Senin, 03 Januari 2011

MPR DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA ERA REFORMASI (Memahami Dinamika MPR Pasca Perubahan UUD 1945)

oleh: Shaff Muhtamar

BAB I
PENDAHULUAN

Ikhtiar bangsa Indonesia untuk merealisasikan demokrasi dan mewujudkan tatanan kenegaraan dan kemasyarakatan yang lebih baik antara lain dengan dilaksanakannya reformasi konstitusi Indonesia (constitusional reform) yaitu perubahan Undang‐Undang Dasar 1945 dalam empat tahapan yang ditetapkan dalam Sidang Umum MPR tahun 1999, Sidang Tahunan MPR tahun 2000, 2001 dan 2002.

Reformasi konstitusi sebagai salah satu agenda utama reformasi Indonesia yang bergulir pada tahun 1998 telah menguatkan demokrasi dan membawa perubahan dalam tatanan kenegaraan dan kemasyarakatan melalui penataan ulang lembagalembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, serta pengaturan secara lebih tegas jaminan terhadap hak‐hak konstitusional warga negara.

Di antara perubahan penting dan mendasar dalam reformasi konstitusi adalah yang terkait dengan MPR, dimana ditegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang‐Undang Dasar.”

Implikasi dari penegasan pelaksanaan paham kedaulatan rakyat yang tidak lagi sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat, maka MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, pembuat GBHN, tetapi menjadi lembaga negara yang kedudukannya setara dengan lembagalembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perubahan Undang Undang Dasar juga menghasilkan ketentuan yang baru terkait tugas dan kewenangan MPR, antara lain MPR tidak lagi mempunyai tugas dan wewenang memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan Garis‐garis Besar daripada Haluan Negara. Meskipun kedudukan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, namun tugas dan kewenangan MPR saat ini tetap yang tertinggi terkait dengan hal yang sangat fundamental dalam negara yaitu konstitusi negara, hukum dasar yang menjadi sumber rujukan bagi seluruh peraturan perundanganundangan di bawahnya.
Hanya MPR yang diberi kewenangan menetapkan maupun merubah Undang‐Undang Dasar, bahkan Pimpinan MPR diberi tugas untuk memasyarakatkannya. Tugas dan wewenang MPR diatur secara limitatif dalam Pasal 3 dan Pasal 8 Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa MPR berwenang untuk mengubah dan menetapkan Undang‐Undang Dasar, MPR juga tetap terkait dengan hal yang tertinggi dalam kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden dan Wakil Presiden. UUD NRI 1945 tetap memberi wewenang bagi MPR untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, bahkan UUD NRI 1945 secara eksplisit memberikan hak bagi MPR memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden berhalangan tetap, memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.

Keanggotaan MPR masa jabatan 2004‐2009 juga berbeda dengan masa jabatan sebelumnya, karena MPR sekarang semua keanggotannya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum, tidak ada lagi yang ditunjuk. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Kenggotan MPR dari unsur DPR mencerminkan perwakilan politik (political representative) dan keanggotaan MPR dari unsur DPD mencermikan perwakilan daerah (regional representative). Atas dasar hal tersebut maka MPR adalah lembaga yang konstitusional, bersifat permanen, dan mempunyai kedudukan, susunan keanggotaan, tugas dan kewenangan yang berbeda dengan lembaga lembaga negara lainnya.

Sekalipun sama dengan DPR dan DPD di mana pimpinannya tidak ditentukan dalam UUD NRI 1945, demikian juga Pimpinan MPR. Keberadaan MPR sebagai lembaga parlemen adalah suatu yang unik dan khas dalam sistem ketatanegaran Indonesia yang membedakan dengan sistem ketatanegaraan negara yang lain. Tetapi mulai MPR Periode 2004 – 2009 jugalah MPR menjadi satu–satunya lembaga negara yang keanggotaannya melibatkan sekaligus keanggotaan dari 2 (dua) lembaga yang lain, yaitu DPR dan DPD.



