Senin, 03 Januari 2011

PENGERTIAN-PENGERTIAN BEBERAPA KATA PENTING YANG SERING TERKAIT DENGAN HUKUM KENEGARAAN

oleh Shaff Muhtamar

1. PENGERTIAN WEWENANG
Wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar mencapai tujuan tertentu.

Ada 2 pandangan mengenai sumber wewenang, yaitu :
1. Formal, bahwa wewenang di anugerahkan karena seseorang diberi atau dilimpahkan/diwarisi hal tersebut.
2. Penerimaan, bahwa wewenang seseorang muncul hanya bila hal itu diterima oleh kelompok/individu kepada siapa wewenang tersebut dijalankan.

Kekuasaan (power) sering sekali dicampur adukan dengan pengertian wewenang. Kekuasaan itu sendiri memiliki arti sebagai suatu kemampuan untuk melakukan hak tersebut. Ada banyak sumber dari kekuasaan itu sendiri, dan keenam sumber kekuasaan tersebut dapat diringkas sebagai berikut :
1. Kekuasaan balas – jasa.
2. Kekuasaan paksaan.
3. Kekuasaan sah.
4. Kekuasaan pengendalian informasi.
5. Kekuasaan panutan.
6. Kekuasaan ahli.

2. PENGERTIAN HAK
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Bisa juga, Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk melaksanakannya. Kepentingan adalah tuntutan orang atau kelompok yang diharapkan dipenuhi, dijamin dan dilindungi oleh hukum
Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat.
K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
Macam-Macam Hak
- Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.
- Hak Positif dan Hak Negatif
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
- Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.
- Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
- Hak Absolut
Setelah kita melihat dan membaca mengenai penjelasan hak serta jenis-jenisnya, sekarang apakah ada hak yang bersifat absolut? Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolute. Mengapa? Menurut ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan merupakan hak yang sangat penting. Manusia mempunyai hak untuk tidak dibunuh namun ini tidak berlaku dalam segala keadaan tanpa alasan yang cukup kuat. Seseorang yang membela diri akan penyerangan terhadap dirinya memiliki hak untuk membunuh jika tidak ada cara lain yang harus dilakukan. Salah satu contoh lain adalah warga masyarakat yang mendapat tugas membela tanah air dalam keadaan perang. Kedua contoh tersebut adalah contoh dimana hak atas kehidupan yang seharusnya penting dan dapat dianggap sebagai hak absolute namun ternyata kalah oleh situasi, keadaan, alasan yang cukup.
Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. Seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan membahayakan masyarakat sekitarnya dipaksa untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia menolak. Kebebasan yang dimiliki orang tersebut merupakannya namun hak tersebut akhirnya kalah oleh hak masyarakat yang merasa terancam jiwanya.
Hak tidak selalu bersifat absolute karena sesuatu hak akan kalah oleh alasan atau keadaan tertentu lain yang dapat menggugurkan posisi hak tersebut.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
3. PENGERTIAN TUGAS

Tugas adala sesuatu yg wajib dikerjakan atau yg ditentukan untuk dilakukan; pekerjaan yg menjadi tanggung jawab seseorang; pekerjaan yg dibebankan; suruhan (perintah) untuk melakukan sesuatu;

Sumber: http://www.artikata.com/arti-355232-tugas.php
Tugas juga bisa berarti (sesuatu) yg diwajibkan; sesuatu yg harus dilaksanakan; keharusan; pekerjaan; tugas; Huk tugas menurut hukum;

Sumber: http://www.artikata.com/arti-383536-kewajiban.php
4. PENGERTIAN KEWAJIBAN
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara

Contohnya Kewajiban warga negara Indonesia
- Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
- Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat (3)).
- Kewajiban dalam usaha pertahanan negara (pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)

Contohnya Kewajiban negara terhadap warga negara
- Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
- Kewajiban negara untuk menjamin HAM
- Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah
- Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
- Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional
- Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat
- Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial

Sumber: http://effendy79.blogspot.com/2008/08/hak-dan-kewajiban-hak-adalah.html

5. PENGERTIAN PERINTAH

Perintah adalah perkataan yg bermaksud menyuruh melakukan sesuatu; suruhan; atau aba-aba; komando; atau aturan dr pihak atas yg harus dilakukan.

Berikut ini kata-kata yang berkeaan dengan perintah:
me•me•rin•tah 1 memberi perintah; menyuruh melakukan sesuatu: 2 menguasai dan mengurus (negara, daerah, dsb): me•me•rin•tahi v 1 memberi perintah kpd: kerjanya hanya ~ jongos-jongos; 2 membawahkan: lebih senang ~ orang pandai-pandai dp ~ orang bodoh; Raja Palembang yg bernama Demang Lebar Daun ~ daerah itu;
me•me•rin•tah•kan 1 menyuruh orang lain melakukan sesuatu; menyuruh mengerjakan: Pangeran Diponegoro telah ~ penghentian tembak-menembak; 2 memerintah; mengelola: ia tidak dapat lagi ~ daerah perkebunan yg selalu diganggu gerombolan bersenjata;
ter•pe•rin•tah v diperintah; dikuasai: bangsa itu lama ~ oleh kekuasaan asing;
pe•me•rin•tah n 1 sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; 2 sekelompok orang yg secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; 3 penguasa suatu negara (bagian negara): ~ negeri dimisalkan pengemudi negara; negara memerlukan ~ yg kuat dan bijaksana; 4 badan tertinggi yg memerintah suatu negara (spt kabinet merupakan suatu pemerintah): beberapa anggota DPR meminta supaya ~ segera menyerahkan rancangan undang-undang itu ke DPR; jawaban ~ dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri; 5 negara atau negeri (sbg lawan partikelir atau swasta): baik sekolah ~ maupun sekolah partikelir harus dibangun tiga tingkat; 6 pengurus; pengelola: ~ perkebunan dan tambang;
~ bayang-bayang pemerintah yg disusun dan disiapkan untuk melakukan tugasnya jika diperlukan; ~ bayangan kelompok rahasia yg dituduh membuat kebijakan umum, kelompok ini tidak dapat dikritik oleh rakyat ataupun dibatalkan (ditarik kembali) oleh para pemilih; ~ berdaulat sekelompok orang yg bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk mempertahankan kesinambungan nasional yg otonom; ~ daerah penguasa yg memerintah di daerah, spt gubernur, bupati; ~ defacto pemerintah yg berkuasa atas rakyatnya dan diakui pula oleh rakyatnya; ~ desa pemerintah terendah langsung di bawah pimpinan kepala desa atau lurah yg menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dan terdiri atas kepala desa dan lembaga musyawarah desa; ~ kesatuan sistem politik dl seluruh kekuasaan yg dipusatkan pd pemerintah nasional; ~ kolonial pemerintah yg dibangun di bawah inspirasi filsafat merkantilisme yg tercermin dl pemerintahan wilayah yg diduduki; ~ nasional bentuk pemerintahan suatu negara yg diatur oleh bangsa negara itu sendiri; ~ pusat penguasa yg bertugas di pusat, melingkungi seluruh pemerintah daerah; ~ sendiri pemerintah yg melibatkan partisipasi warga negara melalui sistem pemilihan dan perwakilan;
pe•me•rin•tah•an n 1 proses, cara, perbuatan memerintah: ~ yg berdasarkan demokrasi; gubernur memegang tampuk ~ di Daerah Tingkat I; 2 segala urusan yg dilakukan oleh negara dl menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara;
~ daerah pemerintahan yg mewakili pemerintah pusat di daerah dl wilayah suatu negara; ~ kembar dua pemerintahan bersama-sama menguasai suatu daerah; ~ negara segala bentuk mekanisme, daya upaya, dan proses lembaga negara dl menentukan, merumuskan, mengatur, dan mengusahakan tercapainya tujuan negara; ~ oligarki sistem pemerintahan yg ketiga kekuasaan pemerintahan negara berada di tangan beberapa orang atau golongan; ~ otokrasi sistem pemerintahan negara yg ketiga kekuasaan pemerintahan berada dl satu tangan, msl pd kerajaan absolut; ~ otoriter pemerintahan yg didasarkan kekuasaan mutlak; ~ presidentil pemerintahan republik yg kepala negaranya langsung memimpin kabinet; ~ sementara pemerintahan setelah jatuhnya suatu kabinet sampai terbentuknya kabinet baru; ~ sentral pemerintah pusat (terdapat di ibu kota negara yg tidak selalu terletak di tengah-tengah wilayah negara dsb); ~ sipil pemerintahan yg dipegang oleh orang-orang sipil (bukan pemerintahan militer);
ber•pe•me•rin•tah•an v memiliki pemerintahan; ada pemerintahan

Sumber: http://www.artikata.com/arti-344810-perintah.php

6. PENGERTIAN LARANGAN

Larangan bisa berarti:
1. Perintah (aturan) yg melarang suatu perbuatan:
2. Sesuatu yg terlarang krn dipandang keramat atau suci:
3. Sesuatu yg terlarang krn kekecualian:

Sumber: http://www.artikata.com/arti-369963-larangan.php

7. PENGERTIAN SANKSI

Sanksi dapat berarti :
1 Tanggungan (tindakan, hukuman, dsb) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan 1022 undang-undang (anggaran dasar, perkumpulan dsb); 2 Tindakan (mengenai perekonomian dsb) sbg hukuman kpd suatu Negara; 3 Huk a imbalan negatif, berupa pembebanan atau penderitaan yg ditentukan dl hukum; b imbalan positif, yg berupa hadiah atau anugerah yg ditentukan dl hukum; kalau ber•sank•si berarti memiliki kekuatan hukum dalam melakukan tindakan atau menerapkan sanksi; ada sanksinya

Sumber: http://www.artikata.com/arti-349017-sanksi.php


8. PENGERTIAN KEBOLEHAN

Kebolehan akar katanta adalah ‘Boleh’, sementara 'boleh' dapat berarti: Diizinkan; tidak dilarang; Dapat; beroleh; mendapat

Kata-kata yang berkaitan sebagaiberikut;
mem•bo•leh•kan artinya memperbolehkan;
bo•leh•an artinya bagus; bermutu; bernilai;
mem•per•bo•leh•kan berarti memberi kesempatan (keleluasaan); mengizinkan;
ke•bo•leh•an artinya kepandaian; kemampuan; kebisaan:
se•bo•leh-bo•leh•nya artinya sedapat-dapatnya;

Sementara 'kebolehan' dapat diartikan sebagai kepandaian; kemampuan; kebisaan;

Sumber: http://www.artikata.com/arti-322235-boleh.php

9. PENGERTIAN KEDUDUKAN

Kedudukan dapat berarti :
1. Tempat kediaman;
2. Tempat pegawai (pengurus perkumpulan dsb) tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatannya;
3. Letak atau tempat suatu benda;
4. Tingkatan atau martabat;
5. Keadaan yg sebenarnya (tt perkara dsb;
6. Status (keadaan atau tingkatan orang, badan atau negara, dsb);

Sumber: http://www.artikata.com/arti-362920-kedudukan.php
10. PENGERTIAN JABATAN
Kata jabatan mempunyai beberapa pengertian dan konotasi. Staf Balai Pembinaan Administrasi UGM dalam Ensiklopedi Administrasi memberikan definisi jabatan dengan : ”Sekumpulan dari tugas dan tanggung jawab yang dibebankan oleh seorang pejabat yang bersangkutan kepada seseorang baik untuk waktu yang penuh maupun sebagian”.

Komarudin (dalam buku Ensiklopedia Managemen) menerjemahkan kata jabatan dari occupation dengan definisi : ”Kedudukan yang menetapkan tugas, wewenang,hak dan tanggung jawab yang melekat pada seorang pekerja dalam suatu satuan organisasi”.
Pengertian jabatan yang dapat di tarik dari Penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pasal 17 ayat (1) adalah ”Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang karyawan dalam rangka susunan satuan organisasi”.
Untuk mengetahui pengertian yang lebih luas mengenai jabatan dalam Kamus Jabatan Nasional perlu dikemukakan istilah-istilah yang ikut memberikan penjelasan,yaitu :
1. Unsur atau elemen, ialah komponen yang terkecil suatu pekerjaan, misalnya memutar, menarik, menggosok,dan mengangkat.
2. Tugas atau task, ialah sekumpulan unsur yang merupakan usaha pokok yang dikerjakan karyawan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan alat kerja dan dalam kondisi jabatan tertentu.
3. Pekerjaan atau job, adalah sekumpulan kedudukan yang memiliki persamaan dalam tugas-tuigas pokoknya dan berada dalam satu unit organisasi.
Jabatan atau occupation adalah sekumpulan pekerjaan yang berisi tugas-tugas pokok yang mempunyai persamaan, dan yang telah sesuai dengan satuan organisasi.
Sumber: http://seoulmate.dagdigdug.com/pengertian-jabatan-kah-ini/

11. PENGERTIAN FUNGSI

Menurut kamus bahasa Indonesia (2003;332) fungsi didefinisikan sebagai :
1. Jabatan (pekerjaan) yang dilakukan
2. Kegunaan suatu hal
Berdasarkan defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa fungsi memiliki arti pekerjaan dan pola perilaku yang diharapkan dalam manajemen dan ditentukan berdasarkan status yang ada padanya.
Sumber: http://pengertian.blogspot.com/pengertian-fungsi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar