jepang adalah Undang-Undang No.1 tahun 1942 (Osamu Sirei) yang menyatakan berlakunya kembali semua peraturan perundang-undangan Hindia Belanda selama tidak bertentangan dengan kekuasaan Jepang.
Setelah kita merdeka sebagai bangsa dan lepas dari kolonialisasi, maka sebagai dasar negara dibentuklah UUD 1945 yang mengatur kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia. Undang-Undang Dasar yang diberlakukan sampai sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 menurut Dekrit Presiden. Pada umumnya suatu negara mencantumkan politik hukum negaranya di dalam Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga negara yang mencantumkan politik hukumnya di luar Undang-Undang Dasar. Bagi Negara yang tidak mencantumkan politik hukumnya di Undang-Undang Dasar biasanya mencantumkan di dalam suatu bentuk ketentuan lain.
UUD 1945 tidak mencantumkan tentang politik hukum negara. Hal ini berbeda dengan UUDS 1950 yang mencantumkan politik hukumnya di dalam Pasal 102, yang berbunyi: “Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun militer, hukum acara perdata maupun hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan diatur dalam undang-undang dalam kitab hukum. Kecuali jika pengundang-undang menggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalm undang-undang sendiri”. Berdasarkan Pasal 102 UUDS 1950 arah politik hukum yang dikehendaki adalah membentuk suatu hukum tertulis yang dikodifikasi.
Tetapi sebagaimana diketahui dasar negara yang digunakan adalah UUD 1945, maka politik hukum yang tercantum di dalam Pasal 102 tersebut tidaklah berlaku. Oleh karena UUD 1945 tidak mengatur politik hukum maka didalam Pasal II aturan peralihan UUD 1945 diatur bahwa “Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undag Dasar ini”. Ketentuan Pasal II aturan peralihan ini bukan merupakan politik Hukum hanya suatu ketentuan yang memiliki fungsi untuk mengisi kekosongan hukum. Dengan adanya Pasal II Aturan Peralihan kekosongan hukum dapat diatasi, yang berarti bahwa aturan-aturan hukum yang berlaku pada jaman penjajahan Belanda tetap berlaku selama belum adanya hukum yang baru. Berlakunya Pasal II aturan peralihan ini disebut dengan asas konkordansi.
Oleh karena itu kita, kemudian dapat memahami bahwa sistem hukum kita adalah kelanjutan dari narasi sejarah ‘hukum’ kolonial tersebut. Kelanjutan dari semangat, bentuk dan model pelaksanaannya, meskipun kita juga membuat hukum berdasarkan kondisi obyektiv bangsa kita, namun secara sistemik dasar fundamentalnya adalah tetap hukum model eropa. Secara normatif Negara ita masih mengakui sistem hukum adat dan hukum agama (islam), namun hanya menjadi komplementer dari sistem utama hukum nasional kita.
Artinya pengaruh sistem hukum eropa yang di bawah bangsa penjajah belum terhapus jejaknya hingga sekarang dalam kehidupan hukum bangsa kita. Kaum kolonial memang telah meninggalkan secara pisik wilayah jajahannya, namun mereka tidak membawa pergi sebagian ‘semangat’ kehidupan mereka, khususnya semangat kehidupan bidang hukum. Dan semangat itulah yang mungkin sebagian orang dianggap sebagai ‘warisan istimewa’ bagi wilayah jajahan termasuk seperti kita di Indonesia ini, dari bangsa yang dianggap lebih dahulu maju peradabannya atau dianggap lebih tinggi kualitas budaya kehidupannya dari bangsa jajahan.
Menurut Hamdan Soelva, sebelum pengaruh hukum dari penjajahan Belanda di Indonesia berlaku hukum adat dan hukum Islam yang berbeda-beda dari berbagai masyarakat adat di Indonesia dari setiap kerajaan dan etnik yang berbeda. Setelah masuk penjajah Belanda membawa hukumnya sendiri yang sebagian besarnya merupakan konkordansi dengan hukum yang berlaku di Belanda yaitu hukum tertulis dan perundang-undangan yang bercorak positivis. Walaupun demikian Belanda menganut politik hukum adat (adatrechtpolitiek), yaitu membiarkan hukum adat itu berlaku bagi golongan masyarakat Indonesia asli dan hukum Eropa berlaku bagi kalangan golongan Eropa yang bertempat tinggal di Indonesia (Hindia Belanda). Perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan kuatnya pengaruh hukum kolonial dan meninggalkan hukum adat. Karena itu, tambahnya, dalam melihat persoalan hukum di Indonesia harus dipandang dari kenyataan sejarah dan perkembangan hukum Indonesia itu. Pada saat sekarang ini terdapat perbedaan cara pandang terhadap hukum diantara kelompok masyarakat Indonesia. Berbagai ketidakpuasan atas penegakkan hukum dan penanganan berbagai persoalan hukum bersumber dari cara pandang yang tidak sama tentang apa yang dimaksud hukum dan apa yang menjadi sumber hukum.
Oleh karena itu kita bisa berkesimpulan bahwa corak sistem hukum yang kita warisi dari saman kolonial adalah hukum yang bersifat positivistik, sebagimana cetakan dasarnya dari Negara eropa. Positivisme hukum berpandangan bahwa hukum itu harus dapat dilihat dalam ketentuan undang-undang, karena hanya dengan itulah ketentuan hukum itu dapat diverifikasi. Adapun yang diluar undang-undang tidak dapat dimasukkan sebagai hukum karena hal itu berada di luar hukum. Hukum harus dipisahkan dengan moral, walaupun kalangan positivis mengakui bahwa fokus mengenai norma hukum sangat berkaitan dengan disiplin moral, teologi, sosiolgi dan politik yang mempengaruhi perkembangan sistem hukum. Moral hanya dapat diterima dalam sistem hukum apabila diakui dan disahkan oleh otoritas yang berkuasa dengan memberlakukannya sebagai hukum.
Menurut hemat saya, disinilah awal ‘keterpurukan’ hukum kita, ketika hukum itu semata-mata dipandang sebagai produk dari suatu kekuasaan formal dan memisiahkan secara radikal antara prinsip-prnsip ideal dari moral dengan hukum yang diproduksi secara politis oleh otoritas kekuasaan Negara; saya ingin menyebut ini sebagai Keterpurukan Subtansial.
Keterpurukan subtansial terjadi karena kita mengabaikan sisi sejarah kebangsaan kita yang lain, bahwa bangsa Indonesia memiliki karakteristik masyarakat yang khas sebagai masyarakat bangsa timur yang memiliki corak nilai, sistem dan model kehidupannya sendiri sebelum kehidupan itu diporak-porandakan oleh kolonialisme. Kita sebagai Negara tidak terlalu mempertimbangkan fakta sejarah kehidupan kebangsaan kita sebelum datangnya para bangsa penjajah dari eropa dalam memutuskan sistem hukum apa yang akan kita gunakan setelah tokoh-tokoh pendiri bangsa ini berkonsensus secara politis untuk mendirikan sebuah Negara. Lalu kemudian kita bersepakat untuk menggunakan model hukum eropa untuk mengatur kehidupan masyarakat nusantara, yang dalam ragam karakteristik kehidupannya sangat jauh berbeda dengan masyarakat eropa.
Artinya pilihan akan sistem hukum kita yang berlaku saat ini, dalam prakteknya, menimbulkan gab atau jarak yang lebar dengan karaktristik dan jiwa khas masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang memiliki histori pangjang tradisionalitasnya. Tradisional yang saya maksud bukanlah suatu masyarakat yang secara sepihak dicap sebagai masyarakat terkebelakang, tidak maju dalam segala bidang (jika diukur dari masyarakat modern), tidak memiliki paradigma dan semacamnya, dan selalu dipandang subordinat oleh masyarakat maupun ilmuan yang berfikir modern. Tradisional yang saya maksud adalah masyarakat yang secara paradimatik memiliki niali-nilai khas dan sisitem serta model sendiri dalam mengatur atau menjalani kehidupannya sebagai masyarakat manusia. Tradisi jika jika dimahami dia bermakna Ikatan Ke Surga. Sehinga kehidupan masyarakat sangat didominasi nilai-nilai keabadian dan kesejatian yang terdapat dalam keagamaan, etika dan moralitas. Di Indonesia kita banyak menemukan kehidupan tradisional yang jika dikaji secara obyektif dan mendalam sistem kehidupannya, kita akan menemuan suatu sistem nilai, model dan tatanan kehidupan yang dapat ‘diduplikasi’ dengan secara proporsional menyesuaikannya dengan anasir-anasir dari perubahan-perubahan nyata yang terjadi dalam kehidupan kekinian masyarakat.
Yang sangat fundamental dalam Masyarakat tradisional adalah konsep keseimbangan / equilibrium; keseimbangannya terjadi karena mereka tidak memisahkan antara yang ideal dan realitas dalam seluruh tatanan kehidupan manusia; nilai-nilai religius, moralitas dan etika menjadi sandaran utama masyarakat dalam menjalankan kehidupannya; seluruh sistem, model dan formal-formal tata kehidupan mereka dibangun dalam rangka untuk menciptakan keseimbanangan tersebut. Dan terwujudnya keadilan tentu saja akan mewujudkan keseimbangan kehidupan dalam masyarakat.
Namun kenyataannya sistem hukum yang kita anut mengambil jarak yang jauh dari karakteristik masyarakat asli Indonesia dan kita telah banyak menyaksikan dampaknya secara nyata dalam kehidupan masyarakat kita baik secara langsung maupun tidak langsung. Meskipun dalam rentang waktu formalnya 65 tahun kita telah memperaktekkkan sistem hukum ‘eropa’ dan secara perlahan mengedukasi masyarakat kita secara langsung, namun dalam banyak hal kelihatannya sistem hukum positiv kita telah ‘gagal’ mencapai tujuan idealnya. Pada kenyataannya banyaknya perkara hukum terjadi dikarenakan masyarakat ‘tidak tahu’ hukum, ini karena hukum semata-mata sebagai ‘undang-undang tertulis’ negara diamana masyarakat secara keseluruhan tidak bisa menjangkau isi atau informasi ‘undang-undang’ yang dibuat seragam untuk mereka itu. Hukum bukan sebagai sesuatu yang ada dan hidup ditengah-tengah masyarakat, mereka tidak pernah merasakan hukum kecuali saat terjadi sengketa dan masuk dalam proses peradilan. Inilah jarak yang lebar antara sifat sistem hukum kita dengan sifat dan karakteristik masyarakat Indonesia yang sesungguhnya.
Jadi keterpurukan subtansial adalah jauhnya jarak ‘moril’ antara suatu masyarakat dengan sistem hukum yang digunakan oleh Negara untuk mengatur masyarakat tersebut. Jarak ‘moril’ ini adalah perbedaan nilai, motiv, orientasi atau kecenderungan antara masyarakat dengan nilai, motiv, orientasi atau kecenderungan sistem hukum tersebut.
Selain keterpurukan subtansial, penegakan sistem hukum kita juga mengalami Keterpurukan Pragmatis. Keterpurukan pragmatis yang dimaksud adalah situasi aktual yang menggambarkan kegagalan proses sistem hukum dalam mewujudkan tujuan idealnya. Ruang lingkup keterpurukan pragmatis ini adalah proses dari pelakasanaan sistem hukum itu sendiri. Dan banyak faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya keterpurukan pargmatis dari sistem hukum kita, baik pengaruh itu dari sisi internal mapun dari sisi ekternal.
Seperti yang kita ketahui secara teoritis bahwa elemen sistem hukum terdiri atas bebeberapa unsur pokok yakni: struktur, subtansi dan budaya hukum. Ini teorinya Lawrence M Friedman, dia menyebut “Three Elements of Legal System” bahwa terdapat tiga elemen untuk menguraikan hukum sebagai suatu sistem, yaitu: structure, substance dan legal culture. Yang dimaksud dengan structure (struktur hukum) adalah menyangkut setiap institusi yang berwenang membuat dan melaksanakan undang-undang, mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pemegang hak legislasi sampai dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang melalui masing-masing kedudukan dan kewenangannya, berperan sebagai agent for legal change. Kemudian, substance (substansi hukum), yaitu : setiap materi atau bentuk dari peraturan perundang-undangan yang mampu menjaga persatuan bangsa, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menghidupkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat luas. Sebuah peraturan hukum harus dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai suatu kebutuhan bersama, bukan sebagai sesuatu yang dipaksakan. Sedangkan legal culture atau budaya hukum adalah sikap-tindak setiap orang terhadap hukum dan sistem hukum yang menyangkut kepercayaan akan nilai, pikiran atau ide dan harapan bagi orang tersebut.
Sistem hukum kita pada prakteknya merupakan ‘penjelmaan’ dari teori Lawrence M Friedman tersebut. Dan Keterpurukan Fragmatis yang saya maksud berkaitan langsung dengan ketiga unsur sistem hukum yang kita anut (Struktur, subtansi dan kultur hukum) dalam konteks pelaksanaannya.
Sejak orde baru hingga orde reformasi, kita senantiasa berhadapan ‘sinisme’ pandangan masyarakat terhadap penegakan hukum nasional kita. Mungkin hanya segelintir saja yang bisa kita dengarkan nada optimismenya. Saman orde baru misalnya, eksistensi hukum berada dalam cengkaraman politik kekuasaan, sehingga keberadaan hukum dalam proses penegakan sistemnya menjadi ‘melemah’ akibat intervensi politik. Hukum menjadi lumpuh jika berhadapan dengan unsur kekuasaan, bahkan hukum telah sedemikina rupa dijadikan sebagai alat untuk status quo dari kekuasaan.
Gerakan reformasi tahun 1998, yang kemudian menumbangkan Suharto sebagai penguasa orde baru, sempat memunculkan harapan akan terwujudnya kondisi yang lebih baik di negeri ini, termasuk dalam penegakan hukum. Namun harapan itu tetap menjadi harapan yang menggantung dan tinggal hanya sebagai harapan. Tahun 2010, kelihatannya menjadi ‘klimaks’ keterpurukan hukum kita sepanjang sejarah republik ini. Kemunculan perkara-perkara yang bernuansa kolusi, korupsi dan nepotisme telah mencoreng buram wajah proses penegakan hukum di Indonesia, khusunya mencuatnya mega skandal bank century, terbongkarnya penyuapan jaksa urip dalam kasus artalita, terkuaknya pengemplang pajak paling heboh kasus gayus tambunan yang menyeret banyak elit penegak hukum temasuk komisaris jenderal susno duadji. Banyaknya penegak hukum yang terlibat dalam Kasus-kasus dan skandal-skandal hukum tersebut, mulai dari jaksa, hakim, polisi dan advokat, membuat publik terperangah dalam ‘ketidakmengertian’ yang kemudian menimbulkan dampak ketidakpercayaan publik pada mekanisme dan sistem hukum.
Jika dicermati secara seksama dari kasus-kasus hukum besar yang terjadi sepanjang orde reformasi, khususnya 5 tahun belakangan ini, keterpurukan pragmatis penegakan sistem hukum kita di sebabkan oleh hala-hal yang ada di ‘luar’ hukum. Anasir-anasir luar hukum yang dimaksud adalah kepentingan non ideal dari tujuan hukum itu sendiri; kepentingan ini bisa dibawa oleh institusi kepertaian, personalitas yang memiliki power kekuasan formal, para konglomerat dalam lingkungan bisnis, dan orang-orang ‘biasa’ yang tanpa sadar terlibat dalam jejaring yang bersifat konspratif. Dan kalau disimpulkan, kepentingan yang dimaksud itu adalah kepentingan yang bersifat politis dan kepentingan ekonomi.
Banyak pihak yang kecewa, khusunya kepada pemegang amanat pemerintahan tertinggi republik ini, dimana masyrakat telah mempercayakan penegakan keadilan dipundaknya, masyarakat memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap penuntasan kasus-kasus hukum yang berberdamak kerugian besar dalam kehidupan mereka khusunya bagi masyarakat kecil. Seperti ungkapan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Saparringa, bahwa penegakan hukum di Indonesia selama 2010 masih tak bertaring. "Seperti kaki seribu, mukanya seram tapi tidak bisa mengigit, gerbongnya panjang tapi tidak sampai tujuan, kakinya banyak tapi pelan jalannya,". Menurutnya, penegakan hukum saat ini masih sebatas pewacanaan di ruang publik yang indah. "Ketika dihadapkan pada case, dia tidak berjalan lurus tapi kadang berputar-putar. Meskipun wajahnya menakutkan tapi tidak menyengat." Bahwa "Pewacanaan publik tentang korupsi, sangat indah, canggih, dan maju. Kita menemukan perbendaharaan baru tentang korupsi. Pada proses institusinya maju, kita punya KY, Kompolnas. Tetapi, pada tingkat action, menjadikannya sebagai movement, kita punya masalah besar," pungkasnya.
Tanggapan yang kurang lebi sama diungkapkan Laode Ida, pada tahun 2010 ini pemerintah tidak memiliki prestasi dalam penegakan hukum. “Saya nilai tahun 2010 ini merupakan catatan hitam unuk periode pemerintahan SBY,”. Menurut Laode, pada masa saat ini penegakan hukum di Indonesia tidak lebih baik dari masa-masa sebelumnya. “Tahun 2010 boleh dikatakan tidak ada prestasi dibidang hukum,” ucapnya. Menurutnya SBY sebagai pimpinan negara bisa bersikap tegas terhadap pondasi-pondasi penegakan hukum. Namun, bila seperti ini terus Laode pesimis penegakan hukum bisa ada perubahan. “Sudah bisa dipastikan pada tahun 2011 bahkan sampai 2014 tidak akan ada perubahan. Itu prediksi saya,” ucapnya.
Amburadulnya penegakan hukum kita selama ini, jika dilihat dari indikator-indikator kultur penegakan hukum, kita dapat menyebut bahwa Keterpurukan Pragmatis lebih dominan disebabkan karena jebolnya metalitas aparat penegak hukum kita oleh desakan kepentingan non hukum yang berseliweran disekitarnya. Hakim, jaksa, polsi dan advokat tidak mampu menahan hasrat ‘hedonismenya’ akan kemewahan bendawi/duniawi dalam menjalankan fungsi profesinya dalam proses penegakan hukum. Sehingga mereka mudah terjerembab masuk dalam kubangan ‘konpirasi’ yang pada gilirannya akan meruntuhkan wibawah pribadi, institusi dan juga martabat bangsa. Pagar moral dari etika profesi maupun tanggugjawab yuridis yang seharusnya mereka pegang teguh menjadi buyar akibat iming-iming beragam kepentingan yang bukan merupakan kepentingan subtansial dari sistem hukum yang mereka jalankan.
Manusia sebagai pelaksana sistem, dalam konteks ini adalah Penegak Hukum merupakan sumber utama penyebab keterpurukan sistem hukum kita secara pragmatis. Kita menyadari Sistem Hukum bersifat ‘absrtrak’ dan tidak dapat bekerja secara otomatis layaknya sebuah tehnology mekanis, sebab bentuknya berupa ideal hukum yang ter-teks-tualisasi dalam suatu produk perundang-undangan. Manusia sebagai pelaksana sistem itulah yang memiliki peranan fungsional yang menjadi penjamin terwujudnya capaian atau tujuan-tujuan ideal dari sistem tersebut. Maslahnya adalah ketika individu-individu pelaksana sistem itu tidak lagi menjadi bagian terintegrasi secara moril dan mentaliti terhadap keseluruhan harapan sistem, maka ini akan menjadi pangkal terajadi inkonsistensi dan distorsi tujuan-tujuan subtansial dari sisitem, dalam hal ini sistem hokum nasional kita.
Prof. Sajipto Raharjo seringkali mengingatkan kita bahwa Sudah seharusnya hukum itu dibicarakan dalam konteks manusia. Membicarakan hukum yang hanya berkutat pada teks dan peraturan, bukanlah membicarakan hukum secara benar dan utuh, tetapi hanya ”mayat” hukum. Sosok hukum menjadi kering karena dilepaskan dari konteks dan dimensi manusia. Hukum formal adalah hukumnya para profesional hukum. Yang mereka bicarakan adalah ide yang sudah direduksi menjadi teks. Di tangan mereka hukum ”bisa” ditekuk-tekuk untuk keperluan profesi. Itulah barangkali yang membuat William Shakespeare begitu berang terhadap para yuris sehingga ingin menghabisi mereka semua.
Menurutnya, membangun hukum Indonesia dimulai dari manusianya. Maka kita tidak usah terlalu sibuk memproduksi undang-undang, membangun orde hukum, sistem hukum, struktur hukum, dan sebagainya. Seperti pada, periode kepresidenan Habibie membanggakan karena mampu mengeluarkan puluhan produk undang-undang. Namun, usaha itu tidak berbanding lurus dengan ketertiban di masyarakat. Undang-undang menumpuk, tetapi persoalan tidak kunjung terselesaikan dengan baik, bahkan kian terpuruk. Hukum lebih merupakan potret dari perilaku kita sendiri. Dan tentang penegakan hukum (enforcement) kita harus bicara tentang perilaku santun dan tertib lebih dulu. Jika kita menyadari hal-hal itu, siasat untuk bangun dari keterpurukan hukum menjadi berubah amat besar. Bukan (tatanan) hukum yang dikutak-katik, tetapi lebih dulu menggarap (perilaku) manusia Indonesia. Kita membutuhkan cara-cara progresif untuk membangkitkan bangsa ini dari keterpurukan itu. Cara itu adalah dengan mereparasi perilaku buruk manusia Indonesia. Manusia Indonesia perlu diobati lebih dulu dari aneka penyakit mentalitas menerabas, tidak menghargai mutu, ingin cepat berhasil tanpa usaha, enggan bertanggung jawab atas perbuatannya, dan lain-lain. Langkah teraputik inilah yang ditransformasikan menjadi pendidikan hukum substansial, sebelum masuk ke pernak-pernik perundang-undangan, prosedur, sistem dan sebagainya.
Oleh karena itu dalam tulisan ini, kita dapat menarik kesimpulan bahwa keterpurukan hukum nasional kita semenjak masa kemerdekaan hingga kini adalah nestapa panjang dari proses kebangsaan dan kenegaraan kita menuju cita-cita idealnya.
Ketrpurukan itu dapat klasifkasi dalam dua kategori utama yakni Keterpurukan Subtansial dan Keterpurukan Pragmatis. Keterpurukan subtansial adalah kondisi atau situasi dimana jarak moril antara sistem hukum yang kita anut secara formal berseberangan dengan kesadaran subtansial atau karakteristik dari masyarakat nusantara yang sebenarnya ‘bersifat’ tradisional, sementara hukum nasional kita mengandung sifat modern. Sementara pembangunan hukum nasional kita dalam segala hal tidak terkelola secara sistematik dan pradigmatik sehingga tetap saja ketimpangan antara ‘kesadaran tradisional’ dan ‘kesadaran modern’ tidak terjembatani secara massif, dan menyisahkan ‘celah’ besar bagi terjadinya keterpurukan hukum secara subtansial.
Sementara keterpurukan pragmatis, terjadi ‘dalam’ sistem hukum nasional itu sendiri, khusunya dalam hal penegakan sistemnya. Pelaksana sistem menjadi sebab utama terjadinya keterpurukan ini, akibat godaan kepentingan lain diluar kepentingan hukum itu sendiri, seperti kepentingan politik dan kepentingan ekonomi. Moralitas dan mentalitas dari para penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hakim dan advokat, mejadi variabel utama terjadinya ‘kebocoran sistem’ hukum kita. Oleh karena itu pembangunan mentalitas dan moralitas secara personaliti penting menjadi agenda utama bagai semua penegak hukum agar mereka bisa menjadi penjamin bagi kelangsungan kerja ideal dan pencapian tujuan-tujuan subtansial dari sisitem hukum nasional kita.
Kita mungkin sudah jengah dan letih menyaksikan corang moreng wajah penegakan sistem hukum di republik ini, dan sudah saatnya kita sebagai bangsa dan Negara ‘mengakhiri’ kinerja buruk dari sistem hukum yang seharusnya berfungsi dan bekerja dalam jalur-jalur idealnya.
Sumber Bacaan:
1. Diktat Pengantar Hukum Indonesia (Sejarah Hukum), anonym.
2. Laporan Akhir Tahun; Penegakan Hukum Yang Tersandera Politik, Harian Kompas, Edisi Senin 20 desember 2010
3. Wajah Hukum Indonesia, Satjipto Rahardjo Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro, http://www.antikorupsi.org
4. http://www.indowebster.web.id/archive/index.php?t-21732.html
5. http://hamdanzoelva.wordpress.com/2008/02/20/hukum-dan-politik-dalam-sistem-hukum-indonesia/
6. http://hajsmy.wordpress.com/2010/09/15/keterpurukan-hukum/
7. http://www.waspada.co.id/index.php/images/flash/motorsport/motogp/racer_bio/index.php?option=com_content&view=article&id=163251:penegakan-hukum-2010-memble&catid=77:fokusutama&Itemid=131
8. http://www.bangkapos.com/2010/12/15/laode-penegakan-hukum-catatan-hitam-untuk-sby-di-2010/
NESTAPA PANJANG HUKUM INDONESIA
Agustus tahun ini (2010), sebagaimana biasanya, bangsa kita merayakan hari kemerdekaannya. Usianya kini sebagai Negara genap 65tahun. Dan jika kita bertanya berapakah juga usia sistem hukum kita? Maka usia Negara Indonesia itulah jawabnya, 65 tahun.
Dan sepanjang 65 tahun ini, kita sebagai bangsa dan Negara telah banyak melakukan sesatu dalam kerja pembangunan. Diawal-awal kemerdekaan dan bahkan sampai sekarang motiv utama pembangunan nasional kita adalah kesejahteraan ekonomi. Namun demikian, negera tetap memikirkan semua sendi-sendi kehidupan bangsa dan Negara kita untuk dibangun, seletah kelelahan dalam fase panjang kolonialisasi, termasuk juga sendi atau bidang hukum. Meskipun prioritas utama pembangunan adalah pembangunan bidang ekonomi, dengan orientasi utama pembangunan fisik.
Membicarakan mengenai ‘keterpurukan’ hukum di Indonesia khususnya dalam konstruk berfikir filosofi, maka kita tidak bisa melepas diri dari historikal sistem hukum yang kita gunakan saat ini, kita harus melihat kedalaman dari paradigma sistem hukum kita, realitasnya secara kultural dan pagmatis serta political background dari sistem hukum tersebut dan kecenderungan futuristiknya dalam konteks operasionalisasi sistem tersebut dalam dinamika perubahan-perubahan kehidupan masyarakat secara menyeluruh.
Dengan pengertian bahwa titik pandang filosofi kita melihat ‘keterpurukan’ tersebut haruslah bersifat holistik ataupun multisegi dan bahkan mungkin interdispliner, dengan harapan kita dalam ‘melihat’ secara lebih jernih problematika yang sesungguhnya dan tantangan-tantangannya secara lebih sublim. Kita tidak melihat persoalan secara pragmentatif atau sepenggal-penggal.
Pokok persoalan yang harus terjawab, sebelum pembicaraan lebih lanjut, adalah apakah yang kita maksudkan dengan “KETERPURUKAN”? Jelas dari sisi gramatikal keterpurukan akar katanya adalah terpuruk, yang dapat berarti terbenam; tenggelam; terperosok; mundur atau merosot. Secara umum kita bisa member makna kata keterpurukan sebagai suatu situasi yang tidak dikehendaki oleh dirinya sendiri; suatu keadaan negatif dari keadaan yang seharusnya positiv; atau suatu keadaan yang bergerak diluar jalur ideal yang direncanakan.
Untuk memberi pegertian operasional dari kata ‘terpuruk’ dalam hubungannya dengan pelaksanaan sistem hukum kita di Indoneisia dalam tulisan ini, maka kita harus menghadapkan diri pada realitas awal kesejarahan dari sistem hukum yang kita gunakan dan realitas operasional dalam fenomena kekinian penegakan dari sistem tersebut.
Kita memahami bahwa Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Sistem hukum campuran ini dalam pengertian ia berfungsi sebagai Ius Constitutum atau hukum yang berlaku dan ia sebagai Ius constituendum atau hukum yang dicita-citakan. Berlaku maksudnya memberikan akibat hukum pada peristiwa-peristiwa dalam pergaulan hidup masyarakat secara keseluruhan. Sistem hukum yang kita anut berjiwa Hukum Positif.
Dari sisi kesejarahan sistem hukum kita di Indonesia bermula dari masa kolonialisasi panjang sejak penjajahan bangsa belanda hingga bangsa jepang. Dari sejarah itu kita mengetahui, bahwa di Indonesia terdapat beraneka ragam peraturan perundang-udangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Indonesia sejak Proklamasi 17 Agusus 1945. Disamping peraturan tersebut juga terdapat peraturan-peraturan zaman penjajahan Hindia Belanda dan bala tentara jepang yang masih berlaku di Indonesia. Kita dapat meringkas sejarah sisitem hukum kita itu dari kekuasaan Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC), Penjajahan Hindia Belanda sampai dengan Penjajahan balatentara Jepang.
Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC). VOC yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa (octrooi) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang. Pada tahun 1610 pengurus pusat VOC di belanda memberikan wewenang kepada Gebernur Jederal Piere Bith untuk membuat peraturan dalam menyelesaikan perkara Istimewa yang harus disesuaikan dengan kebutuhan para pegawai VOC di daerah-daerah yang dikuasainya, disamping ia dapat memutuskan perkara perdata dan pidana. Peraturanperaturan tersebut dibuat dan diumumkan berlakunya melalui “plakat”. Pada tahun 1642 plakat-plakat tersebut disusun secara sistimatis dan diumumkan dengan nama “Statuta van Batavia” (statuta batavia) dan pada tahun 1766 diperbaharui dengan nama “Niewe Bataviase Statuten” (statute Batavia Baru). Peraturan statuta ini berlaku diseluruh daerah-daerah kekuasaan VOC berdampigan berlakunya dengan aturan-aturan hukum lainnya sebagai satu sistem hukum sendiri dari orang-orang Pribumi dan Orang-Orang pendatang dari luar.
Penjajahan Pemerintahan Belanda 1800-1942. Sejak berakhirnya kekuasaan VOC pada tanggal 31 Desember 1977 dan dimulainya Pemerintahan Hindia Belanda pada Tanggal 1 Januari 1800, hingga masuk pemerintahan jepang, banyak peraturan-peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintahan Hindia Belanda. Yang menjadi pokok peraturan pada zaman Hindia belanda adalah: 1) Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (A.B). Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 termuat dalam Stb 1847 No. 23. Dalam masa berlakunya AB terdapat beberapa peraturan lain yang juga diberlakukan antara lain: a) Reglement of de Rechterlijke Organisatie (RO) atau peraturan organisasi Pengadilan. b) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/Perdata (KUHS/KUHP). c) Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). d) Reglement op de Burgerlijke Rechhtsvordering (RV) atau peraturan tentang Acara Perdata. Semua peraturan itu diundangkan berlaku di Hindia Belnda sejak tanggal 1 Mei 1845 melalui Stb 1847 No. 23. 2) Regering Reglement (R.R.), diundangkan pada tanggal 2 September 1854, yang termuat dalam Stb 1854 No. 2. Dalam masa berlakunya R.R. selain tetap memberlakukan peraturan perundang-undangan yang ada juga memberlakukan Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 3) Indische Staatsregeling (I.S.), atau peraturan ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pengganti dari R.R Sejak tanggal 23 Juli 1925 R.R. diubah menjadi I.S. yang termuat dalam Stb 1925 No. 415, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Janiari 1926.
Penjajahan Tentara Jepang. Peraturan pemerintahan Jepang adalah Undang-Undang No.1 tahun 1942 (Osamu Sirei) yang menyatakan berlakunya kembali semua peraturan perundang-undangan Hindia Belanda selama tidak bertentangan dengan kekuasaan Jepang.
Setelah kita merdeka sebagai bangsa dan lepas dari kolonialisasi, maka sebagai dasar negara dibentuklah UUD 1945 yang mengatur kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia. Undang-Undang Dasar yang diberlakukan sampai sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 menurut Dekrit Presiden. Pada umumnya suatu negara mencantumkan politik hukum negaranya di dalam Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga negara yang mencantumkan politik hukumnya di luar Undang-Undang Dasar. Bagi Negara yang tidak mencantumkan politik hukumnya di Undang-Undang Dasar biasanya mencantumkan di dalam suatu bentuk ketentuan lain.
UUD 1945 tidak mencantumkan tentang politik hukum negara. Hal ini berbeda dengan UUDS 1950 yang mencantumkan politik hukumnya di dalam Pasal 102, yang berbunyi: “Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun militer, hukum acara perdata maupun hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan diatur dalam undang-undang dalam kitab hukum. Kecuali jika pengundang-undang menggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalm undang-undang sendiri”. Berdasarkan Pasal 102 UUDS 1950 arah politik hukum yang dikehendaki adalah membentuk suatu hukum tertulis yang dikodifikasi.
Tetapi sebagaimana diketahui dasar negara yang digunakan adalah UUD 1945, maka politik hukum yang tercantum di dalam Pasal 102 tersebut tidaklah berlaku. Oleh karena UUD 1945 tidak mengatur politik hukum maka didalam Pasal II aturan peralihan UUD 1945 diatur bahwa “Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undag Dasar ini”. Ketentuan Pasal II aturan peralihan ini bukan merupakan politik Hukum hanya suatu ketentuan yang memiliki fungsi untuk mengisi kekosongan hukum. Dengan adanya Pasal II Aturan Peralihan kekosongan hukum dapat diatasi, yang berarti bahwa aturan-aturan hukum yang berlaku pada jaman penjajahan Belanda tetap berlaku selama belum adanya hukum yang baru. Berlakunya Pasal II aturan peralihan ini disebut dengan asas konkordansi.
Oleh karena itu kita, kemudian dapat memahami bahwa sistem hukum kita adalah kelanjutan dari narasi sejarah ‘hukum’ kolonial tersebut. Kelanjutan dari semangat, bentuk dan model pelaksanaannya, meskipun kita juga membuat hukum berdasarkan kondisi obyektiv bangsa kita, namun secara sistemik dasar fundamentalnya adalah tetap hukum model eropa. Secara normatif Negara ita masih mengakui sistem hukum adat dan hukum agama (islam), namun hanya menjadi komplementer dari sistem utama hukum nasional kita.
Artinya pengaruh sistem hukum eropa yang di bawah bangsa penjajah belum terhapus jejaknya hingga sekarang dalam kehidupan hukum bangsa kita. Kaum kolonial memang telah meninggalkan secara pisik wilayah jajahannya, namun mereka tidak membawa pergi sebagian ‘semangat’ kehidupan mereka, khususnya semangat kehidupan bidang hukum. Dan semangat itulah yang mungkin sebagian orang dianggap sebagai ‘warisan istimewa’ bagi wilayah jajahan termasuk seperti kita di Indonesia ini, dari bangsa yang dianggap lebih dahulu maju peradabannya atau dianggap lebih tinggi kualitas budaya kehidupannya dari bangsa jajahan.
Menurut Hamdan Soelva, sebelum pengaruh hukum dari penjajahan Belanda di Indonesia berlaku hukum adat dan hukum Islam yang berbeda-beda dari berbagai masyarakat adat di Indonesia dari setiap kerajaan dan etnik yang berbeda. Setelah masuk penjajah Belanda membawa hukumnya sendiri yang sebagian besarnya merupakan konkordansi dengan hukum yang berlaku di Belanda yaitu hukum tertulis dan perundang-undangan yang bercorak positivis. Walaupun demikian Belanda menganut politik hukum adat (adatrechtpolitiek), yaitu membiarkan hukum adat itu berlaku bagi golongan masyarakat Indonesia asli dan hukum Eropa berlaku bagi kalangan golongan Eropa yang bertempat tinggal di Indonesia (Hindia Belanda). Perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan kuatnya pengaruh hukum kolonial dan meninggalkan hukum adat. Karena itu, tambahnya, dalam melihat persoalan hukum di Indonesia harus dipandang dari kenyataan sejarah dan perkembangan hukum Indonesia itu. Pada saat sekarang ini terdapat perbedaan cara pandang terhadap hukum diantara kelompok masyarakat Indonesia. Berbagai ketidakpuasan atas penegakkan hukum dan penanganan berbagai persoalan hukum bersumber dari cara pandang yang tidak sama tentang apa yang dimaksud hukum dan apa yang menjadi sumber hukum.
Oleh karena itu kita bisa berkesimpulan bahwa corak sistem hukum yang kita warisi dari saman kolonial adalah hukum yang bersifat positivistik, sebagimana cetakan dasarnya dari Negara eropa. Positivisme hukum berpandangan bahwa hukum itu harus dapat dilihat dalam ketentuan undang-undang, karena hanya dengan itulah ketentuan hukum itu dapat diverifikasi. Adapun yang diluar undang-undang tidak dapat dimasukkan sebagai hukum karena hal itu berada di luar hukum. Hukum harus dipisahkan dengan moral, walaupun kalangan positivis mengakui bahwa fokus mengenai norma hukum sangat berkaitan dengan disiplin moral, teologi, sosiolgi dan politik yang mempengaruhi perkembangan sistem hukum. Moral hanya dapat diterima dalam sistem hukum apabila diakui dan disahkan oleh otoritas yang berkuasa dengan memberlakukannya sebagai hukum.
Menurut hemat saya, disinilah awal ‘keterpurukan’ hukum kita, ketika hukum itu semata-mata dipandang sebagai produk dari suatu kekuasaan formal dan memisiahkan secara radikal antara prinsip-prnsip ideal dari moral dengan hukum yang diproduksi secara politis oleh otoritas kekuasaan Negara; saya ingin menyebut ini sebagai Keterpurukan Subtansial.
Keterpurukan subtansial terjadi karena kita mengabaikan sisi sejarah kebangsaan kita yang lain, bahwa bangsa Indonesia memiliki karakteristik masyarakat yang khas sebagai masyarakat bangsa timur yang memiliki corak nilai, sistem dan model kehidupannya sendiri sebelum kehidupan itu diporak-porandakan oleh kolonialisme. Kita sebagai Negara tidak terlalu mempertimbangkan fakta sejarah kehidupan kebangsaan kita sebelum datangnya para bangsa penjajah dari eropa dalam memutuskan sistem hukum apa yang akan kita gunakan setelah tokoh-tokoh pendiri bangsa ini berkonsensus secara politis untuk mendirikan sebuah Negara. Lalu kemudian kita bersepakat untuk menggunakan model hukum eropa untuk mengatur kehidupan masyarakat nusantara, yang dalam ragam karakteristik kehidupannya sangat jauh berbeda dengan masyarakat eropa.
Artinya pilihan akan sistem hukum kita yang berlaku saat ini, dalam prakteknya, menimbulkan gab atau jarak yang lebar dengan karaktristik dan jiwa khas masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang memiliki histori pangjang tradisionalitasnya. Tradisional yang saya maksud bukanlah suatu masyarakat yang secara sepihak dicap sebagai masyarakat terkebelakang, tidak maju dalam segala bidang (jika diukur dari masyarakat modern), tidak memiliki paradigma dan semacamnya, dan selalu dipandang subordinat oleh masyarakat maupun ilmuan yang berfikir modern. Tradisional yang saya maksud adalah masyarakat yang secara paradimatik memiliki niali-nilai khas dan sisitem serta model sendiri dalam mengatur atau menjalani kehidupannya sebagai masyarakat manusia. Tradisi jika jika dimahami dia bermakna Ikatan Ke Surga. Sehinga kehidupan masyarakat sangat didominasi nilai-nilai keabadian dan kesejatian yang terdapat dalam keagamaan, etika dan moralitas. Di Indonesia kita banyak menemukan kehidupan tradisional yang jika dikaji secara obyektif dan mendalam sistem kehidupannya, kita akan menemuan suatu sistem nilai, model dan tatanan kehidupan yang dapat ‘diduplikasi’ dengan secara proporsional menyesuaikannya dengan anasir-anasir dari perubahan-perubahan nyata yang terjadi dalam kehidupan kekinian masyarakat.
Yang sangat fundamental dalam Masyarakat tradisional adalah konsep keseimbangan / equilibrium; keseimbangannya terjadi karena mereka tidak memisahkan antara yang ideal dan realitas dalam seluruh tatanan kehidupan manusia; nilai-nilai religius, moralitas dan etika menjadi sandaran utama masyarakat dalam menjalankan kehidupannya; seluruh sistem, model dan formal-formal tata kehidupan mereka dibangun dalam rangka untuk menciptakan keseimbanangan tersebut. Dan terwujudnya keadilan tentu saja akan mewujudkan keseimbangan kehidupan dalam masyarakat.
Namun kenyataannya sistem hukum yang kita anut mengambil jarak yang jauh dari karakteristik masyarakat asli Indonesia dan kita telah banyak menyaksikan dampaknya secara nyata dalam kehidupan masyarakat kita baik secara langsung maupun tidak langsung. Meskipun dalam rentang waktu formalnya 65 tahun kita telah memperaktekkkan sistem hukum ‘eropa’ dan secara perlahan mengedukasi masyarakat kita secara langsung, namun dalam banyak hal kelihatannya sistem hukum positiv kita telah ‘gagal’ mencapai tujuan idealnya. Pada kenyataannya banyaknya perkara hukum terjadi dikarenakan masyarakat ‘tidak tahu’ hukum, ini karena hukum semata-mata sebagai ‘undang-undang tertulis’ negara diamana masyarakat secara keseluruhan tidak bisa menjangkau isi atau informasi ‘undang-undang’ yang dibuat seragam untuk mereka itu. Hukum bukan sebagai sesuatu yang ada dan hidup ditengah-tengah masyarakat, mereka tidak pernah merasakan hukum kecuali saat terjadi sengketa dan masuk dalam proses peradilan. Inilah jarak yang lebar antara sifat sistem hukum kita dengan sifat dan karakteristik masyarakat Indonesia yang sesungguhnya.
Jadi keterpurukan subtansial adalah jauhnya jarak ‘moril’ antara suatu masyarakat dengan sistem hukum yang digunakan oleh Negara untuk mengatur masyarakat tersebut. Jarak ‘moril’ ini adalah perbedaan nilai, motiv, orientasi atau kecenderungan antara masyarakat dengan nilai, motiv, orientasi atau kecenderungan sistem hukum tersebut.
Selain keterpurukan subtansial, penegakan sistem hukum kita juga mengalami Keterpurukan Pragmatis. Keterpurukan pragmatis yang dimaksud adalah situasi aktual yang menggambarkan kegagalan proses sistem hukum dalam mewujudkan tujuan idealnya. Ruang lingkup keterpurukan pragmatis ini adalah proses dari pelakasanaan sistem hukum itu sendiri. Dan banyak faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya keterpurukan pargmatis dari sistem hukum kita, baik pengaruh itu dari sisi internal mapun dari sisi ekternal.
Seperti yang kita ketahui secara teoritis bahwa elemen sistem hukum terdiri atas bebeberapa unsur pokok yakni: struktur, subtansi dan budaya hukum. Ini teorinya Lawrence M Friedman, dia menyebut “Three Elements of Legal System” bahwa terdapat tiga elemen untuk menguraikan hukum sebagai suatu sistem, yaitu: structure, substance dan legal culture. Yang dimaksud dengan structure (struktur hukum) adalah menyangkut setiap institusi yang berwenang membuat dan melaksanakan undang-undang, mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pemegang hak legislasi sampai dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang melalui masing-masing kedudukan dan kewenangannya, berperan sebagai agent for legal change. Kemudian, substance (substansi hukum), yaitu : setiap materi atau bentuk dari peraturan perundang-undangan yang mampu menjaga persatuan bangsa, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menghidupkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat luas. Sebuah peraturan hukum harus dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai suatu kebutuhan bersama, bukan sebagai sesuatu yang dipaksakan. Sedangkan legal culture atau budaya hukum adalah sikap-tindak setiap orang terhadap hukum dan sistem hukum yang menyangkut kepercayaan akan nilai, pikiran atau ide dan harapan bagi orang tersebut.
Sistem hukum kita pada prakteknya merupakan ‘penjelmaan’ dari teori Lawrence M Friedman tersebut. Dan Keterpurukan Fragmatis yang saya maksud berkaitan langsung dengan ketiga unsur sistem hukum yang kita anut (Struktur, subtansi dan kultur hukum) dalam konteks pelaksanaannya.
Sejak orde baru hingga orde reformasi, kita senantiasa berhadapan ‘sinisme’ pandangan masyarakat terhadap penegakan hukum nasional kita. Mungkin hanya segelintir saja yang bisa kita dengarkan nada optimismenya. Saman orde baru misalnya, eksistensi hukum berada dalam cengkaraman politik kekuasaan, sehingga keberadaan hukum dalam proses penegakan sistemnya menjadi ‘melemah’ akibat intervensi politik. Hukum menjadi lumpuh jika berhadapan dengan unsur kekuasaan, bahkan hukum telah sedemikina rupa dijadikan sebagai alat untuk status quo dari kekuasaan.
Gerakan reformasi tahun 1998, yang kemudian menumbangkan Suharto sebagai penguasa orde baru, sempat memunculkan harapan akan terwujudnya kondisi yang lebih baik di negeri ini, termasuk dalam penegakan hukum. Namun harapan itu tetap menjadi harapan yang menggantung dan tinggal hanya sebagai harapan. Tahun 2010, kelihatannya menjadi ‘klimaks’ keterpurukan hukum kita sepanjang sejarah republik ini. Kemunculan perkara-perkara yang bernuansa kolusi, korupsi dan nepotisme telah mencoreng buram wajah proses penegakan hukum di Indonesia, khusunya mencuatnya mega skandal bank century, terbongkarnya penyuapan jaksa urip dalam kasus artalita, terkuaknya pengemplang pajak paling heboh kasus gayus tambunan yang menyeret banyak elit penegak hukum temasuk komisaris jenderal susno duadji. Banyaknya penegak hukum yang terlibat dalam Kasus-kasus dan skandal-skandal hukum tersebut, mulai dari jaksa, hakim, polisi dan advokat, membuat publik terperangah dalam ‘ketidakmengertian’ yang kemudian menimbulkan dampak ketidakpercayaan publik pada mekanisme dan sistem hukum.
Jika dicermati secara seksama dari kasus-kasus hukum besar yang terjadi sepanjang orde reformasi, khususnya 5 tahun belakangan ini, keterpurukan pragmatis penegakan sistem hukum kita di sebabkan oleh hala-hal yang ada di ‘luar’ hukum. Anasir-anasir luar hukum yang dimaksud adalah kepentingan non ideal dari tujuan hukum itu sendiri; kepentingan ini bisa dibawa oleh institusi kepertaian, personalitas yang memiliki power kekuasan formal, para konglomerat dalam lingkungan bisnis, dan orang-orang ‘biasa’ yang tanpa sadar terlibat dalam jejaring yang bersifat konspratif. Dan kalau disimpulkan, kepentingan yang dimaksud itu adalah kepentingan yang bersifat politis dan kepentingan ekonomi.
Banyak pihak yang kecewa, khusunya kepada pemegang amanat pemerintahan tertinggi republik ini, dimana masyrakat telah mempercayakan penegakan keadilan dipundaknya, masyarakat memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap penuntasan kasus-kasus hukum yang berberdamak kerugian besar dalam kehidupan mereka khusunya bagi masyarakat kecil. Seperti ungkapan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Saparringa, bahwa penegakan hukum di Indonesia selama 2010 masih tak bertaring. "Seperti kaki seribu, mukanya seram tapi tidak bisa mengigit, gerbongnya panjang tapi tidak sampai tujuan, kakinya banyak tapi pelan jalannya,". Menurutnya, penegakan hukum saat ini masih sebatas pewacanaan di ruang publik yang indah. "Ketika dihadapkan pada case, dia tidak berjalan lurus tapi kadang berputar-putar. Meskipun wajahnya menakutkan tapi tidak menyengat." Bahwa "Pewacanaan publik tentang korupsi, sangat indah, canggih, dan maju. Kita menemukan perbendaharaan baru tentang korupsi. Pada proses institusinya maju, kita punya KY, Kompolnas. Tetapi, pada tingkat action, menjadikannya sebagai movement, kita punya masalah besar," pungkasnya.
Tanggapan yang kurang lebi sama diungkapkan Laode Ida, pada tahun 2010 ini pemerintah tidak memiliki prestasi dalam penegakan hukum. “Saya nilai tahun 2010 ini merupakan catatan hitam unuk periode pemerintahan SBY,”. Menurut Laode, pada masa saat ini penegakan hukum di Indonesia tidak lebih baik dari masa-masa sebelumnya. “Tahun 2010 boleh dikatakan tidak ada prestasi dibidang hukum,” ucapnya. Menurutnya SBY sebagai pimpinan negara bisa bersikap tegas terhadap pondasi-pondasi penegakan hukum. Namun, bila seperti ini terus Laode pesimis penegakan hukum bisa ada perubahan. “Sudah bisa dipastikan pada tahun 2011 bahkan sampai 2014 tidak akan ada perubahan. Itu prediksi saya,” ucapnya.
Amburadulnya penegakan hukum kita selama ini, jika dilihat dari indikator-indikator kultur penegakan hukum, kita dapat menyebut bahwa Keterpurukan Pragmatis lebih dominan disebabkan karena jebolnya metalitas aparat penegak hukum kita oleh desakan kepentingan non hukum yang berseliweran disekitarnya. Hakim, jaksa, polsi dan advokat tidak mampu menahan hasrat ‘hedonismenya’ akan kemewahan bendawi/duniawi dalam menjalankan fungsi profesinya dalam proses penegakan hukum. Sehingga mereka mudah terjerembab masuk dalam kubangan ‘konpirasi’ yang pada gilirannya akan meruntuhkan wibawah pribadi, institusi dan juga martabat bangsa. Pagar moral dari etika profesi maupun tanggugjawab yuridis yang seharusnya mereka pegang teguh menjadi buyar akibat iming-iming beragam kepentingan yang bukan merupakan kepentingan subtansial dari sistem hukum yang mereka jalankan.
Manusia sebagai pelaksana sistem, dalam konteks ini adalah Penegak Hukum merupakan sumber utama penyebab keterpurukan sistem hukum kita secara pragmatis. Kita menyadari Sistem Hukum bersifat ‘absrtrak’ dan tidak dapat bekerja secara otomatis layaknya sebuah tehnology mekanis, sebab bentuknya berupa ideal hukum yang ter-teks-tualisasi dalam suatu produk perundang-undangan. Manusia sebagai pelaksana sistem itulah yang memiliki peranan fungsional yang menjadi penjamin terwujudnya capaian atau tujuan-tujuan ideal dari sistem tersebut. Maslahnya adalah ketika individu-individu pelaksana sistem itu tidak lagi menjadi bagian terintegrasi secara moril dan mentaliti terhadap keseluruhan harapan sistem, maka ini akan menjadi pangkal terajadi inkonsistensi dan distorsi tujuan-tujuan subtansial dari sisitem, dalam hal ini sistem hokum nasional kita.
Prof. Sajipto Raharjo seringkali mengingatkan kita bahwa Sudah seharusnya hukum itu dibicarakan dalam konteks manusia. Membicarakan hukum yang hanya berkutat pada teks dan peraturan, bukanlah membicarakan hukum secara benar dan utuh, tetapi hanya ”mayat” hukum. Sosok hukum menjadi kering karena dilepaskan dari konteks dan dimensi manusia. Hukum formal adalah hukumnya para profesional hukum. Yang mereka bicarakan adalah ide yang sudah direduksi menjadi teks. Di tangan mereka hukum ”bisa” ditekuk-tekuk untuk keperluan profesi. Itulah barangkali yang membuat William Shakespeare begitu berang terhadap para yuris sehingga ingin menghabisi mereka semua.
Menurutnya, membangun hukum Indonesia dimulai dari manusianya. Maka kita tidak usah terlalu sibuk memproduksi undang-undang, membangun orde hukum, sistem hukum, struktur hukum, dan sebagainya. Seperti pada, periode kepresidenan Habibie membanggakan karena mampu mengeluarkan puluhan produk undang-undang. Namun, usaha itu tidak berbanding lurus dengan ketertiban di masyarakat. Undang-undang menumpuk, tetapi persoalan tidak kunjung terselesaikan dengan baik, bahkan kian terpuruk. Hukum lebih merupakan potret dari perilaku kita sendiri. Dan tentang penegakan hukum (enforcement) kita harus bicara tentang perilaku santun dan tertib lebih dulu. Jika kita menyadari hal-hal itu, siasat untuk bangun dari keterpurukan hukum menjadi berubah amat besar. Bukan (tatanan) hukum yang dikutak-katik, tetapi lebih dulu menggarap (perilaku) manusia Indonesia. Kita membutuhkan cara-cara progresif untuk membangkitkan bangsa ini dari keterpurukan itu. Cara itu adalah dengan mereparasi perilaku buruk manusia Indonesia. Manusia Indonesia perlu diobati lebih dulu dari aneka penyakit mentalitas menerabas, tidak menghargai mutu, ingin cepat berhasil tanpa usaha, enggan bertanggung jawab atas perbuatannya, dan lain-lain. Langkah teraputik inilah yang ditransformasikan menjadi pendidikan hukum substansial, sebelum masuk ke pernak-pernik perundang-undangan, prosedur, sistem dan sebagainya.
Oleh karena itu dalam tulisan ini, kita dapat menarik kesimpulan bahwa keterpurukan hukum nasional kita semenjak masa kemerdekaan hingga kini adalah nestapa panjang dari proses kebangsaan dan kenegaraan kita menuju cita-cita idealnya.
Ketrpurukan itu dapat klasifkasi dalam dua kategori utama yakni Keterpurukan Subtansial dan Keterpurukan Pragmatis. Keterpurukan subtansial adalah kondisi atau situasi dimana jarak moril antara sistem hukum yang kita anut secara formal berseberangan dengan kesadaran subtansial atau karakteristik dari masyarakat nusantara yang sebenarnya ‘bersifat’ tradisional, sementara hukum nasional kita mengandung sifat modern. Sementara pembangunan hukum nasional kita dalam segala hal tidak terkelola secara sistematik dan pradigmatik sehingga tetap saja ketimpangan antara ‘kesadaran tradisional’ dan ‘kesadaran modern’ tidak terjembatani secara massif, dan menyisahkan ‘celah’ besar bagi terjadinya keterpurukan hukum secara subtansial.
Sementara keterpurukan pragmatis, terjadi ‘dalam’ sistem hukum nasional itu sendiri, khusunya dalam hal penegakan sistemnya. Pelaksana sistem menjadi sebab utama terjadinya keterpurukan ini, akibat godaan kepentingan lain diluar kepentingan hukum itu sendiri, seperti kepentingan politik dan kepentingan ekonomi. Moralitas dan mentalitas dari para penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hakim dan advokat, mejadi variabel utama terjadinya ‘kebocoran sistem’ hukum kita. Oleh karena itu pembangunan mentalitas dan moralitas secara personaliti penting menjadi agenda utama bagai semua penegak hukum agar mereka bisa menjadi penjamin bagi kelangsungan kerja ideal dan pencapian tujuan-tujuan subtansial dari sisitem hukum nasional kita.
Kita mungkin sudah jengah dan letih menyaksikan corang moreng wajah penegakan sistem hukum di republik ini, dan sudah saatnya kita sebagai bangsa dan Negara ‘mengakhiri’ kinerja buruk dari sistem hukum yang seharusnya berfungsi dan bekerja dalam jalur-jalur idealnya.
Sumber Bacaan:
1. Diktat Pengantar Hukum Indonesia (Sejarah Hukum), anonym.
2. Laporan Akhir Tahun; Penegakan Hukum Yang Tersandera Politik, Harian Kompas, Edisi Senin 20 desember 2010
3. Wajah Hukum Indonesia, Satjipto Rahardjo Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro, http://www.antikorupsi.org
4. http://www.indowebster.web.id/archive/index.php?t-21732.html
5. http://hamdanzoelva.wordpress.com/2008/02/20/hukum-dan-politik-dalam-sistem-hukum-indonesia/
6. http://hajsmy.wordpress.com/2010/09/15/keterpurukan-hukum/
7. http://www.waspada.co.id/index.php/images/flash/motorsport/motogp/racer_bio/index.php?option=com_content&view=article&id=163251:penegakan-hukum-2010-memble&catid=77:fokusutama&Itemid=131
8. http://www.bangkapos.com/2010/12/15/laode-penegakan-hukum-catatan-hitam-untuk-sby-di-2010/
Langganan:
Postingan (Atom)