BAB II
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN

2. 1 Kekuasaan Penyelenggaraan Negara
Dalam rangka pembahasan tentang organisisasi dan kelembagaan negara, dapat dilihat apabila kita mengetahui arti dari lembaga Negara dan hakikat kekuasaan yang dilembagakan atau diorganisasikan kedalam bangunan kenegaraan. Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan Undang-Undang Dasar Negara Repub¬lik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, UUD 1945 menye¬butkan bahwa lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.

UUD 1945 mengejawantahkan prinsip kedaulatan yang tercermin da¬lam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaula¬tan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubun¬gan internasional. Disamping mengatur mengenai proses pembagian kekuasaan, UUD juga mengatur mengenai hubungan kewenangan dan mekanisme kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan negara. Untuk dapat menelaah tentang hubungan antar lembaga negara tersebut, kita perlu mencermati konsep kunci yang dipakai dalam sistem pemikiran kenegaraan Indonesia.

Prinsip kedaulatan rakyat yang terwujudkan dalam peraturan perundang-undangan tercermin dalam struktur dan mekanisme kelembagaan negara dan pemerintahan untuk menjamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistem demokrasi. Dari segi kelembagaan, prinsip kedaulatan rakyat biasanya dior¬ganisasikan melalui sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) atau pembagian kekuasaan (distribution of power). Pemisahan kekuasaan cenderung bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi (checks and balances), sedangkan pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalam arti perwujudan kekuasaan itu dibagikan secara vertikal kebawah kepada lembaga-lembaga tinggi negara di bawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat.

Selama ini, UUD 1945 menganut paham pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal. Kedaulatan rakyat dianggap sebagai wujud penuh dalam wadah MPR yang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara [Pasal 1 ayat (2), sebelum perubahan]. Dari sini fungsi-fungsi tertentu dibagikan sebagai tugas dan wewenang lembaga-lembaga tinggi negara yang ada dibawahnya, yaitu Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA. Dalam UUD 1945 (sebelum perubahan) tidak dikenal pemisahan yang tegas, tetapi berdasarkan pada hasil perubahan, prinsip pemisahan kekuasaan secara horizontal jelas dianut, misalnya mengenai pemisahan antara pemegang kekuasaan eksekutif yang berada di tangan Presiden [Pasal 5 ayat (1)] dan peme¬gang kekuasaan legislatif yang berada di tangan DPR [Pasal 20 ayat (1)].

Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga negara. Dengan penegasan prinsip tersebut, sekaligus untuk menunjukan ciri konstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.

2. 2. Pembagian Kekuasaan Negara
Perkembangan sejarah penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dalam kurun waktu 60 tahun Indonesia merdeka mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan kehidupan konstitusional dan politik yang selama ini telah tiga kali hidup dalam konstitusi dan sistem politik yang berbeda. Perkembangan sistem politik di Indonesia secara umum dapat dikatagorikan pada empat masa dengan ciri-ciri yang mewarnai penyelenggaraan negara, yaitu Sistem Politik Demokrasi Liberal-Parlementer (1945-1959), Terpimpin (1959-1966) [Orde lama], dan Demokrasi Pancasila (1966-1998) [Orde Baru] dan Demokrasi berdasarkan UUD [Orde Reformasi].

Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prin¬sip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD. Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat yang dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.

Menelaah hasil perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan MPR mulai tahun 1999-2002, terdapat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara. Salah satu perubahan mendasar tersebut adalah MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi karena prinsip kedaulatan rakyat tidak lagi diwujudkan dalam kelembagaan MPR tapi oleh UUD [Pasal 1 ayat (2)]. UUD 1945 salah satunya mengatur mengenai pemegang cabang kekuasaan pemerintahan negara dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas yang tercer¬min pada lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan mengedepankan prinsip checks and balances system.
Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, berimplikasi pada berubahnya struktur kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Saat ini lembaga negara yang memegang fungsi kekuasaan pemerintahan (eksekutif) adalah Presi¬den, yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang adalah DPR, dan yang memegang Kekuasaan Kehakiman adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Adanya perubahan terhadap fungsi dan kedudukan lembaga membawa imp-likasi pada hubungan tata kerja antar lembaga negara karena pada prinsipnya UUD 1945 mengatur lembaga negara sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas. Pada kesempatan ini, saya hanya akan menyampaikan mengenai tugas dan fungsi MPR yang dengan perubahan tersebut berimplikasi pada perubahan tugas lembaga negara lainnya. Sedangkan tugas dan fungsi lembaga negara lainnya selain MPR akan disampaikan dalam bentuk pola hubungan antar masing-masing lembaga.

2. 3. Tugas dan Fungsi MPR
Perubahan tugas dan fungsi MPR dilakukan untuk melakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan agar dapat diwujudkan secara optimal yang menganut sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi antarlembaga negara dalam kedudukan yang setara, dalam hal ini antara MPR dan lembaga negara lainnya seperti Presiden dan DPR. Saat ini MPR tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara, baik yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menganut sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat yang memiliki program yang ditawarkan langsung kepada rakyat. Jika calon Presiden dan Wakil Presiden itu menang maka program itu menjadi program pemerintah selama lima tahun. Berkaitan dengan hal itu, wewenang MPR adalah melantik Presiden atau Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam hal ini MPR tidak boleh tidak melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sudah terpilih.

Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah: 1) mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; 2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden; 3) memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar; 4) memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; 5) memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersa¬maan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

2. 4. Hubungan MPR, DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi
Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR untuk mencerminkan prinsip demokrasi politik sedangkan unsur anggota DPD untuk mencerminkan prinsip keterwakilan daerah agar kepentingan daerah tidak terabaikan. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, maka pe¬mahaman wujud kedaulatan rakyat tercermin dalam tiga cabang kekuasaan yaitu lembaga perwakilan, Presiden, dan pemegang kekuasaan kehakiman.

Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Dalam konteks pelaksanaan kewenangan, walaupun anggota DPR mempunyai jumlah yang lebih besar dari anggota DPD, tapi peran DPD dalam MPR sangat besar misalnya dalam hal mengubah UUD yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR dan memberhentikan Presiden yang harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR maka peran DPD dalam kewenangan tersebut merupakan suatu keharusan.

Dalam hubungannya dengan DPR, khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR. Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

2. 5. Peran MPR Pasca Perubahan UUD 1945
Peran MPR pasca perubahan Undang-Undang Dasar dapat dilihat dari sikap MPR terhadap adanya wacana perubahan kembali UUD 1945 serta upaya MPR dalam menegakkan kehidupan berkonstitusi di negara kita. Berkembangnya pendapat terkait dengan adanya wacana tentang Perubahan UUD NRI Tahun 1945, oleh Pimpinan MPR dipandang sebagai bentuk kedaulatan rakyat, HAM dan partisipasi publik dalam hal menyampaikan aspirasi dan kepentingan bagi kemajuan dan koreksi dalam hal penyelenggaraan negara yang mengedepankan kepentingan publik.

Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengubah dan me¬netapkan UUD NRI Tahun 1945, MPR memandang bahwa agenda untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dapat dilakukan setiap saat, tetapi tetap dengan mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai pe¬rubahan UUD NRI Tahun 1945 yaitu dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 mencantumkan klausul yang memberi peluang dilakukannya perubahan. Hal ini sejalan dengan pandangan, bahwa konstitusi dibuat untuk kepentingan kehidupan manusia, bukan sebaliknya manusia untuk konstitusi. Dengan kata lain, konstitusi dimaksud untuk memudahkan suatu bangsa dalam melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara.

MPR selalu menyikapi aspirasi masyarakat khususnya mengenai usulan peruba¬han kembali terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini, baik usulan yang berasal dari anggota MPR maupun dari kalangan lain, termasuk dari Dewan Perwakilan Daerah beberapa waktu yang lalu (usul tanggal 8 Juni 2006 dan usul tanggal 10 Mei 2007). Tanggapan MPR terkait usul DPD yang diajukan tanggal 10 Mei 2007, maka sesuai dengan kewenangan konstitusional yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa MPR mempunyai kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar 1945. Terkait dengan usul perubahan pasal 22 D Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh Kelompok DPD, maka sesuai ketentuan yang ada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Tata tertib MPR telah dilakukan beberapa kegiatan Pimpinan MPR sebagai salah satu alat kelengkapan MPR sesuai dengan batas-batas kewenangannya, kegiatan Pimpinan MPR dalam rangka mengagendakan usaha tersebut antara lain meliputi Rapat Pimpinan, Rapat gabungan Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi, dan pertemuan dengan beberapa pakar/ahli tatanegara. Rapat dan pertemuan dimaksud dilakukan oleh pimpinan dalam rangka melakukan penilaian terhadap usul perubahan yang diajukan oleh Kelompok DPD untuk mendapatkan masukan dan telaahan secara komprehensif terkait dengan usul perubahan tersebut.

Berkembangnya pendapat di masyarakat mengenai kelemahan terhadap hasil perubahan UUD NRI Tahun 1945, baik kritikan terhadap materi ataupun praktek penyelenggaraannya yang cenderung dipandang multi-interpretasi terutama dalam hal hubungan antar lembaga Negara dapat kami sampaikan bahwa sebenarnya UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa fungsi dan kedudu¬kan lembaga sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas yang tercermin pada lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan mengedepankan prinsip checks and balances system. Mengenai banyaknya persoalan dalam praktek penyelenggaraan negara sehari-hari, hal tersebut lebih cenderung pada belum adanya kesamapahaman terhadap seluruh ketentuan yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945.

Peran MPR lainnya dapat dilihat dalam upayanya meningkatkan pemahaman berkonstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya pelaksanaan Un¬dang-Undang Dasar 1945 secara konsisten dan konsekuen oleh seluruh komponen bangsa, jelas membutuhkan pemahaman secara utuh dan menyeluruh mengenai Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Untuk memperoleh pemahaman tersebut, kegiatan pemasyarakatan (sosialisasi) Undang-Undang Dasar 1945 menjadi sebuah kebutuhan yang sangat penting. Mengingat pentingnya sosialisasi dan dalam rangka pelaksanaan salah satu tugas Pimpinan MPR yang diamanatkan Pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yakni melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR, Pimpinan MPR telah membentuk Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR yang anggotanya berjumlah 70 orang, terdiri atas unsur Fraksi-fraksi dan Kelompok Anggota DPD di MPR yang ditugasi untuk menyusun materi dan metode, serta melaksanakan sosialisasi putusan MPR.

Memasyarakatkan atau lebih dikenal dengan istilah sosialisasi putusan MPR tersebut, selain merupakan perintah undang-undang, juga dipandang penting karena walaupun MPR telah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 dan peninjauan Ketetapan MPRS dan MPR, yang merupakan putusan MPR terpenting, namun hingga saat ini masih banyak masyarakat termasuk para pengambil keputusan di negara ini, belum memahami dengan baik UUD NRI 1945. Padahal kualitas kehidupan bernegara jelas sangat dipengaruhi oleh pemahaman dan pengamalan penyelenggara negara dan warga masyarakat atas konstitusinya.
Dalam kaitan inilah, sosialisasi putusan MPR dilaksanakan ke berbagai kalan¬gan masyarakat, termasuk di kalangan pejabat negara dan aparatur pemerintah di pusat dan daerah, para dosen dan guru, termasuk pelajar SMA juga melalui TOT, siaran langsung dan dialog interaktif di TVRI dan RRI untuk menginformasikan dan memberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh mengenai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta kedudukan, status hukum, dan masa depan Ketetapan MPRS/MPR.


BAB. III
PENUTUP

Perubahan UUD NRI Tahun 1945 telah membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan seba¬gai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya.

Berubahnya kedudukan MPR memang sering diartikan salah baik yang terkait dengan eksistensi lembaga maupun Pimpinan MPR, ia juga berimplikasi kepada tugas dan wewenang MPR. Sebagai lembaga negara yang mempunyai eksistensi dalam sebuah bangunan negara, MPR secara konstitusional diberikan fungsi dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3), dan Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945. Meskipun sebatas yang tercantum dalam pasal-pasal dan ayat-ayat itu, fungsi dan kewenangan MPR sekarang, substansinya adalah menyangkut hal-hal yang sangat penting dan mendasar dalam kehidupan bernegara. Sebagai contoh adalah adalah we¬wenang MPR dalam hal terjadinya impeachment yang tentu saja memperkuat sistem presidensial kita. Dengan demikian perubahan kedudukan, tugas, dan wewenang MPR tidak berarti menghilangkan eksistensi MPR dan Pimpinannya serta peran penting MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MPR masih mempunyai peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Peran keseha¬rian MPR lainnya juga terlihat dari upaya MPR mengelola setiap wacana usul perubahan UUD NRI Tahun 1945 dan peningkatan pemahaman konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui sosialisasi UUD NRI 1945.

Perubahan konstitusi seharusnya membawa bangsa ini berjalan tegap ke depan. Semua pihak dituntut melangkah maju dan berpikir secara rasional dalam mencari jalan keluar bagi berbagai persoalan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dengan perubahan UUD 1945 Indonesia memasuki barisan negara-negara demokrasi yang menerapkan sistem bikameral dalam lembaga perwakilannya.

Upaya Amandemen lagi secara komprehensif terhadap Konstitusi Negara den¬gan penegasan tetap mempertahankan Pembukaan UUD 1945, mempertahankan Dasar Negara Pancasila, mempertahankan Pasal 29 UUD 1945, mempertahankan Bentuk Negara Kesatuan dengan mempertegas Sistem Bikameral dan Sistem Pe¬merintahan Presidensial merupakan bagian jalan keluar dalam mengatasi persoalan carut marutnya sistem ketatanegaraan nasional secara konstitusional.

Sistem bikameral yang efektif akan membuat kepentingan dan aspirasi daerah dapat terjembatani secara efektif dengan kebijakan di tingkat pusat. Pemberdayaan DPD bukan masalah perebutan kekuasaan atau kepentingan elit politik, tetapi ada¬lah untuk memperkuat pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang pada akhirnya bermuara pada kepentingan rakyat.

Struktur keparlemenan Indonesia dapat dikatakan unik karena sistemnya yang berbeda dan tidak ditemukan kesamaannya di negara lain. Lembaga legislatif yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPD merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Hal ini hendaknya menjadikan Indonesia bangga karena menemukan sendiri nilai-nilai demokrasi yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia sendiri. Konsepsi parle¬men saat ini yang paling penting adalah bagaimana memberdayakan kewenangan masing-masing lembaga agar dapat bekerja secara efektif untuk pembangunan masyarakat yang lebih baik.

Memang harus diakui bahwa walaupun UUD 1945 telah melalui empat kali tahapan perubahan, masih ada substansi mengenai kewenangan masing-masing lembaga negara yang masih perlu disempurnakan. Namun amatlah bijaksana apabila setiap lembaga mampu bekerja secara optimal dengan segala kewenangan yang dimiliki.

Di samping itu, hal yang diperlukan oleh masyarakat dalam kehidupan ber¬bangsa dan bernegara adalah dapat terciptanya stabilitas keamanan dan mampu menjalankan hidup dengan lebih baik, terciptanya situasi politik yang kondusif, responsif dan akomodatif dimana para wakil rakyat yang duduk di lembaga MPR, DPR dan DPD diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.



DAFTAR PUSTAKA


Laporan Kinerja Pimpinan MPR RI Masa Jabatan 2004-2009
Dr. (HC) AM. Fatwa, Tugas dan Fungsi MPR Serta Hubungan Antar Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan, JURNAL MAJELIS , Vol. 1 No.1. Agustus 2009 , Jakarta.
Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, M.A., Tugas, Wewenang, dan Peran MPR Pasca Perubahan UUD NRI Tahun 1945, JURNAL MAJELIS , n Vol. 1 No.1. Agustus 2009, Jakarta.
HM. Aksa Mahmud , Komposisi Keterwakilan MPR Pasca Perubahan UUD NRI Tahun 1945, JURNAL MAJELIS, n Vol. 1 No.1. Agustus 2009, Jakarta.
Dr. BRA. Mooryati Sudibyo, MPR Pasca Perubahan UUD NRI Tahun 1945 (Kedudukan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan), JURNAL MAJELIS, n Vol. 1 No.1. Agustus 2009, Jakarta.
Prof.Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita, Dewan Perwakilan Daerah Dalam Perspektif Ketatanegaraan Indonesia, JURNAL MAJELIS, n Vol. 1 No.1. Agustus 2009, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar